JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus dugaan penistaan agama kembali mengguncang publik. Polisi mengamankan dua perempuan berinisial NR dan MT setelah viral video yang memperlihatkan aksi menginjak Al-Qur’an.
Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini pun memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk DPR RI.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap sepele.
Menurutnya, peristiwa tersebut sangat sensitif karena menyangkut kesucian ajaran agama. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diminta bertindak tegas, profesional, dan transparan.
Ia juga mengingatkan bahwa kasus ini berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial jika tidak ditangani secara bijak.
Di sisi lain, Singgih mengimbau masyarakat agar tidak terpancing emosi. Ia meminta publik tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Menurutnya, menjaga situasi tetap kondusif jauh lebih penting agar konflik tidak meluas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, ia menekankan bahwa seluruh proses hukum harus diserahkan kepada aparat yang berwenang.
Kronologi: Tuduhan Hilang Makeup Berujung Aksi Kontroversial
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lebak, Moestafa Ibnu Syafir, mengungkap awal mula kejadian.
Kasus ini bermula ketika NR merasa kehilangan alat makeup yang baru dibelinya secara online. Tanpa bukti yang jelas, ia kemudian menuduh rekannya, MT, sebagai pelaku.
Namun, karena tidak puas dengan penjelasan yang diberikan, NR akhirnya melakukan sumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an.
Padahal, keduanya diketahui merupakan teman dan terlibat dalam usaha salon yang sama.
Saat ini, polisi telah menetapkan NR dan MT sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus merespons keresahan masyarakat.
Lebih lanjut, Singgih menekankan pentingnya penguatan pendidikan keagamaan dan nilai toleransi di tengah masyarakat.
Menurutnya, kasus ini harus menjadi pelajaran agar persoalan pribadi tidak diselesaikan dengan cara yang melanggar norma dan hukum. (red)
Editor : Hadwan



















