JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menggegerkan publik.
Lembaga intelijen keuangan nasional ini menemukan dugaan penyembunyian omzet fantastis hingga Rp12,49 triliun di sektor perdagangan tekstil.
PPATK mengungkap pihak tertentu menyiasati penjualan ilegal dengan menampung aliran dana melalui rekening karyawan dan rekening pribadi.
“Salah satu temuan signifikan terdapat pada sektor perdagangan tekstil, di mana pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet hingga Rp12,49 triliun dengan menggunakan rekening karyawan atau pribadi,” demikian keterangan PPATK, Kamis (29/1/2026).
Meski temuan ini menyita perhatian publik, PPATK belum mengungkap identitas perusahaan maupun oknum yang terlibat dalam dugaan praktik tersebut.
Mengamankan Penerimaan Negara
Di sisi lain, kinerja PPATK terus menunjukkan hasil signifikan. Melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak, PPATK berhasil mengamankan penerimaan negara sebesar Rp18,64 triliun selama periode 2020 hingga Oktober 2025.
Sepanjang tahun 2025 saja, PPATK telah menghasilkan 173 Hasil Analisis, 4 Hasil Pemeriksaan, serta 1 Informasi strategis di sektor fiskal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Total nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp934 triliun, angka yang mencerminkan besarnya potensi risiko keuangan nasional.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan pentingnya penguatan kolaborasi lintas sektor untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Salah satu bukti nyata kolaborasi tersebut terlihat dari penurunan transaksi perjudian online pada 2025.
“Tercatat sebesar Rp286,84 triliun, turun 20 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp359,81 triliun,” ujar Ivan.
Ivan menambahkan, penurunan ini merupakan yang pertama kali terjadi, hasil sinergi kuat antara sektor pemerintah dan swasta dalam menekan praktik perjudian online yang berdampak luas pada sosial ekonomi masyarakat.
Lebih lanjut, Ivan menilai kolaborasi tersebut menjadi nilai tambah bagi Indonesia dalam menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) FATF 2029/2030.
Meski demikian, PPATK masih menemukan kesenjangan serius antara Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dari pihak pelapor dan hasil National Risk Assessment (NRA) Indonesia.
Kesenjangan ini terlihat dari over-reporting transaksi berisiko rendah dan under-reporting transaksi berisiko tinggi.
PPATK menegaskan perlunya sinergi kuat antar pihak untuk menekan ketimpangan dan memperkuat sistem keuangan nasional. (red)
Editor : Hadwan





















