JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Minangkabau.
IKM menilai klarifikasi Abu Janda di media sosial justru memperkeruh polemik yang berkembang.
Laporan itu muncul setelah Abu Janda mengunggah video berisi penjelasan terkait pernyataannya yang menyebut masyarakat Sumatera Barat dengan istilah “barbar”.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam video tersebut, ia juga menyinggung sejumlah kasus intoleransi di Sumbar sejak 2024.
Namun, DPP IKM menilai Abu Janda tidak menjawab substansi persoalan dan justru mengalihkan isu ke kasus hubungan antarumat beragama yang disebut sudah selesai melalui jalur hukum.
“Permadi Arya tidak menjawab soal ujaran terhadap masyarakat Minang, tetapi malah mengalihkan persoalan ke isu lain,” kata DPP IKM dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).
Selain itu, IKM menegaskan masyarakat Minangkabau menjunjung tinggi nilai adat, persatuan, dan toleransi.
Organisasi tersebut juga menyoroti sikap Abu Janda yang dinilai tidak menunjukkan penyesalan atas pernyataannya.
DPP IKM kemudian mendesak kepolisian segera memproses laporan tersebut untuk mencegah keresahan publik yang lebih luas.
“Sudah cukup alat bukti terkait dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA,” tegas DPP IKM.
Sebelumnya, DPP IKM melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri pada Selasa (26/5/2026). Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim.
Sekjen DPP IKM Braditi Moulevey Rajo Mudo menyebut pernyataan Abu Janda telah melukai masyarakat Sumatera Barat dan Minangkabau.
“Kami melaporkan dugaan ujaran kebencian karena menyebut masyarakat Sumbar sebagai ‘suku barbar’,” ujarnya di Gedung Bareskrim Polri. **
Editor : Hadwan












