Resbob, Kabur Berpindah-pindah Tempat Dicokok Siber Polda Jabar – Penyebar Kebencian SARA

Selasa, 16 Desember 2025 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Polda Jabar mengamankan tersangka Resbob pelaku ujaran kebencian SARA. (Posnews/Ist)

Polisi Polda Jabar mengamankan tersangka Resbob pelaku ujaran kebencian SARA. (Posnews/Ist)

BANDUNG, POSNEWS.CO.ID – Muhammad Adimas Firdaus Putra alias Resbob berhasil diringkus penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin 15 Desember 2025.

Tersangka diduga melontarkan ujaran kebencian SARA melalui konten siaran langsung di media sosial, menghina Suku Sunda dan kelompok suporter Persib Bandung, Viking Persib Club.

Direktur Ditressiber Polda Jabar, Kombes Reszha Ramadianshah, menjelaskan penangkapan Resbob berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB setelah tim melakukan pengejaran sejak Jumat lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sudah melakukan pencarian intensif sejak Jumat setelah menerima laporan. Yang bersangkutan berpindah-pindah dari Surabaya, Surakarta, hingga akhirnya berhasil ditangkap di Semarang,” ungkap Kombes Reszha dikutip Selasa (16/12/2025).

Baca Juga :  Ujaran Kebencian Demi Saweran, Resbob Diciduk Polisi dan Terancam 10 Tahun

Konten yang dibuat Resbob memicu kemarahan publik, khususnya warga Suku Sunda. Dalam siaran langsungnya, Resbob menyebarkan kata-kata yang mengandung fitnah dan penghinaan terhadap suku tertentu.

“Kami berhasil menangkap tersangka yang membuat kegaduhan di media sosial. Dalam konten video streaming di YouTube, ia mengucapkan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda,” tambah Kombes Reszha.

Saat ini, Resbob menjalani proses hukum. Tim Ditressiber Polda Jabar masih mendalami motif aksi ujaran kebencian tersebut. Dari penyelidikan awal, diketahui Resbob tidak bekerja sendiri, melainkan dibantu dua orang lainnya.

Baca Juga :  Donald Trump Batal Tandatangani RUU Perumahan

“Nanti akan kami dalami motifnya. Video itu tidak dibuat sendiri; ada dua orang yang membantu. Proses pemeriksaan masih berjalan,” jelas Kombes Reszha.

Sebelum penangkapan, Resbob yang berstatus mahasiswa, sempat berpindah lokasi di Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk menghindari kejaran polisi.

“Sejak Jumat, kami melakukan pengejaran ke Surabaya, Surakarta, dan akhirnya menangkapnya di Semarang hari ini,” tuturnya.

Resbob dijerat Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang larangan menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan kebencian atau permusuhan berbasis SARA. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Basri Lewaimang Jadi DPO! Bos Planet Batam Diburu, 40 Ribu Ekstasi Beredar Tiap Bulan
Hitadipa Jadi Kampung Papua Damai, TNI Dorong Warga Bangkit dan Sejahtera
Gempa M7,7 NTT Tewaskan 70 Orang, 132 Luka dan SAR Fokus Penyisiran
Begal di Kalimalang Tuduh Korban Tabrak Adik, Motor Scoopy Dirampas
Demo BEM UI di Bundaran HI Dibayangi Potensi Rusuh, 21 Orang Diamankan
Diskon Pajak Kendaraan Banten hingga 40 Persen Mulai 18 Agustus 2026
Konflik Warisan, Paman dan Keponakan Duel di Rembang Berujung Maut
Warga Halmahera Utara Serahkan 16 Senpi Ilegal dan 138 Amunisi ke Polisi

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:01 WIB

Basri Lewaimang Jadi DPO! Bos Planet Batam Diburu, 40 Ribu Ekstasi Beredar Tiap Bulan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Hitadipa Jadi Kampung Papua Damai, TNI Dorong Warga Bangkit dan Sejahtera

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Gempa M7,7 NTT Tewaskan 70 Orang, 132 Luka dan SAR Fokus Penyisiran

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Begal di Kalimalang Tuduh Korban Tabrak Adik, Motor Scoopy Dirampas

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:58 WIB

Demo BEM UI di Bundaran HI Dibayangi Potensi Rusuh, 21 Orang Diamankan

Berita Terbaru

Menteri HAM Natalius Pigai mendorong pendidikan HAM menjadi pelajaran khusus di sekolah. (Posnews/KemenHAM)

NASIONAL

Pigai Ingin HAM Jadi Pelajaran Wajib, Bukan Sekadar Bab

Rabu, 19 Agu 2026 - 07:58 WIB

CEO Phison memperingatkan pasokan chip NAND untuk SSD tidak akan mampu memenuhi permintaan selama empat tahun ke depan. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Stok NAND untuk SSD Diprediksi Langka hingga 2030

Rabu, 19 Agu 2026 - 07:30 WIB

Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. (Posnews/KPK)

NASIONAL

Uang PT BKS Mengalir ke Bebizie, KPK: Bukan Bayaran Manggung

Rabu, 19 Agu 2026 - 06:46 WIB