Putusan MK Tidak Berlaku Surut, Guru Besar HTN: Salah Besar Gugurkan Jabatan Polri Aktif

Rabu, 19 November 2025 - 08:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) Prof. Dr. Juanda menjelaskan posisi hukum Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 dalam konferensi pers. (Posnews/PMJ)

Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) Prof. Dr. Juanda menjelaskan posisi hukum Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 dalam konferensi pers. (Posnews/PMJ)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Hingga kini polemik terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terus bergulir dan menjadi sorotan publik. Hampir semua akademisi hingga politisi ikut bersuara.

Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN)Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan tersebut bersifat non-retroaktif, sehingga tidak dapat diberlakukan surut terhadap pejabat Polri aktif yang sudah menjabat sebelum putusan dibacakan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prinsip Non-Retroaktif Sudah Jelas di Aturan

Prof. Juanda menyebut pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Dr. Suparman Andi Agtas, yang menegaskan bahwa putusan MK tidak berlaku surut, adalah tepat dan sesuai konstitusi.

β€œPasal 24C ayat (1) UUD 1945 menegaskan putusan MK final. Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 juga menyatakan putusan final dan mengikat. Artinya putusan berlaku sejak dibacakan tanpa upaya hukum lain. Selain itu, Pasal 47 UU Nomor 7 Tahun 2020 menegaskan putusan MK tidak berlaku surut,” ujar Prof. Juanda.

Baca Juga :  Mitos 5 Indra Manusia: Ternyata Kita Punya Lebih dari 20 Indra!

Tidak Bisa Menggugurkan Jabatan Polri yang Sudah Menjabat

Ia menekankan bahwa Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 dibacakan pada 13 November 2025 pukul 11.35 WIB, sehingga kekuatan hukumnya bersifat prospektif, bukan ke belakang.

β€œKarena itu sangat keliru jika ada pendapat yang menyatakan putusan tersebut membatalkan jabatan pejabat Polri yang sudah menjabat sebelum putusan diucapkan. Itu salah besar secara hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Tolak Dipalak Rp10 Ribu, Pedagang Buah di Tangerang Jadi Korban Pembacokan

Anggota Polri Masih Bisa Menduduki Jabatan Tertentu

Menurutnya, putusan MK tidak otomatis melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar Kepolisian. Pembatalan MK hanya menyasar frasa β€œatau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”, sehingga ketentuan lain tetap sah dan mengikat.

β€œAnggota Polri tetap dapat menduduki jabatan tertentu melalui aturan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS,” jelas Prof. Juanda.

Prof. Juanda menutup pernyataannya dengan mengingatkan agar publik memahami putusan MK secara benar agar tidak menimbulkan tafsir yang menyesatkan. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Data Pusiknas Bareskrim: Penganiayaan Geser Pencurian, Kriminalitas Naik 8,3 Persen
Gagal Gondol Motor, Maling di Tapos Depok Todongkan Senpi ke Warga
KPK Temukan Uang Rp4 Miliar di Rumah Kadis PUPR Bengkulu
Bandar Haradongan Simanjuntak Ditangkap, Bareskrim Kejar Pemasok Narkoba dari Medan
BNPP Bahas 6 Usulan Strategis Pemkab Kepulauan Meranti Percepat Pembangunan
Chief Security Anggota Brimob Baku Tembak dengan Komplotan Curanmor di Citra Raya
MK Lindungi Hak Konsumen, Sisa Kuota Internet Wajib Tetap Aktif
Geger Video KDRT di Apartemen Bekasi, Korban Lindungi Diri Sambil Berteriak

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:24 WIB

Data Pusiknas Bareskrim: Penganiayaan Geser Pencurian, Kriminalitas Naik 8,3 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:59 WIB

Gagal Gondol Motor, Maling di Tapos Depok Todongkan Senpi ke Warga

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:19 WIB

KPK Temukan Uang Rp4 Miliar di Rumah Kadis PUPR Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:03 WIB

Bandar Haradongan Simanjuntak Ditangkap, Bareskrim Kejar Pemasok Narkoba dari Medan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:24 WIB

BNPP Bahas 6 Usulan Strategis Pemkab Kepulauan Meranti Percepat Pembangunan

Berita Terbaru

Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. (Posnews/KPK)

NASIONAL

KPK Temukan Uang Rp4 Miliar di Rumah Kadis PUPR Bengkulu

Minggu, 26 Jul 2026 - 09:19 WIB