Tim Pidsus Kejari Jakut Bekuk Terpidana Korupsi Buron 15 Bulan – Langsung Digiring ke Lapas

Jumat, 16 Januari 2026 - 22:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terpidana kasus korupsi kredit fiktif Ate Apriyanti digiring jaksa Kejari Jakarta Utara menuju Lapas Pondok Bambu usai penangkapan di Bogor. (Posnews/MR)

Terpidana kasus korupsi kredit fiktif Ate Apriyanti digiring jaksa Kejari Jakarta Utara menuju Lapas Pondok Bambu usai penangkapan di Bogor. (Posnews/MR)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara akhirnya menangkap Ate Apriyanti, terpidana kasus korupsi kredit fiktif yang melarikan diri selama 15 bulan.

Tim gabungan Bidang Pidsus dan Intelijen Kejari Jakut membekuk terpidana yang divonis empat tahun penjara tersebut.

Setelah penangkapan, jaksa eksekutor langsung bergerak cepat mengeksekusi putusan pengadilan. Petugas menggiring Ate Apriyanti ke Lapas Kelas IIA Khusus Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menjalani hukuman.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejari Jakarta Utara Syahrul Juaksha Subuki menjelaskan, tim gabungan mengamankan terpidana di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga :  Tilang Elektronik Makin Dominan, 95 Persen Penegakan Lalu Lintas Pakai e-TLE

“Saat petugas menangkapnya, terpidana bersikap kooperatif. Selanjutnya, kami langsung membawa yang bersangkutan ke Lapas Pondok Bambu untuk dieksekusi,” ujar Syahrul melalui Plh Kasi Intelijen Kejari Jakut, Wahyu Oktaviandi, Jumat (16/1/2026).

Vonis Empat Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Sementara itu, Wahyu menegaskan eksekusi tersebut mengacu pada Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tertanggal 11 Juni 2025.

Dalam putusan tersebut, Ate Apriyanti—mantan petugas Kupedes atau tenaga pemasar mikro di bank BUMN—terbukti melakukan korupsi.

Baca Juga :  Kasus Dugaan SMK IDN Boarding School Ilegal di Bogor, Polisi Masuk Tahap Penyidikan

Majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti lebih dari Rp2 miliar.

Terpidana dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih lanjut, Wahyu mengungkapkan majelis hakim menyidangkan terpidana secara in absentia karena yang bersangkutan kabur saat proses penyidikan masih berjalan.

Sebagai penutup, Kejari Jakarta Utara menegaskan komitmen penuh memberantas korupsi dan memastikan tidak ada terpidana yang lolos dari eksekusi hukum di wilayah hukumnya. (MR)

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akun TikTok Penyebar Hoaks Demo 17 Agustus 2026 Berhasil Dilacak dan Ditangkap
Lansia di Cakung Dirampok Tetangga Sendiri, Mulut Dilakban dan Diancam Golok
Cuaca Jabodetabek Senin 3 Agustus 2026: Pagi Cerah, Bogor Berpotensi Hujan Sore Hari
Duka Gulkarmat DKI, Petugas Pemadam Tutup Usia Saat Operasi Kebakaran Sampah
Pramono Anung Soroti Pembuangan Sampah Ilegal, Hotel dan Restoran Ikut Diawasi
BMKG: Bogor dan Depok Berpotensi Hujan Ringan, Jakarta Cerah Berawan Hari Ini
Pramono: Pagar Besi Tinggi di Pusat Perbelanjaan Beri Citra Buruk bagi Jakarta
Cuaca Jabodetabek 1 Agustus 2026: Bekasi Terpanas, Bogor Paling Sejuk

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Akun TikTok Penyebar Hoaks Demo 17 Agustus 2026 Berhasil Dilacak dan Ditangkap

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:49 WIB

Lansia di Cakung Dirampok Tetangga Sendiri, Mulut Dilakban dan Diancam Golok

Senin, 3 Agustus 2026 - 05:28 WIB

Cuaca Jabodetabek Senin 3 Agustus 2026: Pagi Cerah, Bogor Berpotensi Hujan Sore Hari

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:52 WIB

Duka Gulkarmat DKI, Petugas Pemadam Tutup Usia Saat Operasi Kebakaran Sampah

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Pramono Anung Soroti Pembuangan Sampah Ilegal, Hotel dan Restoran Ikut Diawasi

Berita Terbaru