TB Hasanuddin Desak Pelaku Penganiayaan Prada Lucky Dihukum Maksimal di Pengadilan Militer

Minggu, 10 Agustus 2025 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TB Hasanuddin saat memberikan pernyataan terkait kasus kematian Prada Lucky.

TB Hasanuddin saat memberikan pernyataan terkait kasus kematian Prada Lucky.

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mendesak kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo diproses hukum melalui pengadilan militer. Ia meminta pelaku dijatuhi hukuman maksimal, termasuk pemecatan dari TNI.

Pengadilan militer harus memproses kasus ini secara serius, transparan, dan memberikan hukuman setimpal,” tegas TB Hasanuddin, Minggu (10/8/2025).

Mantan Sekretaris Militer di era Presiden Megawati itu menilai keterlibatan empat senior mengindikasikan adanya pengeroyokan. Korban pun tidak melawan karena statusnya sebagai junior.

Ia menegaskan, kekerasan senior terhadap junior melanggar hukum dan nilai keprajuritan. Apalagi, aksi itu mengakibatkan korban jiwa. “Pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Eropa Siapkan Senjata $107 Miliar Lawan Tarif Trump

Selain itu, anggota Komisi I DPR RI ini mendorong reformasi budaya di TNI, khususnya dalam hubungan senior-junior. Menurutnya, pembinaan harus bebas dari kekerasan.

TB Hasanuddin juga menyoroti tradisi satuan yang rawan disalahgunakan. Ia menilai kegiatan tradisi boleh dilakukan, asalkan aman, sehat, dan diawasi ketat oleh komandan. “Jangan sampai tradisi justru memakan korban,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelunya,empat prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo diduga dianiaya hingga tewas. Pusat Polisi Militer TNI masih mendalami peran masing-masing tersangka.

Keempat tersangka adalah Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. 

“Oleh penyidik Pomdam IX/Udayana sudah ditetapkan 4 orang tersangka dan dilaksanakan penahanan di Subdenpom IX/1-1 di Ende,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana kepada wartawan, Minggu (10/8/2025).

Baca Juga :  PM Takaichi Pertaruhkan Hubungan Jepang-China Tanpa Komeito

Pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilanjutkan sebagai tersangka untuk diketahui peran masing-masing sehingga nantinya dapat ditentukan pasal yang akan dikenakan termasuk tahapan-tahapan lanjutannya,” sambung Wahyu.

Selain itu, sebanyak 16 prajurit TNI lainnya masih terus diperiksa terkait kematian Prada Lucky. Wahyu tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.

Perkembangannya nanti kita lihat dan akan disampaikan lebih lanjut hasil pemeriksaannya,” tuturnya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Imam Masjid di Palopo Bonyok Dikeroyok OTK Usai Tegur Bocah Main Mikrofon
Pembunuhan Bocah Aborigin Picu Kerusuhan Massa dan Aksi Main Hakim Sendiri
Warung Sembako di Kalideres Ternyata Jual Obat Keras Ilegal, 2 Pengedar Ditangkap
Raul Castro Pimpin Longmarch Hari Buruh di Tengah Blokade Minyak AS
Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi Naik Penyidikan, Polisi Periksa Green SM Besok
Essa Suleiman Didakwa Percobaan Pembunuhan, Inggris Siaga Tinggi
Tabrak Lari di Kalimalang, Pedagang Buah Terluka Parah – Polisi Buru Sopir Pajero Hitam
BMKG Warning Cuaca Banten, Hujan Lebat dan Angin Kencang 3-8 Mei 2026

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:35 WIB

Imam Masjid di Palopo Bonyok Dikeroyok OTK Usai Tegur Bocah Main Mikrofon

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:21 WIB

Pembunuhan Bocah Aborigin Picu Kerusuhan Massa dan Aksi Main Hakim Sendiri

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:20 WIB

Warung Sembako di Kalideres Ternyata Jual Obat Keras Ilegal, 2 Pengedar Ditangkap

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:17 WIB

Raul Castro Pimpin Longmarch Hari Buruh di Tengah Blokade Minyak AS

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:29 WIB

Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi Naik Penyidikan, Polisi Periksa Green SM Besok

Berita Terbaru