Rapat Pleno 9–10 Desember, PBNU Diguncang Polemik Surat – Dugaan Pembajakan Sistem Internal

Minggu, 7 Desember 2025 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lambang Nahdlatul Ulama (NU). (Posnews/Ist)

Lambang Nahdlatul Ulama (NU). (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memastikan siap menggelar Rapat Pleno pada 9–10 Desember 2025 mendatang.

Wakil Sekretaris Jenderal PBNU KH Imron Rosyadi Hamid (Gus Imron) menegaskan bahwa seluruh proses pelaksanaan pleno sah dan sesuai aturan organisasi PBNU.

Surat Penolakan Disebut Tak Sah

Sebagai langkah awal, Gus Imron menyoroti Surat Penegasan Rapat Pleno PBNU Nomor 4799 yang ditandatangani Gus Yahya dan Amin Said Husni. Ia menilai surat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena Tanfidziyah tidak berwenang mengatur Rais Aam.

Dalam tradisi NU, pengurus Tanfidziyah tidak pernah mengatur Rais Aam sebagai pemimpin tertinggi,” tegasnya.

Disebut Ditandatangani Pejabat Tak Berwenang

Lebih jauh, ia menyebut surat itu cacat material karena ditandatangani pihak yang tak lagi berotoritas.

Baca Juga :  Liburan Natal dan Tahun Baru Hemat, Tiket Transportasi Dapat Diskon Besar

Menurut keputusan Syuriyah PBNU:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Gus Yahya tidak lagi menjabat Ketua Umum sejak 26 November 2025
  • Amin Said Husni belum sah menjadi Sekjen karena belum memiliki SK

Dugaan Pembajakan Sistem Digital PBNU

Sebagai tambahan, Gus Imron membeberkan bahwa Super Admin Digdaya Persuratan diduga memberi akses ilegal kepada pihak tertentu sehingga bisa menandatangani dokumen struktural.

Ia menyebut PBNU seolah dibajak oleh pengembang aplikasi, sehingga Rais Aam memerintahkan penangguhan Digdaya Persuratan sejak 29 November 2025.

Selanjutnya, ia menjamin bahwa Surat Undangan Rapat Pleno yang ditandatangani Rais Aam KH Miftachul Akhyar dan Katib PBNU KH Ahmad Tajul Mafakhir sepenuhnya sah sesuai AD/ART NU.

Secara legal-formal, tidak ada persoalan sama sekali,” ujarnya.

Baca Juga :  UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5.729.876, Gubernur Pramono Ketok Kenaikan 6,17 Persen

Ia mengutip Perkum NU No. 16/2025, yang memberi wewenang kepada Rais Aam dan Katib untuk menandatangani surat biasa, termasuk undangan rapat pleno.

Silaturahmi Mustasyar di Tebuireng

Pada Sabtu (6/12), berlangsung silaturahmi Mustasyar PBNU di Ndalem Kasepuhan Pesantren Tebuireng, Jombang, dihadiri tujuh anggota Mustasyar, baik daring maupun luring.

Prof Mohammad Nuh selaku Rais Syuriyah PBNU mengapresiasi acara tersebut, namun menegaskan bahwa keputusan tetap harus diambil lewat rapat pleno.

“Saran kami hormati, tetapi keputusan organisasi harus melalui pleno,” tegasnya.

Ketua PBNU Bidang Pendidikan, Hukum, dan Media Prof Muh. Mukri juga memastikan bahwa seluruh dokumen administratif rapat pleno adalah legal dan sesuai ketentuan organisasi.

Undangan rapat pleno sudah sesuai seluruh aturan internal NU,” ujarnya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Timur Tengah Membara: Houthi Serang Israel Saat AS Terjunkan Divisi Airborne ke-82
Jutaan Warga AS Turun ke Jalan Protes Kebijakan Deportasi
20.000 Pelaut di Selat Hormuz Alami Krisis Pangan
Ancaman Nuklir Permanen: Kim Jong Un Pantau Uji Coba Mesin Rudal Berdaya Dorong 2.500 Kiloton
Kyoto Pertimbangkan Bangun Gedung 60 Meter dekat Stasiun
Update Arus Balik Lebaran 2026, 186 Ribu Kendaraan Serbu Jabodetabek
Membongkar Bias Gender dalam Studi Keamanan Global
Tantangan Ekonomi Perempuan dalam Ekonomi Gig

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:47 WIB

Timur Tengah Membara: Houthi Serang Israel Saat AS Terjunkan Divisi Airborne ke-82

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:00 WIB

Jutaan Warga AS Turun ke Jalan Protes Kebijakan Deportasi

Minggu, 29 Maret 2026 - 19:30 WIB

20.000 Pelaut di Selat Hormuz Alami Krisis Pangan

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:30 WIB

Ancaman Nuklir Permanen: Kim Jong Un Pantau Uji Coba Mesin Rudal Berdaya Dorong 2.500 Kiloton

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:00 WIB

Kyoto Pertimbangkan Bangun Gedung 60 Meter dekat Stasiun

Berita Terbaru

Pemberontakan sipil di seluruh negeri. Gelombang ketiga aksi

INTERNASIONAL

Jutaan Warga AS Turun ke Jalan Protes Kebijakan Deportasi

Minggu, 29 Mar 2026 - 20:00 WIB

Sisi gelap perang energi. Sekitar 20.000 pelaut sipil kini terperangkap di kawasan Teluk, menghadapi kelangkaan pasokan dasar dan ancaman serangan udara saat operator kapal mulai mengabaikan hak-hak keselamatan mereka. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

20.000 Pelaut di Selat Hormuz Alami Krisis Pangan

Minggu, 29 Mar 2026 - 19:30 WIB

Ilustrasi, Modernisasi vs Tradisi. Kyoto mengkaji rencana pelonggaran batas tinggi bangunan dari 31 meter menjadi 60 meter guna menarik investasi, memicu perdebatan mengenai identitas visual ibu kota kuno Jepang tersebut. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Kyoto Pertimbangkan Bangun Gedung 60 Meter dekat Stasiun

Minggu, 29 Mar 2026 - 18:00 WIB