Sidang KKEP Pecat Tidak Hormat Perwira Brimob Kasus Driver Ojol Tewas

Kamis, 4 September 2025 - 01:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Majelis Sidang KKEP Polri membacakan putusan pemecatan tidak hormat terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae terkait kasus driver ojol Affan Kurniawan tewas saat demo ricuh di Jakarta Pusat. (Dok-Polri)

Ketua Majelis Sidang KKEP Polri membacakan putusan pemecatan tidak hormat terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae terkait kasus driver ojol Affan Kurniawan tewas saat demo ricuh di Jakarta Pusat. (Dok-Polri)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, yang diduga melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat demo ricuh di Jakarta Pusat.

Ketua Majelis Sidang KKEP menegaskan dalam persidangan bahwa Kompol Cosmas menerima pemecatan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran berat. “Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujarnya dalam sidang virtual.

Baca Juga :  Drone Iran Hantam Kedubes AS di Riyadh Saat Israel Invasi Lebanon Selatan

Selanjutnya, kasus ini mencuat setelah Affan Kurniawan meninggal dunia usai diduga terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya saat aksi demonstrasi berujung ricuh. Menyikapi kasus tersebut, Mabes Polri langsung memerintahkan Divisi Propam mengusut tuntas peristiwa tragis itu.

Sebagai tindak lanjut, Propam menahan tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya dan membagi kasusnya dalam dua kategori. Pertama, pelanggaran berat melibatkan Kompol Cosmas Kaju Gae (Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri) dan Bripka Rohmat (pengemudi rantis). Kedua, pelanggaran sedang mencakup Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

Baca Juga :  Polri PTDH 689 Personel Sepanjang 2025, Ribuan Pelanggar Disanksi Disiplin dan Kode Etik

Lebih lanjut, Propam Polri menegaskan pelanggaran berat bisa berujung pada pemecatan tidak hormat dan pidana.

Sementara itu, KKEP akan memutuskan pelanggaran sedang dengan sanksi seperti penempatan khusus, mutasi, demosi, atau penundaan pangkat dan pendidikan.

Langkah tegas ini menegaskan komitmen Polri menjaga profesionalisme, akuntabilitas, sekaligus merespons tuntutan publik atas tewasnya Affan Kurniawan. (red)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Cek Kesiapan Arus Mudik di Tol Kalikangkung, Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Nasional
BMKG Prediksi Kemarau 2026 di Jawa Barat Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering
Polisi Ungkap Jejak Empat Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS di Jakarta
Malam Takbiran 2026 di Depok Tanpa Takbir Keliling, Ini Imbauan Wali Kota
Bareskrim Bongkar Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara, 2 Bos Perusahaan Jadi Tersangka
Polri Gelar Mudik Balik Gratis Presisi 2026, Wujudkan Arus Balik Lebaran Aman dan Lancar
Macet 32 Km Menuju Pelabuhan Gilimanuk, 17 Pemudik Tumbang Kepanasan Saat Antre Kapal
Modus Toko Pulsa dan Sembako Terbongkar, Polisi Sita Ribuan Obat Daftar G

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 17:54 WIB

Kapolri Cek Kesiapan Arus Mudik di Tol Kalikangkung, Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Nasional

Senin, 16 Maret 2026 - 17:34 WIB

BMKG Prediksi Kemarau 2026 di Jawa Barat Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

Senin, 16 Maret 2026 - 17:22 WIB

Polisi Ungkap Jejak Empat Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS di Jakarta

Senin, 16 Maret 2026 - 14:26 WIB

Malam Takbiran 2026 di Depok Tanpa Takbir Keliling, Ini Imbauan Wali Kota

Senin, 16 Maret 2026 - 14:05 WIB

Bareskrim Bongkar Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara, 2 Bos Perusahaan Jadi Tersangka

Berita Terbaru