Sindikat Perdagangan Bayi Lintas Provinsi Terungkap, Bareskrim Polri Amankan 12 Pelaku

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers Bareskrim Polri ungkap jaringan TPPO bayi nasional dengan 12 tersangka dan 7 bayi korban diselamatkan. (Posnews/Ist)

Konferensi pers Bareskrim Polri ungkap jaringan TPPO bayi nasional dengan 12 tersangka dan 7 bayi korban diselamatkan. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) membongkar jaringan nasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang tega memperjualbelikan bayi dengan memalsukan dokumen kelahiran dan identitas.

Dalam operasi besar ini, penyidik menetapkan 12 tersangka dan menyelamatkan tujuh bayi yang menjadi korban praktik biadab tersebut.

Pengungkapan kasus TPPO bayi ini merupakan hasil pengembangan dari kasus penculikan bayi di Makassar. Selanjutnya, Bareskrim bergerak cepat dan membongkar jaringan lintas provinsi yang terorganisir rapi.

Wakabareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menegaskan pihaknya mengerahkan kekuatan lintas direktorat untuk mengusut tuntas sindikat ini.

“Pengungkapan ini hasil kolaborasi Direktorat Tindak Pidana PPA, Dirtipidum, dan unsur lainnya di Bareskrim.

Kami pastikan negara hadir melindungi setiap anak Indonesia,” tegas Nunung dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Rabu (25/2/2026).

Ia menekankan, penyelamatan tujuh bayi bukan sekadar angka statistik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tujuh bayi berhasil kami selamatkan. Setiap bayi adalah nyawa yang tak ternilai. Karena itu, pimpinan Polri memberi perhatian khusus agar jaringan ini dibongkar terang benderang,” ujarnya.

Baca Juga :  Ammar Zoni Bongkar Dugaan Pemalakan di Lapas, Yusril Turun Tangan

Jaringan Beroperasi Sejak 2024, Raup Ratusan Juta

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, mengungkapkan sindikat ini sudah beroperasi sejak 2024.

Para pelaku merekrut perantara melalui media sosial, lalu menawarkan adopsi ilegal kepada calon pembeli bayi di berbagai daerah.

“Kami menetapkan 12 tersangka, terdiri dari delapan perantara dan empat orang tua kandung. Jaringan ini beroperasi di Jawa, Sumatera, Kalimantan, Bali hingga Papua, dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah,” beber Nurul.

Sindikat ini memanfaatkan platform digital seperti TikTok dan Facebook untuk memasarkan bayi secara terselubung.

Setelah ada kesepakatan, pelaku memalsukan surat keterangan lahir dan dokumen identitas agar proses adopsi ilegal seolah-olah sah.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 21 unit ponsel, 17 kartu ATM, 74 dokumen palsu, serta perlengkapan bayi.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kemensos dan KemenPPPA Turun Tangan

Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial, Agung Suhartoyo, memastikan negara langsung menangani kondisi para bayi korban.

Baca Juga :  Lansia Amerika Kini Lebih Sehat, Mandiri, dan Hemat Anggaran

“Kami melakukan asesmen menyeluruh untuk menentukan status anak dan memastikan mereka mendapat pengasuhan aman dan legal, baik kembali ke keluarga maupun melalui pengasuhan alternatif sesuai aturan,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Atwirlany Ritonga, mengingatkan bahwa kasus penculikan anak berindikasi TPPO masih menjadi ancaman serius.

Berdasarkan data nasional, tercatat 91 kasus dengan 180 korban anak sepanjang 2022 hingga Oktober 2025.

“Kami mengapresiasi langkah tegas Bareskrim. Kejahatan terhadap anak adalah kejahatan serius. Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan perlindungan korban,” tegasnya.

KemenPPPA bersama Kementerian Sosial akan melakukan family tracing, konseling, hingga penempatan sementara melalui sistem perlindungan anak nasional.

Masyarakat juga diminta aktif melapor jika menemukan indikasi perdagangan anak, termasuk melalui layanan SAPA 129.

Polri menegaskan komitmennya memberantas jaringan perdagangan orang, khususnya yang menyasar bayi dan anak sebagai kelompok paling rentan.

Kasus TPPO bayi ini menjadi alarm keras bahwa pengawasan terhadap praktik adopsi ilegal dan aktivitas mencurigakan di media sosial harus diperketat demi menyelamatkan generasi bangsa. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KLH Bekukan 80 Izin Tambang Batu Bara dan Nikel, Potensi Denda Capai Rp6 Triliun
Kanselir Friedrich Merz Tolak Decoupling: Sebut Pemutusan Hubungan dengan Tiongkok Sebagai Kesalahan Besar
KKB Bakar Pos di Nabire, TNI Selidiki Dugaan Perampasan Pistol G2 Combat
Debt Collector Tikam Advokat di Kelapa Dua, Pelaku Diciduk Saat Kabur ke Semarang
Pergeseran Diplomasi Tepi Barat: AS Berikan Layanan Paspor di Permukiman Yahudi
Menlu Iran Sebut Kesepakatan Hindari Perang Dalam Jangkauan
Rekap State of the Union: Trump Klaim Kemenangan Ekonomi
Sains Semantik: Makna Bukan Sekadar Definisi dalam Kamus?

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:07 WIB

KLH Bekukan 80 Izin Tambang Batu Bara dan Nikel, Potensi Denda Capai Rp6 Triliun

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:53 WIB

Kanselir Friedrich Merz Tolak Decoupling: Sebut Pemutusan Hubungan dengan Tiongkok Sebagai Kesalahan Besar

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:39 WIB

Sindikat Perdagangan Bayi Lintas Provinsi Terungkap, Bareskrim Polri Amankan 12 Pelaku

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:16 WIB

KKB Bakar Pos di Nabire, TNI Selidiki Dugaan Perampasan Pistol G2 Combat

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:59 WIB

Debt Collector Tikam Advokat di Kelapa Dua, Pelaku Diciduk Saat Kabur ke Semarang

Berita Terbaru