Putusan MK Tidak Berlaku Surut, Guru Besar HTN: Salah Besar Gugurkan Jabatan Polri Aktif

Rabu, 19 November 2025 - 08:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) Prof. Dr. Juanda menjelaskan posisi hukum Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 dalam konferensi pers. (Posnews/PMJ)

Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) Prof. Dr. Juanda menjelaskan posisi hukum Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 dalam konferensi pers. (Posnews/PMJ)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Hingga kini polemik terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terus bergulir dan menjadi sorotan publik. Hampir semua akademisi hingga politisi ikut bersuara.

Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN)Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan tersebut bersifat non-retroaktif, sehingga tidak dapat diberlakukan surut terhadap pejabat Polri aktif yang sudah menjabat sebelum putusan dibacakan.

Prinsip Non-Retroaktif Sudah Jelas di Aturan

Prof. Juanda menyebut pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Dr. Suparman Andi Agtas, yang menegaskan bahwa putusan MK tidak berlaku surut, adalah tepat dan sesuai konstitusi.

Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menegaskan putusan MK final. Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 juga menyatakan putusan final dan mengikat. Artinya putusan berlaku sejak dibacakan tanpa upaya hukum lain. Selain itu, Pasal 47 UU Nomor 7 Tahun 2020 menegaskan putusan MK tidak berlaku surut,” ujar Prof. Juanda.

Baca Juga :  DPR RI Desak Kemudahan Penerbitan Dokumen Imigrasi untuk Korban Bencana Sumbar

Tidak Bisa Menggugurkan Jabatan Polri yang Sudah Menjabat

Ia menekankan bahwa Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 dibacakan pada 13 November 2025 pukul 11.35 WIB, sehingga kekuatan hukumnya bersifat prospektif, bukan ke belakang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena itu sangat keliru jika ada pendapat yang menyatakan putusan tersebut membatalkan jabatan pejabat Polri yang sudah menjabat sebelum putusan diucapkan. Itu salah besar secara hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Densus 88 Cokok 4 Jaringan ISIS di Sumatera Barat dan Sumatera Utara

Anggota Polri Masih Bisa Menduduki Jabatan Tertentu

Menurutnya, putusan MK tidak otomatis melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar Kepolisian. Pembatalan MK hanya menyasar frasaatau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”, sehingga ketentuan lain tetap sah dan mengikat.

Anggota Polri tetap dapat menduduki jabatan tertentu melalui aturan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS,” jelas Prof. Juanda.

Prof. Juanda menutup pernyataannya dengan mengingatkan agar publik memahami putusan MK secara benar agar tidak menimbulkan tafsir yang menyesatkan. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

May Day 2026 di Monas, 200 Ribu Buruh Hadir – Prabowo Dijadwalkan Pidato
Keamanan JPO Diperketat, Pemprov DKI Pasang CCTV di Titik Rawan
Jakbar Buka 1.000 Lowongan Pramudi Mikrotrans, Prioritas Warga Lokal dan Perempuan
Mulai 15 April 2026, Jalur 6-8 Stasiun Bogor Ditutup – Ini Dampaknya ke Jadwal KRL
Transformasi Ancol Dimulai, Fokus pada Experience dan Ekosistem Hiburan
Cuaca Hari Ini, Jabodetabek Cerah Pagi – Siang Berpotensi Hujan
KPK Sita 6 Barang Elektronik Faisal Assegaf, Terkait Kasus Suap Bea Cukai
16 Mahasiswa FH UI Diduga Terlibat Pelecehan, BEM Minta Menteri Turun Tangan

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:56 WIB

May Day 2026 di Monas, 200 Ribu Buruh Hadir – Prabowo Dijadwalkan Pidato

Rabu, 15 April 2026 - 09:36 WIB

Keamanan JPO Diperketat, Pemprov DKI Pasang CCTV di Titik Rawan

Rabu, 15 April 2026 - 08:51 WIB

Jakbar Buka 1.000 Lowongan Pramudi Mikrotrans, Prioritas Warga Lokal dan Perempuan

Rabu, 15 April 2026 - 08:37 WIB

Mulai 15 April 2026, Jalur 6-8 Stasiun Bogor Ditutup – Ini Dampaknya ke Jadwal KRL

Rabu, 15 April 2026 - 08:23 WIB

Transformasi Ancol Dimulai, Fokus pada Experience dan Ekosistem Hiburan

Berita Terbaru