JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Program pemakaman gratis milik Pemprov DKI Jakarta kembali menjadi sorotan.
Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta mengungkap adanya modus baru pungutan liar (pungli) yang diduga melibatkan oknum RT dan RW dalam proses pemakaman warga.
Temuan tersebut terungkap dalam rapat kerja antara Distamhut DKI Jakarta dan Komisi D DPRD DKI Jakarta, Rabu (17/6/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Fajar Sauri, mengakui praktik pungli di layanan pemakaman masih ditemukan meski pemerintah terus melakukan penertiban.
Namun, menurutnya, pola pungli kini berubah dan tidak lagi dominan dilakukan oleh petugas internal tempat pemakaman umum (TPU).
Modus Pungli Bergeser, Oknum RT dan RW Diduga Terlibat
Fajar menjelaskan pihaknya berhasil menekan praktik pungli yang sebelumnya melibatkan oknum pengelola TPU.
Akan tetapi, hasil evaluasi terbaru justru menemukan dugaan keterlibatan pihak luar, termasuk oknum RT dan RW.
“Memang kami masih menemukan praktik pungli, tetapi polanya sudah berubah. Jika dulu banyak terjadi di internal TPU, sekarang justru muncul dari pihak luar,” kata Fajar.
Menurutnya, sejumlah oknum memanfaatkan situasi duka keluarga untuk meminta sejumlah uang saat proses pemakaman berlangsung.
Akibatnya, masyarakat kerap mengira pungutan tersebut berasal dari petugas resmi pemakaman.
“Kami menemukan adanya keterlibatan oknum RT dan RW yang menerima uang dari ahli waris di luar mekanisme resmi pemakaman,” ungkapnya.
DPRD Minta Pemprov Bertindak Tegas
Sebelumnya, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Nabilah Aboe Bakar, meminta Pemprov DKI mengevaluasi pelaksanaan program pemakaman gratis yang masih diwarnai keluhan masyarakat.
Nabilah menilai praktik pungli tidak boleh dibiarkan karena seluruh layanan pemakaman di TPU milik Pemprov DKI pada dasarnya tidak dipungut biaya.
“Saya meminta evaluasi menyeluruh. Di lapangan masih ada masyarakat yang mengeluhkan pungutan berlebihan saat pemakaman. Jangan sampai ini menjadi pembiaran yang terus berulang,” tegas Nabilah.
Ahli Waris Kerap Terkecoh
Fajar mengungkapkan beberapa kasus menunjukkan adanya pihak luar yang mengatur proses pemakaman tanpa keterlibatan petugas TPU.
Kondisi tersebut membuat keluarga yang berduka sulit membedakan petugas resmi dengan pihak yang tidak memiliki kewenangan.
Akibatnya, ahli waris sering kali menyerahkan uang karena menganggap pungutan tersebut merupakan biaya resmi pemakaman.
“Kami menemukan pihak luar yang mengelola proses pemakaman sehingga ahli waris mengira mereka petugas pemakaman resmi. Karena itu, kami terus menelusuri akar persoalan ini,” jelas Fajar.
Pemprov DKI Perketat Pengawasan TPU
Sebagai tindak lanjut, Distamhut DKI Jakarta berjanji memperkuat pengawasan di seluruh TPU serta menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memanfaatkan layanan pemakaman gratis untuk kepentingan pribadi.
Pemprov DKI juga mengingatkan masyarakat bahwa layanan pemakaman di TPU milik pemerintah daerah tidak dipungut biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga diminta segera melapor apabila menemukan praktik pungli selama proses pemakaman berlangsung. **
Editor : Hadwan












