Restoran Menunggak Pajak di Kelapa Dua Tangerang Ditertibkan Bapenda

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Bapenda Kabupaten Tangerang memasang stiker peringatan pada restoran penunggak pajak di kawasan Kelapa Dua, Tangerang, Banten. (Posnews/Net)

Petugas Bapenda Kabupaten Tangerang memasang stiker peringatan pada restoran penunggak pajak di kawasan Kelapa Dua, Tangerang, Banten. (Posnews/Net)

TANGERANG, POSNEWS.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang menindak tegas sejumlah restoran yang menunggak pajak dengan memasang stiker peringatan di lokasi usaha mereka di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Langkah itu dilakukan sebagai bentuk sanksi administratif sekaligus memberi efek jera kepada pengusaha yang belum melunasi kewajiban pajak daerah.

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Slamet Budi menegaskan pemasangan stiker bukan berarti pemerintah menutup usaha restoran tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tidak menyegel usaha. Ini merupakan tindakan administratif terhadap wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya,” kata Slamet, Selasa (12/5/2026).

Tunggakan Pajak Capai Rp655 Juta

Bapenda Kabupaten Tangerang mencatat total tunggakan pajak restoran yang ditindak mencapai Rp655.887.145.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Terbitkan DPO Erwin Iskandar, Tersangka Kasus Narkotika Kelas Kakap

Nilai tunggakan itu berdasarkan dokumen Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB).

Sebelum memasang stiker, petugas lebih dulu melayangkan surat teguran kepada para pemilik usaha.

Namun, hingga tenggat waktu berakhir, sejumlah pengusaha dinilai belum menunjukkan itikad baik untuk membayar tunggakan pajak.

Satu Restoran Langsung Bayar Rp124 Juta

Langkah tegas Bapenda ternyata langsung membuahkan hasil.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Bapenda Kabupaten Tangerang Arif mengungkapkan salah satu wajib pajak langsung melunasi tunggakan pajak sebesar Rp124.176.831 setelah petugas memasang stiker peringatan.

Baca Juga :  Sakit Hati Dituduh Mencuri, Karyawan Tega Habisi Bos di Bogor

Menurutnya, metode tersebut cukup efektif untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mempercepat penerimaan daerah.

Bisa Berujung Penyegelan Usaha

Bapenda mengingatkan pengusaha restoran agar segera melunasi tunggakan pajak.

Jika tetap membandel, pemerintah dapat mengambil langkah lanjutan berupa:

  • Penyegelan usaha
  • Penyitaan aset
  • Penutupan izin usaha
  • Koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang
  • Pengawasan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi melalui MCP KPK

Penindakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pemerintah Kabupaten Tangerang menegaskan pajak daerah menjadi sumber penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Israel Gempur Lebanon Selatan di Tengah Isyarat Damai
Donald Trump dan Emmanuel Macron Pererat Aliansi
Wabah Ebola Kongo Kian Mengkhawatirkan
Israel Bersiap Hadapi Pemilihan Umum Sela
Presiden Mongolia Ukhnaa Khurelsukh Sambut Menlu Tiongkok
Raksasa Teknologi Dunia Serap Mineral Milisi M23
Militer Amerika Serikat Tembak Mati Gembong Kriminal
BIGBANG Resmi Umumkan Jadwal Tur Dunia

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:21 WIB

Israel Gempur Lebanon Selatan di Tengah Isyarat Damai

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:14 WIB

Donald Trump dan Emmanuel Macron Pererat Aliansi

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:03 WIB

Wabah Ebola Kongo Kian Mengkhawatirkan

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:56 WIB

Israel Bersiap Hadapi Pemilihan Umum Sela

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:52 WIB

Presiden Mongolia Ukhnaa Khurelsukh Sambut Menlu Tiongkok

Berita Terbaru