Restoran Menunggak Pajak di Kelapa Dua Tangerang Ditertibkan Bapenda

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Bapenda Kabupaten Tangerang memasang stiker peringatan pada restoran penunggak pajak di kawasan Kelapa Dua, Tangerang, Banten. (Posnews/Net)

Petugas Bapenda Kabupaten Tangerang memasang stiker peringatan pada restoran penunggak pajak di kawasan Kelapa Dua, Tangerang, Banten. (Posnews/Net)

TANGERANG, POSNEWS.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang menindak tegas sejumlah restoran yang menunggak pajak dengan memasang stiker peringatan di lokasi usaha mereka di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Langkah itu dilakukan sebagai bentuk sanksi administratif sekaligus memberi efek jera kepada pengusaha yang belum melunasi kewajiban pajak daerah.

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Slamet Budi menegaskan pemasangan stiker bukan berarti pemerintah menutup usaha restoran tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tidak menyegel usaha. Ini merupakan tindakan administratif terhadap wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya,” kata Slamet, Selasa (12/5/2026).

Tunggakan Pajak Capai Rp655 Juta

Bapenda Kabupaten Tangerang mencatat total tunggakan pajak restoran yang ditindak mencapai Rp655.887.145.

Baca Juga :  Hustle Culture vs. Slow Living: Perang Nilai Generasi Muda

Nilai tunggakan itu berdasarkan dokumen Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB).

Sebelum memasang stiker, petugas lebih dulu melayangkan surat teguran kepada para pemilik usaha.

Namun, hingga tenggat waktu berakhir, sejumlah pengusaha dinilai belum menunjukkan itikad baik untuk membayar tunggakan pajak.

Satu Restoran Langsung Bayar Rp124 Juta

Langkah tegas Bapenda ternyata langsung membuahkan hasil.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Bapenda Kabupaten Tangerang Arif mengungkapkan salah satu wajib pajak langsung melunasi tunggakan pajak sebesar Rp124.176.831 setelah petugas memasang stiker peringatan.

Baca Juga :  Kapolri: Polri Selamatkan Rp756 Miliar dari 464 Kasus Migas dan Blokir 278 Ribu Situs Judol

Menurutnya, metode tersebut cukup efektif untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mempercepat penerimaan daerah.

Bisa Berujung Penyegelan Usaha

Bapenda mengingatkan pengusaha restoran agar segera melunasi tunggakan pajak.

Jika tetap membandel, pemerintah dapat mengambil langkah lanjutan berupa:

  • Penyegelan usaha
  • Penyitaan aset
  • Penutupan izin usaha
  • Koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang
  • Pengawasan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi melalui MCP KPK

Penindakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pemerintah Kabupaten Tangerang menegaskan pajak daerah menjadi sumber penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ekshumasi Jasad Sutrimo, Tim Forensik Ambil Sampel DNA dan Toksikologi
Keluarga Tak Saksikan Ekshumasi Sutrimo, Penyidik Fokus Ungkap Kematian
Polisi Gerebek Toko Emas di Kampar, Ratusan Gram Emas Diduga Berasal dari PETI
Kerusuhan Ilaga Puncak Papua Tengah, Massa Bakar 7 Kantor Pemerintah
BNPB: Kebakaran Bromo Capai 742 Hektare, TNBTS Masih Ditutup
Penggerebekan Five Stars Denpasar Ricuh, Satpam Lempar Ekstasi ke Kerumunan
Bareskrim Gagalkan Transaksi Sabu 10 Kg di Pekanbaru, 3 Kurir Dibekuk
Anggota Polri Tewas Ditabrak Pelaku Tabrak Lari Usai Patroli di Bandung

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:44 WIB

Ekshumasi Jasad Sutrimo, Tim Forensik Ambil Sampel DNA dan Toksikologi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Keluarga Tak Saksikan Ekshumasi Sutrimo, Penyidik Fokus Ungkap Kematian

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:34 WIB

Polisi Gerebek Toko Emas di Kampar, Ratusan Gram Emas Diduga Berasal dari PETI

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:14 WIB

Kerusuhan Ilaga Puncak Papua Tengah, Massa Bakar 7 Kantor Pemerintah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:15 WIB

BNPB: Kebakaran Bromo Capai 742 Hektare, TNBTS Masih Ditutup

Berita Terbaru