JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat perhatian publik pasca Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi bagi tersangka korupsi.
Namun KPK menegaskan penyidikan dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019–2022 tetap ngebut.
Meski tiga eks petinggi ASDP sudah diampuni Presiden Prabowo lewat hak rehabilitasi, penyidik masih memburu peran tersangka utama, Adjie, pemilik PT JN.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan penyidik tidak menghentikan perkara tersebut.
“Perkara ASDP tetap berjalan. Penyidikan terhadap tersangka Adjie masih on progress,” tegasnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).
Sebelumnya, tiga mantan pejabat ASDP—Ira Puspadewi, Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono—telah dibebaskan usai menerima ampunan Presiden Prabowo Subianto.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiganya sebelumnya berstatus terdakwa terkait proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT JN.
KPK Tegaskan Proses Hukum Profesional
Selanjutnya, Budi menegaskan pembebasan ketiganya berlangsung sesuai mekanisme hukum. Ia mengatakan eks petinggi ASDP tersebut bahkan menyampaikan apresiasi kepada KPK.
“Ibu Ira dan kawan-kawan berterima kasih karena seluruh proses hukum dilaksanakan profesional,” ungkapnya.
Budi juga menyebut para eks pejabat ASDP itu berkelakuan baik selama ditahan.
“Semua prosedur dijalankan penyidik dan penuntut secara kredibel. Mereka pun taat aturan selama di rutan KPK,” tutupnya. (red)




















