Santap Kepiting Berujung Maut, 1 Tewas dan 4 Dirawat di RS ODSK Minsel

Senin, 20 April 2026 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Tewas. (Posnews/Ist)

Ilustrasi, Tewas. (Posnews/Ist)

MINAHASA, POSNEWS.CO.ID – Insiden tragis mengguncang warga Sulawesi Utara. Sebanyak lima warga di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diduga keracunan usai menyantap kepiting.

Satu orang, Alief Julian Ruru (24), meninggal dunia, sementara empat lainnya masih berjuang menjalani perawatan intensif.

Kapolsek Tenga, Iptu Jusuf Kambey, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebut seluruh korban mengalami gejala keracunan setelah mengonsumsi kepiting.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Lima warga diduga keracunan setelah makan kepiting. Satu orang meninggal dunia dan empat lainnya masih dirawat,” tegasnya, Senin (20/4/2026).

Santap Kepiting Berujung Petaka

Peristiwa memilukan ini terjadi di Desa Tawaang, Kecamatan Tenga. Para korban diketahui mengonsumsi kepiting pada Jumat (17/4), tanpa menyadari bahaya yang mengintai.

Baca Juga :  Bareskrim Gerebek Five Stars Bali, 53 Orang Diamankan dalam Kasus Narkoba

Korban tewas, Alief, diketahui merupakan kerabat sekaligus tetangga dari empat korban lainnya, yakni Jeremmy Tilaar, Glen Tilaar, Vivi Lau, dan Siren Patirany.

Keempatnya kini dirawat di RS ODSK Manado dalam kondisi masih dipantau tim medis.

Berawal dari Mencari Ikan di Pantai

Insiden ini bermula saat Alief bersama rekannya pergi mencari ikan di Pantai Desa Tawaang pada Kamis (16/4) sekitar pukul 22.00 Wita.

Saat itu, korban menemukan kepiting dan membawanya pulang.

Tanpa curiga, kepiting tersebut kemudian dimasak dan disantap bersama. Namun, tak lama setelah mengonsumsi, para korban mulai merasakan gejala keracunan yang berujung fatal.

Baca Juga :  Perbaikan Jalan Tol Jakarta-Bandung hingga 18 April, Ini Titik Penutupan Lajurnya

“Korban mengambil kepiting di pantai lalu dibawa pulang untuk dimasak,” jelas Jusuf.

Polisi Selidiki Penyebab, Warga Diminta Waspada

Saat ini, aparat kepolisian masih menyelidiki penyebab pasti keracunan, termasuk kemungkinan adanya kandungan racun berbahaya pada kepiting yang dikonsumsi.

Sementara itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada, terutama saat mengonsumsi hasil laut yang belum diketahui keamanannya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa konsumsi makanan laut tanpa pengetahuan yang cukup bisa berujung maut. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satu Senjata Api di Sekolah Pondok Pinang Ternyata Milik Pria yang Sudah Meninggal
Pria di Depok Nyaris Tewas, Leher Disayat Cutter Saat Tutup Warung
Bareskrim Gerebek Five Stars Bali, 53 Orang Diamankan dalam Kasus Narkoba
Rebutan Warisan Berujung Maut di Tapanuli Selatan
Mayat di Bagasi Mobil Grobogan Terungkap, Korban Bos Konter HP Ambarawa
Sabu, Ganja, dan 30 CD Porno Ditemukan di Sekolah Swasta Jakarta Selatan
Majalengka Perkuat Benteng Antinarkoba, Pemkab dan BNN Bergerak Lindungi Generasi Muda
Hendak Azan, Marbut Masjid di Purwakarta Diduga Dihabisi dengan Senjata Tajam

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Satu Senjata Api di Sekolah Pondok Pinang Ternyata Milik Pria yang Sudah Meninggal

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:53 WIB

Pria di Depok Nyaris Tewas, Leher Disayat Cutter Saat Tutup Warung

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Bareskrim Gerebek Five Stars Bali, 53 Orang Diamankan dalam Kasus Narkoba

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Rebutan Warisan Berujung Maut di Tapanuli Selatan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:27 WIB

Mayat di Bagasi Mobil Grobogan Terungkap, Korban Bos Konter HP Ambarawa

Berita Terbaru

PM Kanada Mark Carney menyebut perundingan dagang dengan AS semakin sengit usai Donald Trump mengancam kenaikan tarif 50 persen. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

PM Kanada Sebut Perundingan Dagang AS Makin Sengit

Sabtu, 8 Agu 2026 - 09:01 WIB

Presiden Donald Trump menandatangani dua perintah eksekutif untuk membatasi hak kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir usai Mahkamah Agung menolak kebijakan sebelumnya. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Trump Terbitkan Perintah Eksekutif Baru

Sabtu, 8 Agu 2026 - 07:00 WIB