JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara akhirnya menangkap Ate Apriyanti, terpidana kasus korupsi kredit fiktif yang melarikan diri selama 15 bulan.
Tim gabungan Bidang Pidsus dan Intelijen Kejari Jakut membekuk terpidana yang divonis empat tahun penjara tersebut.
Setelah penangkapan, jaksa eksekutor langsung bergerak cepat mengeksekusi putusan pengadilan. Petugas menggiring Ate Apriyanti ke Lapas Kelas IIA Khusus Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menjalani hukuman.
Kepala Kejari Jakarta Utara Syahrul Juaksha Subuki menjelaskan, tim gabungan mengamankan terpidana di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Saat petugas menangkapnya, terpidana bersikap kooperatif. Selanjutnya, kami langsung membawa yang bersangkutan ke Lapas Pondok Bambu untuk dieksekusi,” ujar Syahrul melalui Plh Kasi Intelijen Kejari Jakut, Wahyu Oktaviandi, Jumat (16/1/2026).
Vonis Empat Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
Sementara itu, Wahyu menegaskan eksekusi tersebut mengacu pada Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tertanggal 11 Juni 2025.
Dalam putusan tersebut, Ate Apriyanti—mantan petugas Kupedes atau tenaga pemasar mikro di bank BUMN—terbukti melakukan korupsi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti lebih dari Rp2 miliar.
Terpidana dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih lanjut, Wahyu mengungkapkan majelis hakim menyidangkan terpidana secara in absentia karena yang bersangkutan kabur saat proses penyidikan masih berjalan.
Sebagai penutup, Kejari Jakarta Utara menegaskan komitmen penuh memberantas korupsi dan memastikan tidak ada terpidana yang lolos dari eksekusi hukum di wilayah hukumnya. (MR)
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan


















