Tim Pidsus Kejari Jakut Bekuk Terpidana Korupsi Buron 15 Bulan – Langsung Digiring ke Lapas

Jumat, 16 Januari 2026 - 22:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terpidana kasus korupsi kredit fiktif Ate Apriyanti digiring jaksa Kejari Jakarta Utara menuju Lapas Pondok Bambu usai penangkapan di Bogor. (Posnews/MR)

Terpidana kasus korupsi kredit fiktif Ate Apriyanti digiring jaksa Kejari Jakarta Utara menuju Lapas Pondok Bambu usai penangkapan di Bogor. (Posnews/MR)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara akhirnya menangkap Ate Apriyanti, terpidana kasus korupsi kredit fiktif yang melarikan diri selama 15 bulan.

Tim gabungan Bidang Pidsus dan Intelijen Kejari Jakut membekuk terpidana yang divonis empat tahun penjara tersebut.

Setelah penangkapan, jaksa eksekutor langsung bergerak cepat mengeksekusi putusan pengadilan. Petugas menggiring Ate Apriyanti ke Lapas Kelas IIA Khusus Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menjalani hukuman.

Kepala Kejari Jakarta Utara Syahrul Juaksha Subuki menjelaskan, tim gabungan mengamankan terpidana di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga :  Ibu Tiri ASN Kemenag di Sukabumi Ditahan, Kasus Penganiayaan Anak Berujung Maut

“Saat petugas menangkapnya, terpidana bersikap kooperatif. Selanjutnya, kami langsung membawa yang bersangkutan ke Lapas Pondok Bambu untuk dieksekusi,” ujar Syahrul melalui Plh Kasi Intelijen Kejari Jakut, Wahyu Oktaviandi, Jumat (16/1/2026).

Vonis Empat Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Sementara itu, Wahyu menegaskan eksekusi tersebut mengacu pada Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tertanggal 11 Juni 2025.

Dalam putusan tersebut, Ate Apriyanti—mantan petugas Kupedes atau tenaga pemasar mikro di bank BUMN—terbukti melakukan korupsi.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti lebih dari Rp2 miliar.

Terpidana dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih lanjut, Wahyu mengungkapkan majelis hakim menyidangkan terpidana secara in absentia karena yang bersangkutan kabur saat proses penyidikan masih berjalan.

Sebagai penutup, Kejari Jakarta Utara menegaskan komitmen penuh memberantas korupsi dan memastikan tidak ada terpidana yang lolos dari eksekusi hukum di wilayah hukumnya. (MR)

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mesin Mati di Perlintasan, Mobil Antar Calon Haji Dihantam Kereta, 4 Orang Tewas
Satgas PHK Resmi Jalan, Dasco: Buruh Bisa Laporkan Upah hingga Ancaman PHK
Libur Panjang May Day, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Diperpanjang hingga KM 47–65
Keir Starmer Desak Publik Buka Mata Pasca-Teror Golders Green
AS Bentuk Koalisi Internasional untuk Paksa Buka Selat Hormuz
Review MacBook Pro M5, Laptop Workstation Paling Bertenaga di Tahun 2026
Jerome Powell Bertahan di Dewan Setelah Jabatan Berakhir guna Melawan Tekanan Trump
AS Tuding China Langgar Kedaulatan, Beijing Sebut Trump Munafik

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:10 WIB

Mesin Mati di Perlintasan, Mobil Antar Calon Haji Dihantam Kereta, 4 Orang Tewas

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:30 WIB

Satgas PHK Resmi Jalan, Dasco: Buruh Bisa Laporkan Upah hingga Ancaman PHK

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:15 WIB

Libur Panjang May Day, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Diperpanjang hingga KM 47–65

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:19 WIB

Keir Starmer Desak Publik Buka Mata Pasca-Teror Golders Green

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:58 WIB

AS Bentuk Koalisi Internasional untuk Paksa Buka Selat Hormuz

Berita Terbaru

Inggris dalam siaga tinggi. PM Keir Starmer menjanjikan tindakan tegas terhadap ekstremisme dan pendanaan keamanan tambahan sebesar ÂŁ25 juta setelah serangan penikaman brutal yang menargetkan komunitas Yahudi di London Utara. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Keir Starmer Desak Publik Buka Mata Pasca-Teror Golders Green

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:19 WIB

Ketegangan di jalur nadi dunia. Amerika Serikat menggalang kekuatan internasional melalui Maritime Freedom Construct (MFC) untuk membuka kembali Selat Hormuz yang tersumbat, sementara harga minyak Brent melonjak hingga USD 126 per barel. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

AS Bentuk Koalisi Internasional untuk Paksa Buka Selat Hormuz

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:58 WIB