WNA India Selundupkan Emas dalam Popok di Bandara Soetta, Nilainya Rp700 Juta

Senin, 11 Mei 2026 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menunjukkan barang bukti emas yang diselundupkan dalam popok. (Posnews/Ist)

Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menunjukkan barang bukti emas yang diselundupkan dalam popok. (Posnews/Ist)

TANGERANG, POPSNEWS.CO.ID – Aksi nekat seorang warga negara asing asal India berinisial MTNP (44) terbongkar di Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta.

Pria tersebut kedapatan menyelundupkan bubuk emas seberat 265,7 gram yang disembunyikan di dalam popok saat hendak terbang ke New Delhi.

Nilai emas ilegal itu ditaksir mencapai sekitar Rp700 juta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan mengungkapkan pelaku diduga hanya berperan sebagai kurir.

Pelaku disebut diperintahkan datang ke Indonesia dengan modus berpura-pura sebagai wisatawan.

Sindikat bahkan membiayai tiket pesawat pulang-pergi dan penginapan selama berada di Indonesia.

Baca Juga :  Mutasi Besar TNI, Jenderal Agus Subiyanto Rotasi 57 Perwira Tinggi dari 3 Matra

“Dia dibelikan tiket pesawat pulang pergi dan penginapan. Namun sebelum kembali ke India, dia diminta memakai popok sebelum mengenakan celana dalam,” kata Hengky, Senin (11/5/2026).

Petugas Curiga Saat Pemeriksaan

Petugas mendeteksi gerak-gerik mencurigakan saat MTNP melintas di area keberangkatan internasional Bandara Soetta.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan dua bungkus berisi butiran emas yang dicampur bubuk gluten agar menyerupai adonan berwarna cokelat.

Barang tersebut disembunyikan di dalam popok yang dipakai pelaku.

Baca Juga :  Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Jakarta Cerah Sejak Pagi, Hujan Petir Mengintai Sore Hari

Emas Berkadar Tinggi

Hasil pemeriksaan menunjukkan butiran tersebut merupakan logam mulia dengan kadar emas lebih dari 90 persen.

Total berat emas mencapai 265,7 gram.

Petugas langsung menyita seluruh barang bukti dan menggagalkan upaya penyelundupan tersebut.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas Bea Cukai dan aparat terkait.

Pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar sesuai aturan kepabeanan yang berlaku.

Petugas juga masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan emas internasional tersebut. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

54 Tim Ramaikan Turnamen Mobile Legends Hari Bhayangkara ke-80 di Jakarta Utara
Polisi Tangkap Sopir Truk Viral Cibubur, Korban Sempat Bergelantungan
Sosok AKBP Arif Fazlurrahman, Perwira Berpengalaman di Bidang Lalu Lintas
AKBP Martua Silitonga, Perwira Berpengalaman Kini Perkuat Direktorat Narkoba PMJ
Mabes Polri Mutasi 1.121 Perwira, Ini Daftar Pejabat Baru Polda Metro Jaya
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Pasar Baru, Barang Bukti 1.022 Gram Diamankan
Pesta Rakyat HUT Jakarta 499, Sudirman-Thamrin Ditutup, Ini Jalur Pengalihan
Pria Aniaya Caddy Golf karena Cemburu, Polisi: Pelaku Pengusaha Mobil Bekas

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:43 WIB

54 Tim Ramaikan Turnamen Mobile Legends Hari Bhayangkara ke-80 di Jakarta Utara

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:38 WIB

Polisi Tangkap Sopir Truk Viral Cibubur, Korban Sempat Bergelantungan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:24 WIB

Sosok AKBP Arif Fazlurrahman, Perwira Berpengalaman di Bidang Lalu Lintas

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:35 WIB

AKBP Martua Silitonga, Perwira Berpengalaman Kini Perkuat Direktorat Narkoba PMJ

Sabtu, 27 Juni 2026 - 17:48 WIB

Mabes Polri Mutasi 1.121 Perwira, Ini Daftar Pejabat Baru Polda Metro Jaya

Berita Terbaru