Sengketa Informasi Selesai, KIP Perintahkan KPU Buka Ijazah Jokowi

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Copy Ijazah Jokowi. Dok: Istimewa

Foto Copy Ijazah Jokowi. Dok: Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan penuh gugatan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi dan menegaskan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) WAJIB dibuka ke publik.

Putusan ini langsung mengguncang polemik lama. Bonatua menegaskan perkara tersebut bukan urusan pribadi, melainkan hak publik untuk membongkar kebenaran dokumen pejabat negara.

“Ini kemenangan publik. Bukan untuk saya, tapi untuk masyarakat,” tegas Bonatua usai sidang putusan di Kantor KIP, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan putusan ini, sembilan item informasi pendidikan Jokowi yang sebelumnya tertutup harus dibuka. Karena itu, publik dapat membandingkan dan menilai keaslian ijazah secara terbuka.

Baca Juga :  Mengapa Berhenti Mengejar Pertumbuhan Bisa Membuat Kita Lebih Bahagia?

Bonatua menegaskan, masyarakat berhak mengakses dokumen pejabat publik, baik presiden, gubernur, maupun anggota dewan, melalui mekanisme resmi PPID.

KIP Perintahkan KPU Serahkan Ijazah

Ketua Majelis KIP Handoko Agung Saputro menyatakan majelis menerima permohonan untuk seluruhnya. Ia menegaskan salinan ijazah Jokowi yang digunakan saat pencalonan Presiden 2014–2019 dan 2019–2024 bersifat terbuka.

“Informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo merupakan informasi publik,” tegas Handoko saat membacakan amar putusan.

Baca Juga :  Ajudan Abdul Wahid Ditahan KPK, Skema Pemerasan ‘Jatah Preman’ Terkuak

Karena itu, KIP memerintahkan KPU RI selaku termohon untuk memberikan dokumen tersebut kepada pemohon.

Sengketa ini bermula saat Bonatua mengajukan permintaan salinan ijazah, berita acara, serta sembilan elemen informasi yang masih ditutup. Dari seluruh permintaan, KPU baru memenuhi sebagian.

Selanjutnya, sembilan elemen yang masih tertutup akan dibuka sesuai putusan KIP, meliputi nomor ijazah, NIM, hingga tanda tangan pejabat kampus Universitas Gadjah Mada (UGM).

Putusan ini sekaligus memperkuat prinsip keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas pejabat negara di Indonesia.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Empat Perusahaan Diselidiki, Pemerintah Ancam Cabut Izin Pelaku Karhutla
Duka Gempa NTT, 87 Orang Meninggal dan 150 Ribu Warga Mengungsi
Uang Palsu Diduga Diproduksi di BSD, Empat Orang Diamankan Polisi
Karhutla Kalimantan Membara, Prabowo Perintahkan Penindakan Tegas
Kampus Bukan Pasar: KPK Bongkar Dugaan Transaksi Rp650 Juta di Unsoed
CCTV Bongkar Aksi Tetangga, 11 Emas Warga Sukmajaya Dicuri
Terios Diduga Rusak Usai Servis, Pemilik Minta Bengkel Resmi Daihatsu Bertanggung Jawab
Modus Narkoba Makin Licin! BNN Dorong Vape Dilarang Total di Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Empat Perusahaan Diselidiki, Pemerintah Ancam Cabut Izin Pelaku Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Uang Palsu Diduga Diproduksi di BSD, Empat Orang Diamankan Polisi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:12 WIB

Karhutla Kalimantan Membara, Prabowo Perintahkan Penindakan Tegas

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:18 WIB

Kampus Bukan Pasar: KPK Bongkar Dugaan Transaksi Rp650 Juta di Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:23 WIB

CCTV Bongkar Aksi Tetangga, 11 Emas Warga Sukmajaya Dicuri

Berita Terbaru

Kebakaran melanda rumah tradisional di Kampung Adat Sade Lombok Tengah. (Posnews/Ist)

DAERAH

Kobaran Api Hantam Sade, Warisan Budaya Sasak dalam Ancaman

Minggu, 23 Agu 2026 - 07:32 WIB

Ilustrasi, panas terik. (Posnews/Net)

JABODETABEK

Minggu Cerah di Jabodetabek, BMKG Ingatkan Warga Hadapi Panas

Minggu, 23 Agu 2026 - 07:12 WIB