Tim Pidsus Kejari Jakut Bekuk Terpidana Korupsi Buron 15 Bulan – Langsung Digiring ke Lapas

Jumat, 16 Januari 2026 - 22:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terpidana kasus korupsi kredit fiktif Ate Apriyanti digiring jaksa Kejari Jakarta Utara menuju Lapas Pondok Bambu usai penangkapan di Bogor. (Posnews/MR)

Terpidana kasus korupsi kredit fiktif Ate Apriyanti digiring jaksa Kejari Jakarta Utara menuju Lapas Pondok Bambu usai penangkapan di Bogor. (Posnews/MR)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara akhirnya menangkap Ate Apriyanti, terpidana kasus korupsi kredit fiktif yang melarikan diri selama 15 bulan.

Tim gabungan Bidang Pidsus dan Intelijen Kejari Jakut membekuk terpidana yang divonis empat tahun penjara tersebut.

Setelah penangkapan, jaksa eksekutor langsung bergerak cepat mengeksekusi putusan pengadilan. Petugas menggiring Ate Apriyanti ke Lapas Kelas IIA Khusus Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menjalani hukuman.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejari Jakarta Utara Syahrul Juaksha Subuki menjelaskan, tim gabungan mengamankan terpidana di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga :  KPK Catat Kepatuhan LHKPN 2025 Masih 32,52 Persen, Batas Lapor 31 Maret 2026

“Saat petugas menangkapnya, terpidana bersikap kooperatif. Selanjutnya, kami langsung membawa yang bersangkutan ke Lapas Pondok Bambu untuk dieksekusi,” ujar Syahrul melalui Plh Kasi Intelijen Kejari Jakut, Wahyu Oktaviandi, Jumat (16/1/2026).

Vonis Empat Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Sementara itu, Wahyu menegaskan eksekusi tersebut mengacu pada Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tertanggal 11 Juni 2025.

Dalam putusan tersebut, Ate Apriyanti—mantan petugas Kupedes atau tenaga pemasar mikro di bank BUMN—terbukti melakukan korupsi.

Baca Juga :  Tiket KA Lebaran 2026 Ludes 178.897, Puncak Penjualan H-2 Lebaran dari Jakarta

Majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti lebih dari Rp2 miliar.

Terpidana dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih lanjut, Wahyu mengungkapkan majelis hakim menyidangkan terpidana secara in absentia karena yang bersangkutan kabur saat proses penyidikan masih berjalan.

Sebagai penutup, Kejari Jakarta Utara menegaskan komitmen penuh memberantas korupsi dan memastikan tidak ada terpidana yang lolos dari eksekusi hukum di wilayah hukumnya. (MR)

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Metro Periksa Kertas, Tinta hingga Watermark dalam Kasus Ijazah Jokowi
Anthropic Resmi Buka Kantor di Seoul Pascaboikot Model AI
Frans Antony Tumbang, Polri Selangkah Lagi Bongkar Kerajaan Narkoba Fredy Pratama
Polda Metro: Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa untuk Pelimpahan ke Jaksa
Viral Dikira Begal, Polisi Ungkap Pelajar Tewas Akibat Pengeroyokan Brutal di Grogol
Festival Seni dan Budaya Terbesar Jakarta Hadir di Ancol Selama 10 Hari
Kaisar Naruhito dan Permaisuri Masako Mulai Kunjungan Sejarah
Kebakaran Hebat Melanda Sekolah Dasar di Tokyo

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:30 WIB

Polda Metro Periksa Kertas, Tinta hingga Watermark dalam Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:15 WIB

Anthropic Resmi Buka Kantor di Seoul Pascaboikot Model AI

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:14 WIB

Frans Antony Tumbang, Polri Selangkah Lagi Bongkar Kerajaan Narkoba Fredy Pratama

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:58 WIB

Polda Metro: Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa untuk Pelimpahan ke Jaksa

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:26 WIB

Viral Dikira Begal, Polisi Ungkap Pelajar Tewas Akibat Pengeroyokan Brutal di Grogol

Berita Terbaru

Pelebaran sayap di Asia Timur. Anthropic resmi membuka kantor baru di Seoul guna menggarap pasar potensial Korea Selatan pasca-pemblokiran akses model AI canggih oleh pemerintah AS. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Anthropic Resmi Buka Kantor di Seoul Pascaboikot Model AI

Jumat, 19 Jun 2026 - 16:15 WIB