Sabu 15 Kg Digagalkan Polda Sumut, Polisi Buru DPO Pengendali Jaringan

Selasa, 30 September 2025 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Barang bukti ribuan ekstasi hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Polda Metro Jaya. (Posnews/Ist)

Ilustrasi, Barang bukti ribuan ekstasi hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Polda Metro Jaya. (Posnews/Ist)

SUMUT, POSNEWS.CO.ID – Ditresnarkoba Polda Sumut menggagalkan pengiriman sabu seberat 15 kilogram di Jalan Lintas Aek Nabara, Labuhan Batu. Polisi menduga barang haram tersebut dikirim oleh jaringan narkoba antar kabupaten/kota di Sumut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan polisi menangkap dua tersangka, SUH (36) dan KJ (27), pada Minggu (28/9/2025).

Calvijn menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat tentang adanya pengiriman narkoba menuju Panyabungan, Mandailing Natal. Polisi langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan pengejaran.

“Tim langsung mengejar kedua tersangka setelah menerima informasi dari masyarakat terkait pengiriman narkoba, dan berhasil menangkap keduanya,” kata Calvijn, Selasa (30/9/2025).

Baca Juga :  Evolusi Pangan: Dari Revolusi Memasak Hingga Ancaman

Polisi menyita 15 kg sabu dalam kemasan plastik kuning bertuliskan logo ‘NIAN NIAN YOU YU’, satu unit mobil Xenia Hitam bernopol BH 1831 EI, dua unit ponsel, serta ransel dan tas sandang berwarna hitam.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengambil sabu di Aek Nabara dan berencana mengirimkannya ke Mandailing Natal di bawah pengawasan IFH di Asahan,” ujar Calvijn.

Calvijn memastikan IFH sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Dia belum menjelaskan lebih jauh soal latar belakang IFH, namun menegaskan penyelidikan terus berjalan.

Baca Juga :  DPO Subdit IV Bareskrim Menyerah, Polisi Bongkar Modus Selundup Kokain dari Malaysia

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus dan Upah Tersangka

Polisi mendapati, SUH dan KJ telah tiga kali menyelundupkan narkotika sepanjang 2025. Mereka dijanjikan upah Rp 4,5 juta per kilogram sabu.

“Mereka pernah mengirim 6 kg, 8 kg, dan 15 kg dengan modus sama. Hingga saat ini, tersangka telah menerima biaya operasional Rp 3 juta,” beber Calvijn.

Kombes Calvijn menegaskan, pihaknya akan terus memburu DPO dan mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait kasus ini.

“Polda Sumut berkomitmen memberantas jaringan narkoba dan menindak tegas semua pelaku,” tutupnya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Amankan 15 Remaja Konvoi Bawa Petasan di Gunung Putri Bogor
29 Lokasi Salat Idulfitri 2026 Muhammadiyah Depok, Digelar 20 Maret di 11 Kecamatan
Macet Parah, One Way Cikampek–Salatiga Resmi Berlaku Pagi Ini
Koalisi Sipil Geram, Kasus Andrie Yunus Diminta Dibuka Terang di Pengadilan Umum
Prakiraan Cuaca Kamis 19 Maret 2026: Jabodetabek dan Kota Besar Diguyur Hujan Lebat
Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H Digelar Besok, Kemenag Libatkan BMKG dan BRIN
Pelabuhan Ketapang Ditutup Total Saat Nyepi 2026, Penyeberangan ke Bali Lumpuh
Eropa Tolak Seruan Donald Trump untuk Koalisi Militer di Selat Hormuz

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 11:37 WIB

Polisi Amankan 15 Remaja Konvoi Bawa Petasan di Gunung Putri Bogor

Kamis, 19 Maret 2026 - 11:02 WIB

29 Lokasi Salat Idulfitri 2026 Muhammadiyah Depok, Digelar 20 Maret di 11 Kecamatan

Kamis, 19 Maret 2026 - 10:40 WIB

Macet Parah, One Way Cikampek–Salatiga Resmi Berlaku Pagi Ini

Kamis, 19 Maret 2026 - 05:19 WIB

Koalisi Sipil Geram, Kasus Andrie Yunus Diminta Dibuka Terang di Pengadilan Umum

Kamis, 19 Maret 2026 - 04:27 WIB

Prakiraan Cuaca Kamis 19 Maret 2026: Jabodetabek dan Kota Besar Diguyur Hujan Lebat

Berita Terbaru