JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Divisi Propam Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, pada Kamis (19/2/2026).
Sidang ini membahas dugaan kepemilikan barang bukti narkotika yang menyeret perwira menengah tersebut ke meja etik.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan pihaknya menggelar sidang etik di Gedung TNCC sekitar pukul 09.00 WIB.
“Sidang KKEP dilaksanakan hari ini di Gedung TNCC,” ujar Trunoyudo kepada wartawan.
Namun demikian, ia belum merinci komposisi majelis hakim etik yang memimpin persidangan tersebut.
Polri Janji Usut Tuntas, Tak Ada Perlakuan Istimewa
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menegaskan institusinya berkomitmen menuntaskan perkara ini.
Ia memastikan Polri tidak memberi toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika, termasuk jika melibatkan anggota internal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Polri tidak menoleransi penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum anggota,” tegas Isir di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).
Lebih lanjut, Isir memastikan tidak ada perlakuan khusus bagi anggota yang terjerat kasus narkoba. Menurutnya, pimpinan Polri telah menegaskan prinsip zero tolerance.
“Kami jamin tidak ada impunitas. Tidak ada perlakuan istimewa bagi anggota maupun keluarganya,” katanya.
Bareskrim Tetapkan Tersangka, Proses Hukum Berjalan
Di sisi lain, Bareskrim Polri telah menetapkan Didik sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkoba.
Penyidik kini mendalami sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan jaringan peredaran gelap.
Proses etik dan pidana berjalan paralel. Polri menegaskan langkah ini sebagai bentuk komitmen menjaga integritas institusi dan membersihkan aparat dari praktik kejahatan narkotika. (red)
Editor : Hadwan





















