JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menguliti praktik korupsi di daerah.
Kali ini, lembaga antirasuah menetapkan ajudan pribadi Bupati Tulungagung, Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka dalam kasus pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung, Gutut Sunu Wibowo (GSW).
Kasus ini langsung menyedot perhatian publik karena peran YOG disebut sangat vital dalam mengatur aliran uang dari para pejabat daerah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa YOG bukan sekadar ajudan biasa.
Sebaliknya, ia menjadi sosok yang aktif menjalankan setiap instruksi sang bupati.
Menurut Asep, YOG bertindak sebagai penggerak utama dalam menagih “jatah” kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tanpa perannya, praktik pemerasan tersebut tidak akan berjalan.
Tak hanya itu, YOG juga memanggil para pejabat OPD untuk menandatangani surat pernyataan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dokumen tersebut kemudian dipakai sebagai alat tekanan, bahkan ancaman, agar setoran tetap mengalir.
Tagihan Rutin hingga 3 Kali Sepekan
Lebih lanjut, KPK mengungkap pola penagihan yang terbilang brutal. YOG mencatat setiap tambahan setoran dan secara rutin menagih kepada kepala OPD.
Bahkan, dalam satu pekan, penagihan bisa dilakukan dua hingga tiga kali. Cara penagihannya pun bak debt collector—memperlakukan pejabat seolah memiliki utang yang wajib dibayar.
Sementara itu, skema pemerasan dilakukan dengan cara menggeser anggaran di masing-masing OPD. Dari situ, GSW diduga meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran.
Parahnya lagi, permintaan setoran itu sudah dilakukan bahkan sebelum anggaran resmi cair. Nominal yang diminta pun bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.
Tak berhenti di situ, GSW juga diduga ikut mengatur proses pengadaan barang dan jasa.
Ia disebut melakukan pengkondisian pemenang lelang hingga menunjuk langsung rekanan tertentu dalam sejumlah proyek.
Dengan praktik tersebut, aliran dana semakin mudah dikendalikan untuk kepentingan pribadi.
Rp2,7 Miliar Dikumpulkan, Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
Dari hasil penyidikan, KPK mencatat GSW telah mengumpulkan uang sekitar Rp2,7 miliar dari total permintaan Rp5 miliar kepada OPD.
Uang tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan dan keinginan pribadi.
Sebagai langkah tegas, KPK langsung menahan GSW dan YOG selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026.
Keduanya kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama,” tegas Asep. (red)
Editor : Hadwan



















