WASHINGTON, POSNEWS.CO.ID – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, meluncurkan ancaman baru terhadap para mitra dagang internasional pada Senin (16/2/2026). Ia memperingatkan negara-negara agar tidak “bermain api” pasca-putusan Mahkamah Agung yang membatalkan tarif daruratnya.
Trump menegaskan bahwa setiap negara yang mencoba membatalkan kesepakatan dagang hasil negosiasi akan menghadapi konsekuensi yang lebih berat. Oleh karena itu, ia berencana menggunakan instrumen hukum perdagangan lain guna memungut bea masuk yang jauh lebih tinggi. “Pembeli harus waspada!” tulis Trump melalui platform Truth Social.
Peralihan Dasar Hukum dan Tarif 15 Persen
Meskipun Mahkamah Agung menyatakan penggunaan IEEPA ilegal, Trump mengeklaim putusan tersebut justru memperkuat kemampuannya untuk menggunakan otoritas hukum lain secara lebih asertif. Selanjutnya, Trump resmi menaikkan tarif sementara dari 10 persen menjadi 15 persen.
Pasal 122 UU Perdagangan 1974 menetapkan angka 15 persen tersebut sebagai batas maksimal. Pemerintah menjadwalkan aturan baru ini mulai berlaku pada Selasa pukul 00:01 waktu setempat. Di sisi lain, badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) telah menghentikan pemungutan tarif IEEPA karena putusan pengadilan menyatakan tarif tersebut ilegal.
Pembekuan di Brussels dan Penundaan Global
Reaksi internasional terhadap manuver Trump muncul seketika. Di Brussels, Parlemen Eropa memutuskan untuk menunda pemungutan suara terkait kesepakatan dagang Uni Eropa-AS. Pasalnya, Parlemen menilai pengenaan tarif universal 15 persen merusak semangat negosiasi awal.
Selain itu, Tiongkok mendesak Washington untuk segera menghapus seluruh langkah tarif. Laporan menyebutkan bahwa India juga menunda rencana pembicaraan dagang penting dengan Amerika Serikat. Perwakilan Perdagangan AS (USTR), Jamieson Greer, menyatakan bahwa pemerintah sedang bersiap membuka penyelidikan Pasal 301 mengenai praktik perdagangan tidak adil terhadap beberapa negara. Langkah hukum ini merupakan strategi awal untuk mengancam pemberlakuan tarif baru di masa depan.
Wall Street Memerah dan Intrik Mahkamah Agung
Ketidakpastian kebijakan ini langsung memukul sentimen investor di pasar modal. Indeks Dow Jones Industrial Average merosot 1.34 persen pada perdagangan Senin pagi. Bahkan, indeks S&P 500 dan Nasdaq masing-masing turun 0.65 persen karena kekhawatiran akan pecahnya perang dagang yang lebih luas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun demikian, fokus Trump tidak hanya tertuju pada ekonomi. Ia kembali menyerang para hakim agung yang memberikan suara menentangnya, termasuk dua hakim yang ia tunjuk pada masa jabatan pertama. Trump menilai Mahkamah Agung sedang mencoba membatasi kekuasaan eksekutif secara berlebihan. Terlebih lagi, ia menyuarakan kekhawatiran bahwa pengadilan mungkin akan menggagalkan upayanya untuk membatasi kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir (birthright citizenship) dalam putusan mendatang. Situasi ini menciptakan ketegangan konstitusional yang beriringan dengan krisis ekonomi global.
Penulis : Ahmad Haris Kurnia
Editor : Ahmad Haris Kurnia





















