Polres Metro Bekasi Tangkap Pelaku Penipuan Vespa Antik, Korban Rugi Rp 2 Miliar

Jumat, 8 Agustus 2025 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H memeriksa kondisi vespa antik. (Dok-Polri)

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H memeriksa kondisi vespa antik. (Dok-Polri)

BEKASI, ONLINEWS.CO.ID – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus jual-beli serta servis sepeda motor Vespa antik.

Polisi menangkap AWP (39) warga Rawalumbu, Bekasi, setelah menipu puluhan korban dengan kerugian Rp 2 miliar lebih.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan, aksi penipuan ini berlangsung sejak Januari hingga 3 Maret 2025 di sebuah bengkel Vespa di Jalan Baru Cipendawa, Rawalumbu.

Baca Juga :  Polres Serang Tangkap Dua Spesialis Curanmor, Satu Pelaku Ditembak

β€œPelaku memasang iklan Vespa modifikasi dan Vespa antik dengan harga jauh di bawah pasaran lewat media sosial dan WhatsApp. Dia menerima titipan motor untuk diservis, tapi malah menjualnya tanpa izin,” kata Kusumo, Jumat (8/8/2025).

Barang bukti yang disita dari tersangka
Barang bukti yang disita dari tersangka

 

Polisi menemukan sebanyak 66 korban dalam kasus ini, namun hanya empat korban yang melapor resmi. Pelaku menipu korban dengan menawarkan Vespa seharga Rp 30 juta hingga Rp 250 juta, sehingga kerugian mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga :  Menakar Kritik Negara Selatan terhadap Standar Lingkungan Global

Hasil penipuan tersebut, AWP menghabiskan uang korban untuk membayar utang sebesar Rp 700 juta, investasi fiktif senilai Rp 350 juta, serta bermain trading dan judi online.

Polres Metro Bekasi Kota juga mengamankan barang bukti satu unit Vespa milik korban yang sempat dijual pelaku.

Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ancaman Penahanan Dana NATO: AS Tinjau Ulang Pasukan
Politisi Republik Serang Kesepakatan Damai Trump dengan Iran
Amerika Serikat dan Iran Resmi Rilis Dokumen Damai
Brimob Polda Metro Bubarkan Tawuran di Jakarta, 4 Remaja dan 3 Celurit Diamankan
PM Jepang Sanae Takaichi Sukses Jalani Debut Diplomasi G7
Terbongkar! Frans Antoni Lakukan 168 Kali Pengiriman Uang Narkoba ke Thailand
Jejak Uang Narkoba Fredy Pratama Terbongkar, Frans Antony Bawa Rp1 Miliar per Pengiriman
Presiden Lai Ching-te Tegaskan Pertahanan Taiwan

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:41 WIB

Ancaman Penahanan Dana NATO: AS Tinjau Ulang Pasukan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:30 WIB

Politisi Republik Serang Kesepakatan Damai Trump dengan Iran

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:29 WIB

Brimob Polda Metro Bubarkan Tawuran di Jakarta, 4 Remaja dan 3 Celurit Diamankan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:07 WIB

PM Jepang Sanae Takaichi Sukses Jalani Debut Diplomasi G7

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:59 WIB

Terbongkar! Frans Antoni Lakukan 168 Kali Pengiriman Uang Narkoba ke Thailand

Berita Terbaru

Ketegangan di dalam tubuh aliansi. Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth mengancam akan menahan iuran NATO dan meninjau ulang penempatan pasukan di Eropa hulu. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Ancaman Penahanan Dana NATO: AS Tinjau Ulang Pasukan

Sabtu, 20 Jun 2026 - 11:41 WIB

Krisis loyalitas di internal Republik. Sejumlah senator dan komentator konservatif mengecam keras kesepakatan damai sementara Donald Trump dengan Iran. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Politisi Republik Serang Kesepakatan Damai Trump dengan Iran

Sabtu, 20 Jun 2026 - 10:30 WIB