Kolonialisme Hijau? Dampak Pajak Karbon bagi Negara Berkembang

Kamis, 27 November 2025 - 06:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Politik hijau di meja perundingan. Perubahan iklim bukan lagi sekadar isu lingkungan, melainkan instrumen ekonomi dan diplomatik yang mendefinisikan ulang kekuatan negara di tahun 2026. Dok: Istimewa.

Politik hijau di meja perundingan. Perubahan iklim bukan lagi sekadar isu lingkungan, melainkan instrumen ekonomi dan diplomatik yang mendefinisikan ulang kekuatan negara di tahun 2026. Dok: Istimewa.

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Uni Eropa (UE) baru saja memperkenalkan senjata baru dalam perang melawan perubahan iklim. Senjata itu bernama Carbon Border Adjustment Mechanism atau CBAM. Singkatnya, ini adalah aturan pajak karbon lintas batas yang ketat.

Mulai tahun 2026, importir di Eropa wajib membayar sertifikat karbon. Terutama, jika mereka membeli barang dari negara yang proses produksinya menghasilkan emisi tinggi.

Sepintas, niat kebijakan ini terlihat mulia demi menekan emisi global. Namun, negara-negara berkembang mencium aroma lain yang kurang sedap. Mereka menuding kebijakan ini sebagai bentuk “Kolonialisme Hijau”.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mekanisme Pajak: Pukulan Bagi Industri Kotor

Bagaimana CBAM bekerja? Mekanismenya cukup sederhana namun mematikan. UE akan mengenakan biaya tambahan pada komoditas impor tertentu.

Sektor yang menjadi target utama meliputi besi, baja, semen, pupuk, aluminium, dan listrik. Jika produsen di negara asal tidak bisa membuktikan bahwa mereka rendah karbon, importir Eropa harus membayar selisih harganya.

Baca Juga :  Menguji Efektivitas PBB di Tengah Pelanggaran Hukum Global?

Akibatnya, produk dari negara berkembang menjadi lebih mahal dan kalah bersaing di pasar Eropa. Produk lokal Eropa yang diklaim “lebih hijau” akan mendapatkan keuntungan pasar yang besar.

Proteksionisme Berkedok Lingkungan

Kritik pedas pun berdatangan dari belahan dunia selatan (Global South). Banyak pihak menilai CBAM hanyalah bentuk proteksionisme perdagangan yang licik.

Eropa membungkus hambatan dagang ini dengan kemasan isu lingkungan yang cantik. Padahal, tujuan aslinya mungkin untuk melindungi industri dalam negeri mereka dari serbuan produk murah Asia atau Afrika.

Negara maju sudah mencemari bumi selama ratusan tahun selama revolusi industri mereka. Kini, saat mereka sudah kaya, mereka menendang tangga tersebut agar negara lain tidak bisa naik. Inilah yang para kritikus sebut sebagai ketidakadilan sejarah.

Tantangan Berat bagi Ekspor Indonesia

Indonesia tidak luput dari ancaman ini. Faktanya, sektor industri besi dan baja nasional sedang tumbuh pesat. Eropa merupakan salah satu pasar tujuan ekspor yang potensial.

Baca Juga :  Apartemen Ancol Jadi Dapur Narkoba, BNN Sita Ribuan Happy Water Kamuflase Minuman Energi

Penerapan CBAM akan menjadi tembok tebal bagi eksportir kita. Pasalnya, industri pengolahan nikel dan baja di tanah air masih sangat bergantung pada energi batu bara yang murah namun kotor.

Oleh sebab itu, produk Indonesia akan terkena tarif CBAM yang tinggi. Pengusaha harus memutar otak untuk melakukan dekarbonisasi secepat mungkin atau kehilangan pangsa pasar di Benua Biru.

Ketimpangan Standar dan Keadilan Iklim

Pada akhirnya, isu ini bermuara pada satu pertanyaan mendasar tentang keadilan. Menuntut standar lingkungan yang sama rata pada semua negara adalah tindakan yang problematis.

Negara maju dan negara berkembang berada pada tahap pembangunan yang berbeda. Tentu saja, kapasitas teknologi dan finansial mereka tidak sebanding.

Maka, memaksakan aturan “satu ukuran untuk semua” justru akan memperlebar jurang ketimpangan global. Kita sepakat bumi harus selamat. Akan tetapi, beban penyelamatan itu tidak boleh menghancurkan hak negara miskin untuk maju dan sejahtera.

Penulis : Ahmad Haris Kurnia

Editor : Ahmad Haris Kurnia

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prancis Melarang Panggilan Telemarketing Tanpa Izin Konsumen
Senat AS Konfirmasi Dr Erica Schwartz Sebagai Direktur CDC
Israel Gelar Serangan Susulan di Lebanon Selatan Saat Diplomasi
AS Periksa Akun Media Sosial Jurnalis Asing Pemohon Visa
AS Tetap Dorong Lisensi Rudal Patriot Ukraina
Presiden Lee Jae Myung Siaga Satu Sambut Puncak Gelombang
Iran dan Oman Sepakati Kontrol Selat Hormuz dalam Draf
Pemerintah Jepang Pangkas Pajak Konsumsi Makanan

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Prancis Melarang Panggilan Telemarketing Tanpa Izin Konsumen

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:02 WIB

Senat AS Konfirmasi Dr Erica Schwartz Sebagai Direktur CDC

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Israel Gelar Serangan Susulan di Lebanon Selatan Saat Diplomasi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:00 WIB

AS Periksa Akun Media Sosial Jurnalis Asing Pemohon Visa

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:00 WIB

AS Tetap Dorong Lisensi Rudal Patriot Ukraina

Berita Terbaru

Pemerintah Prancis memberlakukan undang-undang baru yang melarang perusahaan melakukan panggilan telemarketing tanpa persetujuan awal konsumen. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Prancis Melarang Panggilan Telemarketing Tanpa Izin Konsumen

Jumat, 7 Agu 2026 - 12:17 WIB

Senat AS mengonfirmasi Dr Erica Schwartz sebagai Direktur CDC di tengah krisis internal lembaga. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Senat AS Konfirmasi Dr Erica Schwartz Sebagai Direktur CDC

Jumat, 7 Agu 2026 - 11:02 WIB

Militer Israel menggempur kembali kawasan Lebanon selatan di tengah berlangsungnya negosiasi diplomatik di Roma. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Israel Gelar Serangan Susulan di Lebanon Selatan Saat Diplomasi

Jumat, 7 Agu 2026 - 10:00 WIB

Departemen Luar Negeri AS memperketat pemeriksaan media sosial jurnalis asing demi memverifikasi kelayakan visa dan menjaga keamanan nasional. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

AS Periksa Akun Media Sosial Jurnalis Asing Pemohon Visa

Jumat, 7 Agu 2026 - 09:00 WIB

Amerika Serikat melanjutkan perundingan lisensi produksi rudal interceptor Patriot untuk Ukraina guna memperkuat pertahanan udara dari serangan Rusia. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

AS Tetap Dorong Lisensi Rudal Patriot Ukraina

Jumat, 7 Agu 2026 - 09:00 WIB