WNA India Selundupkan Emas dalam Popok di Bandara Soetta, Nilainya Rp700 Juta

Senin, 11 Mei 2026 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menunjukkan barang bukti emas yang diselundupkan dalam popok. (Posnews/Ist)

Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menunjukkan barang bukti emas yang diselundupkan dalam popok. (Posnews/Ist)

TANGERANG, POPSNEWS.CO.ID – Aksi nekat seorang warga negara asing asal India berinisial MTNP (44) terbongkar di Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta.

Pria tersebut kedapatan menyelundupkan bubuk emas seberat 265,7 gram yang disembunyikan di dalam popok saat hendak terbang ke New Delhi.

Nilai emas ilegal itu ditaksir mencapai sekitar Rp700 juta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan mengungkapkan pelaku diduga hanya berperan sebagai kurir.

Pelaku disebut diperintahkan datang ke Indonesia dengan modus berpura-pura sebagai wisatawan.

Sindikat bahkan membiayai tiket pesawat pulang-pergi dan penginapan selama berada di Indonesia.

Baca Juga :  Menghadapi Antibiotic Resistance: Pandemi Senyap yang Mengancam Peradaban Medis

“Dia dibelikan tiket pesawat pulang pergi dan penginapan. Namun sebelum kembali ke India, dia diminta memakai popok sebelum mengenakan celana dalam,” kata Hengky, Senin (11/5/2026).

Petugas Curiga Saat Pemeriksaan

Petugas mendeteksi gerak-gerik mencurigakan saat MTNP melintas di area keberangkatan internasional Bandara Soetta.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan dua bungkus berisi butiran emas yang dicampur bubuk gluten agar menyerupai adonan berwarna cokelat.

Barang tersebut disembunyikan di dalam popok yang dipakai pelaku.

Baca Juga :  Ridwan Kamil Siap Terima Hasil Tes DNA, Kuasa Hukum Pastikan Legowo

Emas Berkadar Tinggi

Hasil pemeriksaan menunjukkan butiran tersebut merupakan logam mulia dengan kadar emas lebih dari 90 persen.

Total berat emas mencapai 265,7 gram.

Petugas langsung menyita seluruh barang bukti dan menggagalkan upaya penyelundupan tersebut.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas Bea Cukai dan aparat terkait.

Pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar sesuai aturan kepabeanan yang berlaku.

Petugas juga masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan emas internasional tersebut. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pigai Kerahkan Seluruh Jajaran KemenHAM Hadapi Dampak El Nino dan Karhutla
Modus Kereta Api Kargo Terbongkar, 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Tanjung Priok
Wanita Dibegal di Bekasi Utara, Motor Dirampas usai Ditabrakkan ke Pagar Rumah
Bayi Baru Lahir Kini Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital Lewat SatuSehat-SIAK
Motor Reporter iNews Hilang saat Liputan di Kemenko Polkam, CCTV Tak Merekam
Viral Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras, MUI: Lecehkan Kesucian Al-Quran
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi Kuota Haji di PN Jakarta Pusat
Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Dalami Aliran Uang ke Lisa Mariana

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:16 WIB

Pigai Kerahkan Seluruh Jajaran KemenHAM Hadapi Dampak El Nino dan Karhutla

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:59 WIB

Modus Kereta Api Kargo Terbongkar, 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Tanjung Priok

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Bayi Baru Lahir Kini Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital Lewat SatuSehat-SIAK

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:56 WIB

Motor Reporter iNews Hilang saat Liputan di Kemenko Polkam, CCTV Tak Merekam

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:06 WIB

Viral Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras, MUI: Lecehkan Kesucian Al-Quran

Berita Terbaru

Ukraina dan Rusia saling tuduh melancarkan serangan mematikan pada Minggu, sementara Presiden Volodymyr Zelenskyy menyebut Moskow mengancam. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Ukraina dan Rusia Saling Tuduh Serangan Mematikan

Selasa, 11 Agu 2026 - 15:08 WIB

Presiden AS Donald Trump menuntut Iran membayar kompensasi atas korban jiwa akibat perang, serangan, dan aksi protes, langkah yang berpotensi mempersulit upaya pembukaan kembali Selat Hormuz. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Kesepakatan Oman soal Selat Hormuz Memasuki Tahap Akhir

Selasa, 11 Agu 2026 - 14:00 WIB

Eropa Barat mengalami periode Juni-Juli terpanas yang pernah tercatat akibat perubahan iklim, memicu gelombang panas, kekeringan, dan kebakaran hutan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Eropa Barat Catat Juni-Juli Terpanas Sepanjang Sejarah

Selasa, 11 Agu 2026 - 13:48 WIB