BADUNG, POSNEWS.CO.ID – Upaya menyelundupkan narkotika dengan menyamarkannya sebagai produk perawatan tubuh terbongkar di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Brasil berinisial TCDS (36) ditangkap setelah petugas menemukan sekitar 3,6 kilogram kokain cair yang disimpan dalam tujuh botol kemasan sampo dan produk perawatan tubuh.
Petugas gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai menangkap TCDS di terminal kedatangan internasional pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari pemeriksaan barang bawaan, petugas menyita kokain cair dengan berat bruto mencapai 3.659,9 gram. Jumlah tersebut menjadi salah satu penyitaan kokain cair terbesar di Bali dalam beberapa waktu terakhir.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, mengungkapkan bahwa tersangka diduga sengaja mengubah bentuk kokain menjadi cairan untuk menyamarkan narkotika tersebut dari pemeriksaan petugas.
“Dari tangan tersangka, kami menyita total barang bukti kokain cair seberat 3.659,9 gram bruto atau sekitar 3,6 kilogram,” kata Ariasandy, Minggu (11/10/2026).
Kokain Cair Disembunyikan dalam Tujuh Botol Produk Perawatan Tubuh
Modus penyamaran menjadi perhatian penyidik karena narkotika tersebut tidak dibawa dalam kemasan yang secara kasatmata tampak seperti barang terlarang.
TCDS diduga menyimpan cairan kokain di dalam tujuh botol yang menyerupai produk perawatan tubuh dan sampo.
Ariasandy menjelaskan, penyamaran itu diduga bertujuan mengelabui pemeriksaan di pintu masuk internasional Bali.
“Modus operandi yang digunakan pelaku cukup canggih, yaitu dengan mengubah atau menyamarkan narkotika jenis kokain menjadi bentuk cairan atau liquid cocaine,” ujarnya.
Setelah menemukan barang mencurigakan, petugas mengamankan perempuan tersebut dan membawanya ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain kokain cair, petugas turut mengamankan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perjalanan tersangka, termasuk telepon seluler dan tiket pesawat.
Dijanjikan Bayaran US$50.000 untuk Membawa Kokain dari Brasil
Pengembangan penyidikan kemudian mengungkap dugaan bahwa TCDS menjalankan peran sebagai kurir narkotika.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian, perempuan tersebut mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial G.
Sebagai imbalan, TCDS diduga dijanjikan bayaran sebesar US$50.000 apabila berhasil membawa kokain dari Brasil untuk diserahkan kepada orang suruhan G di Bali.
Nilai imbalan tersebut setara dengan sekitar Rp800 juta, bergantung pada kurs yang digunakan.
Polisi masih mendalami keterangan tersangka untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengiriman narkotika lintas negara itu.
Penyidik juga menelusuri asal-usul kokain, tujuan akhir pengiriman, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik upaya penyelundupan tersebut.
Hingga perkembangan yang disampaikan pada Minggu (11/10/2026), polisi belum membeberkan secara lengkap identitas pihak yang diduga menyuruh tersangka maupun penerima narkotika di Bali.
Tersangka Ditahan, Polisi Dalami Jaringan Internasional
Polda Bali telah menetapkan TCDS sebagai tersangka dan menahannya di rumah tahanan Mapolda Bali.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain.
Dalam perkembangan yang dilaporkan ANTARA pada 11 Oktober 2026, penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (2) KUHP terkait kepemilikan narkotika kokain dan Pasal 610 ayat (2) terkait impor narkotika kokain.
Penerapan pasal tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan. Penetapan tersangka tidak menghilangkan hak tersangka untuk memperoleh proses peradilan yang adil.
Penyitaan 3,6 Kilogram Kokain Dinilai Selamatkan Masyarakat
Ariasandy menyebut pengungkapan tersebut sebagai salah satu penyitaan kokain cair terbesar di Bali dalam beberapa waktu terakhir.
Menurut dia, penyitaan itu berpotensi mencegah narkotika masuk ke peredaran ilegal dan membahayakan masyarakat.
“Pengungkapan ini menjadi salah satu penyitaan kokain cair terbesar di Bali dan berpotensi menyelamatkan ribuan jiwa,” ujarnya.
Kasus ini sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan di pintu masuk internasional.
Kerja sama kepolisian dan Bea Cukai diperlukan untuk mendeteksi upaya penyelundupan yang menggunakan berbagai modus penyamaran.
Di sisi lain, pengungkapan satu kurir belum berarti seluruh jaringan telah terbongkar. Polisi perlu menelusuri pengendali, pemasok, dan penerima narkotika untuk membongkar seluruh jaringan.
Masyarakat diharapkan turut mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat berwenang.
Langkah tersebut dapat membantu mencegah peredaran narkotika yang berisiko merusak kesehatan, keselamatan, dan masa depan generasi muda. **
Editor : Hadwan













