Gus Yasin Dukung Ijazah Madrasah Diniyah Jadi Poin Tambahan PPDB, Tiga Daerah Sudah Terapkan

Selasa, 18 November 2025 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Wagub Jateng Taj Yasin (Gus Yasin) mendukung penuh usulan guru MDT agar ijazah diniyah mendapat pengakuan sebagai poin tambahan PPDB. Tegal dan Brebes disebut sudah menerapkan. Dok: Istimewa.

Ilustrasi, Wagub Jateng Taj Yasin (Gus Yasin) mendukung penuh usulan guru MDT agar ijazah diniyah mendapat pengakuan sebagai poin tambahan PPDB. Tegal dan Brebes disebut sudah menerapkan. Dok: Istimewa.

TEMANGGUNG, POSNEWS.CO.ID – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maemoen (Gus Yasin), menyatakan dukungan penuh atas usulan para guru Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT). Para guru mengusulkan agar ijazah MDT mendapat pengakuan sebagai poin tambahan saat seleksi masuk sekolah (PPDB) ke jenjang yang lebih tinggi.

Lebih lanjut, ia menyampaikan dukungan ini saat menghadiri “Peningkatan Kualitas Manajemen Madrasah Diniyah Takmiliyah Angkatan V Tahun 2025” di RM Loekito, Kabupaten Temanggung, Senin (17/11/2025).

Aspirasi Guru: Hargai Kompetensi Hafalan Quran

Sebelumnya, perwakilan guru MDT, Jazirah, menyampaikan aspirasi tersebut. Ia berharap ijazah pendidikan non-formal keagamaan memiliki bobot dalam proses penerimaan siswa baru, terutama di sekolah negeri.

Menurutnya, banyak anak memiliki kemampuan dan kompetensi yang lebih unggul di bidang agama, contohnya hafalan Al-Qur’an, dibandingkan pelajaran umum.

“Harapannya ijazah MDT ini bisa bermanfaat pada saat akan melanjutkan sekolah,” kata Jazirah.

Jawaban Gus Yasin: Tiga Daerah Sudah Menerapkan

Merespons aspirasi itu, Gus Yasin menegaskan bahwa beberapa daerah di Jawa Tengah telah menerapkan sistem tersebut.

Baca Juga :  Bakteri E. coli di Nasi Jadi Penyebab Keracunan 237 Siswa Program MBG Bantul

“Saat ini sudah ada tiga daerah yang menjalankan, yaitu Kabupaten Tegal, Kota Tegal, dan Kabupaten Brebes. Di sana, ijazah MDT menjadi tambahan poin. Siswa dapat menggunakan poin tersebut untuk mendaftar pada sekolah jenjang lanjutan,” jelas Gus Yasin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akan tetapi, ia menjelaskan bahwa kewenangan penerapan poin ini berada di tingkat kabupaten/kota. Sebab, merekalah yang mengatur regulasi pendidikan tingkat SD dan SMP. Ijazah MDT Ula dapat menambah poin lulusan SD/MI, sedangkan ijazah MDT Wustha untuk lulusan SMP/MTs.

“Pemerintah provinsi mengatur regulasi tingkat SMA dan SMK. Sementara itu, aturan SD dan SMP ada di kabupaten/kota. Jika kabupaten memulai, mereka bisa menerapkan aturan ini,” ujarnya, mewakili Gubernur Ahmad Luthfi.

Komitmen Pemprov: Dorong Pemkab dan Naikkan Insentif Guru

Oleh karena itu, Gus Yasin menegaskan komitmen Pemprov Jateng untuk mendorong perluasan penerapan sistem poin MDT ini ke seluruh kabupaten/kota.

Baca Juga :  Skandal Chromebook Tembus Rp2,1 Triliun, Jaksa Resmi Seret Nadiem Makarim

Bahkan, ia menekankan bahwa Pemprov memberikan kebijakan ini bukan hanya untuk sekolah Islam. Harapannya, kesempatan ini juga berlaku untuk semua agama lain yang memiliki sekolah non-formal dalam meningkatkan kapasitas keagamaan.

Menurut Gus Yasin, komitmen ini selaras dengan 11 program prioritas Ahmad Luthfi – Taj Yasin, terutama dalam menghadirkan pendidikan berkualitas yang merata dan meningkatkan kesejahteraan guru.

Sebagai bukti komitmen, ia juga menyampaikan rencana Pemprov Jateng untuk menaikkan anggaran insentif guru agama menjadi sekitar Rp 300 miliar pada 2026. Angka ini naik dari alokasi tahun 2025 sebesar Rp 250 miliar.

Pemprov memberikan insentif guru agama untuk seluruh pengajar agama, baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, maupun Khonghucu.

Tercatat, pada tahun 2025, penerima insentif guru agama Islam mencapai 225.187 orang, ditambah ribuan guru dari Kristen (4.430), Katolik (475), Hindu (180), Buddha (545), dan Khonghucu (13).

Penulis : Ahmad Haris Kurnia

Editor : Ahmad Haris Kurnia

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Efek Domino Sanksi Ekonomi: Menguji Teori Interdependensi Kompleks
Dilema Keamanan di Laut Natuna: Mengapa Modernisasi Alutsista Regional Tak Terelakkan?
Jaga Kekhusyukan: Cara Mengatur Screen Time Selama Bulan Suci
Tren Fashion Muslim 2026: Warna-Warna Bumi
Sisi Lain Ramadan: Kisah Para Pekerja yang Tetap Bertugas
Parkiran Minimarket Jadi Lokasi Transaksi, 18 Kg Ganja Disita Polisi di Duri Kepa
ABK Mengaku Tak Tahu Muatan Narkoba, Pigai: Hukuman Mati Tak Sejalan HAM
Zelenskyy: Ukraina Tidak Kalah dan Tolak Serahkan Donbas

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 20:05 WIB

Efek Domino Sanksi Ekonomi: Menguji Teori Interdependensi Kompleks

Sabtu, 21 Februari 2026 - 19:58 WIB

Dilema Keamanan di Laut Natuna: Mengapa Modernisasi Alutsista Regional Tak Terelakkan?

Sabtu, 21 Februari 2026 - 18:48 WIB

Jaga Kekhusyukan: Cara Mengatur Screen Time Selama Bulan Suci

Sabtu, 21 Februari 2026 - 17:45 WIB

Tren Fashion Muslim 2026: Warna-Warna Bumi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 16:40 WIB

Sisi Lain Ramadan: Kisah Para Pekerja yang Tetap Bertugas

Berita Terbaru

Ilustrasi, Pedang bermata dua diplomasi. Melalui kacamata Liberalisme, sanksi ekonomi bukan lagi instrumen hukuman sederhana, melainkan penguji ketangguhan jaringan interdependensi global yang rumit. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Efek Domino Sanksi Ekonomi: Menguji Teori Interdependensi Kompleks

Sabtu, 21 Feb 2026 - 20:05 WIB

Ilustrasi, Kembali ke alam. Tren busana Muslim tahun 2026 mengusung konsep kesederhanaan yang elegan melalui sentuhan warna bumi dan siluet minimalis yang mengutamakan kenyamanan fungsional. Dok: Istimewa.

NETIZEN

Tren Fashion Muslim 2026: Warna-Warna Bumi

Sabtu, 21 Feb 2026 - 17:45 WIB

Ilustrasi, Pahlawan di balik kesunyian Maghrib. Saat mayoritas warga berkumpul di meja makan, sebagian orang justru harus teguh berdiri di garis depan demi pelayanan dan kemanusiaan. Dok: Istimewa.

NETIZEN

Sisi Lain Ramadan: Kisah Para Pekerja yang Tetap Bertugas

Sabtu, 21 Feb 2026 - 16:40 WIB