JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Tragedi Kalibata yang menewaskan dua Debt Collector asal Nusa Tenggara Timur (NTT) memasuki babak serius. Keluarga mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Kuasa hukum keluarga korban, Wilvridus Watu, S.H., M.H., mengirim surat terbuka kepada Presiden RI dan Ketua DPR RI. Melalui langkah ini, ia mendesak negara hadir dan memberikan perlindungan hukum bagi jasa penagih profesional.
Melalui surat tersebut, Wilvridus menegaskan peristiwa berdarah pada 11 Desember 2025 di Kalibata, Jakarta Selatan, bukan sekadar tindak kriminal biasa.
Sebaliknya, ia menyebut insiden ini sebagai Tragedi Kalibata, yang lahir dari akumulasi stigma, prasangka, dan lemahnya perlindungan hukum.
Wilvridus menjelaskan dua korban, NET dan MET, tewas akibat kekerasan brutal. Keduanya merupakan perantau asal NTT yang bekerja secara halal di Jakarta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
MET sehari-hari bekerja sebagai petugas SPBU di Tanjung Barat dan pada hari libur membantu rekannya sebagai jasa penagih profesional.
“Profesi ini sah dan diakui dalam sistem pembiayaan nasional,” tegas Wilvridus.
Selanjutnya, ia mengungkapkan para korban bekerja secara resmi melalui PT Devana yang memiliki kerja sama dengan perusahaan pembiayaan.
Saat kejadian, korban menjalankan tugas penagihan sepeda motor bernomor polisi B 5732 TKY, objek pembiayaan BAF Finance.
Kronologi Berdarah di Kalibata
Menurut Wilvridus, debitur hanya membayar satu kali angsuran pada 20 Juli 2025 senilai Rp1.170.000. Setelah itu, pembayaran macet lebih dari lima bulan.
Bahkan, kendaraan tersebut diduga telah dipindahtangankan atau digadaikan secara melawan hukum.
Pada 11 Desember 2025, korban menelusuri alamat debitur sesuai prosedur, tanpa senjata dan tanpa ancaman. Namun, saat berhenti di lampu merah Kalibata, mereka melihat kendaraan objek pembiayaan dan mengikutinya secara terbuka.
Situasi kemudian berubah mencekam di sekitar Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata. Pengendara motor menghubungi sejumlah orang.
Tak lama berselang, sekelompok orang datang, memukul korban, merampas kunci motor, dan meneriakkan kata “maling”, hingga memicu penghakiman massa.
Akibat kekerasan itu, NET tewas di lokasi. Sementara itu, MET meninggal dunia di RS Budi Asih akibat luka berat. Dua rekan korban berhasil menyelamatkan diri dan kini menjadi saksi kunci.
Wilvridus menegaskan jasa penagih profesional telah diakui secara hukum melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023 serta asas kebebasan berkontrak dalam KUH Perdata. Namun demikian, ketiadaan undang-undang khusus membuat profesi ini rentan kekerasan.
“Tragedi Kalibata membuktikan negara gagal melindungi pekerja sah,” tegasnya.
Ia juga menyoroti stigma negatif yang kerap dilekatkan kepada penagih, terutama pekerja asal Indonesia Timur.
Tiga Tuntutan ke Presiden dan DPR
Melalui surat terbuka itu, Wilvridus mendesak Presiden RI untuk menginstruksikan Kapolri mengusut Tragedi Kalibata secara transparan dan berkeadilan.
Selain itu, ia meminta DPR RI dan Pemerintah segera menyusun Undang-Undang Jasa Penagih Profesional. Lebih jauh, ia menuntut negara menjamin perlindungan hukum agar tragedi serupa tak terulang.
“Negara hukum tidak boleh kalah oleh kekerasan. Tidak ada pelanggaran prosedur yang bisa dibenarkan dengan hilangnya nyawa manusia,” tandas Wilvridus.
Kini, Tragedi Kalibata menjadi sorotan nasional. Publik menunggu langkah tegas negara agar hukum berdiri tegak dan nyawa anak bangsa tidak lagi melayang sia-sia. (red)


















