25 Negara Bagian Gugat Pemerintahan Trump Akibat Kebijakan Tarif

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung New York bersama 24 negara bagian menggugat kebijakan tarif baru Presiden Donald Trump usai keputusan Mahkamah Agung AS. Dok: Istimewa.

Jaksa Agung New York bersama 24 negara bagian menggugat kebijakan tarif baru Presiden Donald Trump usai keputusan Mahkamah Agung AS. Dok: Istimewa.

WASHINGTON, POSNEWS.CO.ID – Sebanyak 25 negara bagian Amerika Serikat resmi menggugat pemerintahan Presiden Donald Trump pada Senin. Selain itu, para jaksa agung menuduh pemerintah mencari dalih ilegal untuk memungut pajak impor. Jaksa Agung New York Letitia James memimpin gugatan hukum berskala besar tersebut.

Sementara itu, James menilai pemerintah berusaha menaikkan beban pajak keluarga serta pelaku usaha secara ilegal. Padahal, Mahkamah Agung AS telah menggagalkan kebijakan tarif impor Trump pada Februari lalu. Namun, pemerintah langsung menerapkan tarif baru berukuran double-digit terhadap 59 negara serta Uni Eropa.

Baca Juga :  Trump Hapus Unggahan yang Menyamakan Obama dengan Kera

Pemerintah Gunakan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan

Pemerintah Amerika Serikat mengenakan tarif sebesar 10 hingga 12,5 persen sejak bulan lalu. Selain itu, kebijakan baru ini menyasar negara pemasok 99 persen barang impor AS. Pemerintah berdalih bahwa negara-negara tersebut gagal memberantas praktik kerja paksa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, kebijakan anyar ini berlaku tepat saat masa berlaku tarif sementara habis pada 24 Juli. Sebelumnya, Trump memanfaatkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tahun 1977 untuk memungut tarif. Namun, Mahkamah Agung menegaskan bahwa undang-undang tersebut tidak memberikan wewenang tarif. Akibatnya, pemerintah harus mengembalikan dana pungutan kepada para importir. Oleh karena itu, Trump beralih memakai Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974.

Baca Juga :  Ancaman Nuklir Permanen: Kim Jong Un Pantau Uji Coba Mesin Rudal Berdaya Dorong 2.500 Kiloton

Gedung Putih Tegaskan Sisi Legalitas Kebijakan Tarif

Juru Bicara Gedung Putih Kush Desai membela langkah hukum pemerintahan Presiden Donald Trump. Selain itu, Desai menyatakan bahwa pemerintah menggunakan wewenang sah untuk melindungi perdagangan nasional. Pemerintah menilai praktik kerja paksa di luar negeri merugikan para pekerja Amerika Serikat.

Sementara itu, Gedung Putih menganggap Pasal 301 sebagai instrumen hukum yang sangat kuat. Bahkan, Trump telah membuktikan ketahanan hukum pasal tersebut sejak masa jabatan pertamanya. Namun, para jaksa agung negara bagian tetap melanjutkan gugatan ke pengadilan federal. Oleh karena itu, pertarungan hukum terkait tarif impor ini kembali memanas.

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kelompok Houthi Melancarkan Serangan Rudal Maut di Yaman
PM Kanada Sebut Perundingan Dagang AS Makin Sengit
Trump Terbitkan Perintah Eksekutif Baru
Iran Ancam Serang Fasilitas Energi Teluk
Google Resmi Hentikan Layanan Google Assistant
Serangan Gunting di Covent Garden London Lukai 4 Orang
Prancis Melarang Panggilan Telemarketing Tanpa Izin Konsumen
Senat AS Konfirmasi Dr Erica Schwartz Sebagai Direktur CDC

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:07 WIB

Kelompok Houthi Melancarkan Serangan Rudal Maut di Yaman

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:01 WIB

PM Kanada Sebut Perundingan Dagang AS Makin Sengit

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Trump Terbitkan Perintah Eksekutif Baru

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Iran Ancam Serang Fasilitas Energi Teluk

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Google Resmi Hentikan Layanan Google Assistant

Berita Terbaru

Respawn Entertainment resmi menghentikan operasional Apex Legends di Nintendo Switch generasi pertama mulai Season 30 demi memaksimalkan potensi Nintendo Switch 2. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Respawn Hentikan Dukungan Apex Legends di Nintendo

Sabtu, 8 Agu 2026 - 17:20 WIB