Polri Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Judi Online, Narkoba, dan Penyelundupan

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono. (Dok-Istimewa)

Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya jaringan judi online, narkoba, dan penyelundupan. Seluruh pelaku dipastikan akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.

“Semua yang terlibat dalam aksi narkoba, perjudian, atau penyelundupan, pasti akan kita tindak tegas,” kata Syahar di Bareskrim Polri, Rabu (27/8/2025).

Komitmen ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto melalui program Asta Cita ke-7 yang memprioritaskan pemberantasan narkoba, judi, dan korupsi.

Sebagai bukti, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah membongkar jaringan judi online dengan omzet ratusan miliar rupiah.

“Polri akan terus bergerak membongkar jaringan kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk narkoba dan judi online. Ini perintah langsung dari Presiden dan Kapolri,” tegas Syahar.

Baca Juga :  Akhir Drama Perbatasan: Thailand dan Kamboja Sepakati Gencatan Senjata Segera

Jajaran Reserse Bergerak Serentak

Lebih lanjut, Syahar menambahkan bahwa jajaran Reserse di seluruh Indonesia akan menjalankan program pemberantasan ini secara menyeluruh. Upaya tersebut sejalan dengan penguatan reformasi hukum dan birokrasi.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan pihaknya telah menindaklanjuti 8 Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK serta 41 laporan informasi terkait aktivitas judi online sepanjang Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari 5.920 rekening mencurigakan, penyidik sudah memblokir 576 rekening. Selain itu, uang senilai Rp63,7 miliar berhasil disita. Polisi juga menyita Rp90,6 miliar dari 235 rekening yang kini masuk proses penyidikan dan dibagi dalam beberapa berkas.

Baca Juga :  Enam Majelis Agama di Jakarta Imbau Umat Beragama Tetap Tenang dan Jaga Kedamaian

“Lima berkas telah dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, satu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tiga berkas lainnya sudah memperoleh putusan, dengan total dana Rp16,4 miliar disita untuk negara,” jelas Himawan.

Pesan Keras Polri

Dengan langkah tegas ini, Polri menegaskan tidak ada tempat aman bagi jaringan kejahatan. Pesan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku: negara akan terus memburu siapa pun yang terlibat dalam judi online, narkoba, maupun penyelundupan. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rumah Siti Nurbaya Digeledah Kejagung, Fokus Kasus Korupsi Perkebunan Sawit
Bau Sampah Mengganggu, RDF Rorotan Dihentikan Sementara oleh Pemprov DKI
Banjir 2 Meter Kepung Kebon Pala, Ditpolairud Polda Metro Jaya Evakuasi Warga
Ke Mana Perginya Kanguru 3 Meter dan Kadal Sebesar Gajah?
Pengacara Pastikan Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Pemeriksaan KPK Hari Ini
Rumah Mewah di Jaksel Terbakar, Lansia 60 Tahun Tewas Terjebak Api
Migran Bayar Mahal Demi Kecap dari Kampung Halaman?
Perlombaan Baru Miliarder Menuju Nol Gravitasi dan Koloni Mars

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:15 WIB

Rumah Siti Nurbaya Digeledah Kejagung, Fokus Kasus Korupsi Perkebunan Sawit

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:47 WIB

Bau Sampah Mengganggu, RDF Rorotan Dihentikan Sementara oleh Pemprov DKI

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:04 WIB

Banjir 2 Meter Kepung Kebon Pala, Ditpolairud Polda Metro Jaya Evakuasi Warga

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:17 WIB

Ke Mana Perginya Kanguru 3 Meter dan Kadal Sebesar Gajah?

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:58 WIB

Pengacara Pastikan Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Pemeriksaan KPK Hari Ini

Berita Terbaru

Ilustrasi, Australia pernah menjadi

INTERNASIONAL

Ke Mana Perginya Kanguru 3 Meter dan Kadal Sebesar Gajah?

Jumat, 30 Jan 2026 - 13:17 WIB