Polres Metro Bekasi Tangkap Pelaku Penipuan Vespa Antik, Korban Rugi Rp 2 Miliar

Jumat, 8 Agustus 2025 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H memeriksa kondisi vespa antik. (Dok-Polri)

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H memeriksa kondisi vespa antik. (Dok-Polri)

BEKASI, ONLINEWS.CO.ID Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus jual-beli serta servis sepeda motor Vespa antik.

Polisi menangkap AWP (39) warga Rawalumbu, Bekasi, setelah menipu puluhan korban dengan kerugian Rp 2 miliar lebih.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan, aksi penipuan ini berlangsung sejak Januari hingga 3 Maret 2025 di sebuah bengkel Vespa di Jalan Baru Cipendawa, Rawalumbu.

Baca Juga :  Parkiran Mal Jadi Lokasi Transaksi, Bareskrim Bongkar Vape Etomidate dari Lapas

“Pelaku memasang iklan Vespa modifikasi dan Vespa antik dengan harga jauh di bawah pasaran lewat media sosial dan WhatsApp. Dia menerima titipan motor untuk diservis, tapi malah menjualnya tanpa izin,” kata Kusumo, Jumat (8/8/2025).

Barang bukti yang disita dari tersangka
Barang bukti yang disita dari tersangka

 

Polisi menemukan sebanyak 66 korban dalam kasus ini, namun hanya empat korban yang melapor resmi. Pelaku menipu korban dengan menawarkan Vespa seharga Rp 30 juta hingga Rp 250 juta, sehingga kerugian mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga :  BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem 1–7 November 2025: Jakarta, Jabar dan Banten Siaga Banjir

Hasil penipuan tersebut, AWP menghabiskan uang korban untuk membayar utang sebesar Rp 700 juta, investasi fiktif senilai Rp 350 juta, serta bermain trading dan judi online.

Polres Metro Bekasi Kota juga mengamankan barang bukti satu unit Vespa milik korban yang sempat dijual pelaku.

Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nenek di Pondok Aren Ditusuk Tetangga Saat Gendong Cucu, Polisi Dalami Motif
Banjir Jakarta Hari Ini Rendam 4 RT dan 2 Jalan, Dipicu Hujan Deras
Menteri HAM Pastikan Negara Tak Intervensi Aktivis HAM
Viral BKT Sempat Lumpuh Pagi, Polisi Bongkar Penyebab Kemacetan Parah
Satgas Bongkar Jaringan KKB Yahukimo, Tersangka Terancam Hukuman Mati
Mahasiswi UNS Sulap Kentang Kleci Jadi Burger Unik dan Laku Keras
Polemik Ceramah JK Memanas, Ade Armando dan Abu Janda Dilaporkan ke Polisi
Sakit Sepekan, Pria Obesitas di Jatinegara Dievakuasi ke Rumah Sakit

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 20:29 WIB

Nenek di Pondok Aren Ditusuk Tetangga Saat Gendong Cucu, Polisi Dalami Motif

Senin, 4 Mei 2026 - 20:08 WIB

Banjir Jakarta Hari Ini Rendam 4 RT dan 2 Jalan, Dipicu Hujan Deras

Senin, 4 Mei 2026 - 19:51 WIB

Menteri HAM Pastikan Negara Tak Intervensi Aktivis HAM

Senin, 4 Mei 2026 - 19:37 WIB

Viral BKT Sempat Lumpuh Pagi, Polisi Bongkar Penyebab Kemacetan Parah

Senin, 4 Mei 2026 - 19:12 WIB

Satgas Bongkar Jaringan KKB Yahukimo, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Berita Terbaru

Menteri HAM Natalius Pigai memberikan keterangan soal status pembela HAM di Jakarta Selatan.
(Posnews/Ist)

INDEKS

Menteri HAM Pastikan Negara Tak Intervensi Aktivis HAM

Senin, 4 Mei 2026 - 19:51 WIB