Skrining BPJS Kesehatan 2025: Cara Daftar, Aturan Baru, dan Syarat Melahirkan Gratis

Selasa, 9 September 2025 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi peserta BPJS Kesehatan melakukan skrining riwayat kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN. Dok-BPJS

Ilustrasi peserta BPJS Kesehatan melakukan skrining riwayat kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN. Dok-BPJS

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Skrining kesehatan wajib dilakukan peserta BPJS Kesehatan untuk mendeteksi risiko penyakit sejak dini. Pengecekan ini bisa diakses langsung melalui aplikasi Mobile JKN.

Cara Skrining Kesehatan di Aplikasi BPJS

Peserta dapat mengikuti langkah berikut:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Buka aplikasi Mobile JKN versi terbaru.
  2. Login akun.
  3. Pilih menu “Skrining Riwayat Kesehatan”.
  4. Jawab pertanyaan sesuai kondisi, lalu simpan.

BPJS menjamin kerahasiaan data peserta dan hanya menggunakannya untuk kepentingan layanan kesehatan.

Aturan Baru Skrining BPJS

Mulai 1 September 2025, peserta yang memilih klinik pratama, dokter praktik perorangan, atau dokter gigi wajib skrining sebelum mengakses layanan.
Kemudian, sejak 1 Oktober 2025, kewajiban ini berlaku juga bagi peserta yang memilih puskesmas.

Baca Juga :  Cak Imin, Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Rampung November 2025

Meski begitu, peserta tetap bisa melakukan skrining kapan saja, meskipun belum atau tidak menggunakan layanan di fasilitas kesehatan.

Manfaat Skrining Kesehatan

  1. Mendeteksi risiko penyakit lebih cepat.
  2. Mempercepat layanan medis.
  3. Membantu dokter memberi diagnosis lebih tepat.

Skrining hanya perlu dilakukan satu kali dalam setahun.

Cara Melahirkan Gratis dengan BPJS

BPJS Kesehatan juga menanggung biaya persalinan, mulai pemeriksaan kehamilan, proses melahirkan, perawatan nifas, hingga layanan KB pascapersalinan.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Diampuni, Pemutihan Iuran Dimulai Akhir 2025 - Ini Syaratnya

Syarat Melahirkan Gratis:

  1. Ibu hamil terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
  2. Datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, atau praktik bidan/dokter.
  3. Tunjukkan NIK KTP yang terdaftar di BPJS.

BPJS menanggung biaya persalinan, obat, dan kamar rawat inap. Jika ibu hamil berisiko tinggi, petugas akan merujuk persalinan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).

Dengan skrining kesehatan dan jaminan persalinan gratis, BPJS Kesehatan memastikan masyarakat mendapat pelayanan lebih cepat, tepat, dan tanpa beban biaya besar. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sering Bangun Malam untuk Kencing? Bisa Jadi Gejala BPH
WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global
9 Tahun Menanti, Pasangan Ini Akhirnya Punya Anak Lewat Program Bayi Tabung
Mengapa Terapi Gen Menjadi Pengobatan Masa Depan?
Mengapa Teknologi mRNA Menjadi Revolusi Dunia Medis?
Autofagi: Mekanisme Tubuh Membersihkan Sel Rusak
Mengapa Kita Bermimpi? Menelisik Sains di Balik Aktivitas Bawah Sadar
Revolusi atau Pseudosains? Menakar Potensi dan Kontroversi Terapi Magnet Global

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:37 WIB

Sering Bangun Malam untuk Kencing? Bisa Jadi Gejala BPH

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:06 WIB

WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:15 WIB

9 Tahun Menanti, Pasangan Ini Akhirnya Punya Anak Lewat Program Bayi Tabung

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:28 WIB

Mengapa Terapi Gen Menjadi Pengobatan Masa Depan?

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:18 WIB

Mengapa Teknologi mRNA Menjadi Revolusi Dunia Medis?

Berita Terbaru

Internasional, Geopolitik, Politik, Inggris, Pemilu, Partai Buruh. Dok: REUTERS/Temilade Adelaja

INTERNASIONAL

Andy Burnham Menangkan Kursi Parlemen Inggris Utara

Sabtu, 20 Jun 2026 - 20:16 WIB