Sidang KKEP Pecat Tidak Hormat Perwira Brimob Kasus Driver Ojol Tewas

Kamis, 4 September 2025 - 01:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Majelis Sidang KKEP Polri membacakan putusan pemecatan tidak hormat terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae terkait kasus driver ojol Affan Kurniawan tewas saat demo ricuh di Jakarta Pusat. (Dok-Polri)

Ketua Majelis Sidang KKEP Polri membacakan putusan pemecatan tidak hormat terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae terkait kasus driver ojol Affan Kurniawan tewas saat demo ricuh di Jakarta Pusat. (Dok-Polri)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, yang diduga melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat demo ricuh di Jakarta Pusat.

Ketua Majelis Sidang KKEP menegaskan dalam persidangan bahwa Kompol Cosmas menerima pemecatan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran berat. “Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujarnya dalam sidang virtual.

Baca Juga :  Begal Motor Bersenjata Clurit Rampas Honda Beat di Pakuhaji Tangerang

Selanjutnya, kasus ini mencuat setelah Affan Kurniawan meninggal dunia usai diduga terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya saat aksi demonstrasi berujung ricuh. Menyikapi kasus tersebut, Mabes Polri langsung memerintahkan Divisi Propam mengusut tuntas peristiwa tragis itu.

Sebagai tindak lanjut, Propam menahan tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya dan membagi kasusnya dalam dua kategori. Pertama, pelanggaran berat melibatkan Kompol Cosmas Kaju Gae (Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri) dan Bripka Rohmat (pengemudi rantis). Kedua, pelanggaran sedang mencakup Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

Baca Juga :  Polri Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg, Dua WNA Malaysia dan Cina Ditangkap

Lebih lanjut, Propam Polri menegaskan pelanggaran berat bisa berujung pada pemecatan tidak hormat dan pidana.

Sementara itu, KKEP akan memutuskan pelanggaran sedang dengan sanksi seperti penempatan khusus, mutasi, demosi, atau penundaan pangkat dan pendidikan.

Langkah tegas ini menegaskan komitmen Polri menjaga profesionalisme, akuntabilitas, sekaligus merespons tuntutan publik atas tewasnya Affan Kurniawan. (red)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RUU KKS Beri Wewenang TNI Jadi Penyidik, Demokrasi di Ujung Tanduk
Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny Rusak, DVI Polda Jatim Berjuang Maksimal
Murid SD di Ciamis Tumbang Usai Santap Bubur MBG, Orangtua Murka
Kualifikasi MotoGP Mandalika 2025, Marquez Ambyar, Bezzecchi Meledak
Joget di Kafe Kemayoran Berujung Maut, Satpam Tewas Dibacok 7 Pemuda Mabuk
TikTok Tetap Bisa Digunakan Meski Izin TDPSE Dibekukan Pemerintah
Polda Metro Jaya Siapkan Kantong Parkir Khusus di HUT ke-80 TNI di Monas
DPD RI Lepas Kontingen Setjen ke Pornas Korpri XVII 2025 Palembang

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 13:15 WIB

RUU KKS Beri Wewenang TNI Jadi Penyidik, Demokrasi di Ujung Tanduk

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:20 WIB

Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny Rusak, DVI Polda Jatim Berjuang Maksimal

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:12 WIB

Murid SD di Ciamis Tumbang Usai Santap Bubur MBG, Orangtua Murka

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:00 WIB

Kualifikasi MotoGP Mandalika 2025, Marquez Ambyar, Bezzecchi Meledak

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 08:09 WIB

TikTok Tetap Bisa Digunakan Meski Izin TDPSE Dibekukan Pemerintah

Berita Terbaru