JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Aksi nekat penipuan mencatut nama lembaga antirasuah kembali terbongkar.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengaku menjadi korban pemerasan oleh pria yang mengaku sebagai pejabat tinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaku bahkan berani meminta uang hingga Rp300 juta.
Awalnya, pelaku menghubungi Sahroni dengan mengklaim diri sebagai Kepala Biro Penindakan KPK.
Tak hanya itu, pelaku juga mengatasnamakan pimpinan KPK untuk menekan korban agar segera mentransfer uang.
“Benar, saya diperas seseorang yang mengaku Kabiro Penindakan KPK. Dia meminta Rp300 juta dengan mengatasnamakan pimpinan KPK,” tegas Sahroni, Jumat (10/4/2026).
Namun demikian, Sahroni tak tinggal diam. Ia langsung bergerak cepat dengan mengonfirmasi identitas pelaku ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hasilnya, identitas tersebut dipastikan palsu alias gadungan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, KPK berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Sahroni pun resmi melaporkan kasus pemerasan yang dialaminya.
“Setelah saya konfirmasi ke KPK, kami langsung bekerja sama dengan KPK dan Polda Metro Jaya. Alhamdulillah, pelaku yang mengatasnamakan pimpinan KPK berhasil ditangkap tadi malam,” ungkap Sahroni.
Sebelumnya, laporan resmi dilayangkan pada Kamis (9/4/2026) malam. Polisi langsung merespons cepat dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya membekuk pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, pihaknya menerima laporan dugaan pengancaman dan pemerasan dari anggota DPR berinisial AS.
“Kami menerima laporan pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Laporan terkait pengancaman dan pemerasan,” jelas Budi.
Kini, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lain.
Selain itu, aparat juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku sebagai pejabat lembaga negara tanpa verifikasi resmi.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa modus penipuan dengan mencatut nama institusi negara masih marak terjadi dan menyasar siapa saja, termasuk pejabat publik. (red)
Editor : Hadwan



















