JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Undang-undang kita mengatur tegas kewajiban para pengusaha tambang. Mereka wajib melakukan reklamasi dan revegetasi lahan setelah selesai mengeruk perut bumi. Sejatinya, mereka harus mengembalikan fungsi lahan agar alam kembali hijau dan aman.
Namun, potret di lapangan sering kali menceritakan kisah pilu yang berbeda. Kita melihat ratusan lubang galian raksasa yang menganga lebar tanpa pagar pengaman. Pengusaha nakal sering kali meninggalkannya begitu saja setelah mineralnya habis.
Akibatnya, cekungan itu berubah menjadi danau buatan saat musim hujan. Tragisnya, “kolam renang” dadakan ini telah menelan puluhan korban jiwa. Anak-anak kecil yang ingin bermain air sering kali tenggelam di kedalaman lumpur yang tak terduga.
Transformasi: Dari Debu Jadi Destinasi
Nasib lahan bekas tambang memang bagaikan dua sisi mata uang. Di satu sisi, kita melihat kisah sukses transformasi yang memukau. Kreativitas mampu mengubah lahan gersang menjadi surga wisata.
Contohnya, bekas tambang batubara di Sawahlunto kini menjadi situs warisan dunia yang cantik. Begitu pula dengan Bukit Jaddih di Bangkalan, Madura. Bekas galian kapur di sana berubah menjadi destinasi wisata yang Instagramable dan menghidupi ekonomi warga sekitar.
Lokasi-lokasi ini membuktikan satu hal penting. Jika perusahaan mengelolanya dengan benar, bekas luka bumi bisa menjadi aset berharga bagi komunitas lokal.
Danau Asam dan Tanah Mati
Sebaliknya, sisi lainnya sangatlah kelam dan berbahaya. Banyak lubang galian berubah menjadi danau air asam tambang. Air di dalamnya mengandung logam berat beracun yang mematikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lantas, ekosistem di sekitarnya pun mati. Ikan tidak bisa hidup, dan air tanah warga terancam tercemar. Lahan tersebut menjadi tanah mati yang tidak bisa lagi kita tanami. Ini adalah warisan racun yang perusahaan tinggalkan untuk anak cucu kita.
Dana Jaminan yang “Nyangkut”
Mengapa kelalaian fatal ini terus berulang? Masalahnya sering kali berpusat pada uang. Pemerintah mewajibkan perusahaan menyetor Dana Jaminan Reklamasi.
Sayangnya, nominal dana tersebut sering kali tidak mencukupi. Biaya pemulihan lahan yang rusak parah jauh lebih besar daripada jaminan yang ada. Selain itu, mekanisme pengawasan dan pencairan dana kerap kali tidak transparan.
Oleh karena itu, perusahaan merasa lebih untung “kabur” dan merelakan jaminan mereka hangus daripada harus mengeluarkan biaya besar untuk menutup lubang.
Warisan Moral Korporasi
Pada akhirnya, tambang bukan hanya soal mengeruk keuntungan hari ini. Perusahaan memikul tanggung jawab moral dan hukum yang berat.
Tanggung jawab itu tidak berakhir saat mineral habis. Maka, mereka harus memilih warisan apa yang ingin mereka tinggalkan. Apakah sebuah danau wisata yang menyejahterakan, ataukah lubang maut yang menyengsarakan rakyat?
Penulis : Ahmad Haris Kurnia
Editor : Ahmad Haris Kurnia


















