JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus ijazah palsu kembali menggegerkan politik nasional. Bareskrim Polri resmi menetapkan Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu.
Status hukum orang nomor dua di Babel itu kini berubah drastis dari pejabat publik menjadi pesakitan.
Penetapan tersangka tersebut dibenarkan langsung Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Ia memastikan proses hukum telah berjalan di tingkat penyidikan.
“Iya benar, Wagub Bangka Belitung Hellyana telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Trunoyudo kepada wartawan, Senin (22/12/2025).
Meski begitu, Polri belum membeberkan detail konstruksi perkara ke publik.
Namun, berdasarkan surat pemberitahuan yang beredar, penyidik Bareskrim menetapkan Hellyana sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Dalam kasus ini, Bareskrim menjerat Hellyana dengan pasal berlapis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan akta autentik, hingga Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ancaman hukuman pun tak main-main.
Laporan Mahasiswa Universitas Bangka Belitung
Sebelumnya, Hellyana dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penggunaan ijazah palsu oleh seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Siddiq, yang didampingi kuasa hukum Herdika Sukma Negara.
Laporan itu masuk ke Bareskrim pada 21 Juli 2025.
Kecurigaan mencuat setelah Hellyana mengklaim lulus dari Universitas Azzahra pada 2012. Namun, data resmi Kemendiktisaintek justru menunjukkan kejanggalan serius. Hellyana tercatat baru terdaftar sebagai mahasiswa pada 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014.
“Yang janggal, ijazah Sarjana Hukum diterbitkan tahun 2012, padahal yang bersangkutan baru tercatat sebagai mahasiswa setahun setelahnya,” ungkap Siddiq.
Tak hanya klaim, pelapor juga menyerahkan sederet bukti awal kepada penyidik, mulai dari tangkapan layar hingga dokumen resmi sistem Kemendiktisaintek.
Ketidaksesuaian data ini menjadi pintu masuk Bareskrim untuk mengusut dugaan pemalsuan secara mendalam.
“Kami tidak ingin pejabat publik memalsukan gelar lalu lolos begitu saja. Ini soal kejujuran dan tanggung jawab moral kepada rakyat,” tegas Siddiq.
Kini, status tersangka Hellyana menjadi pukulan telak bagi Pemerintah Provinsi Bangka Belitung. Publik menanti langkah tegas Polri, sementara karier politik Hellyana berada di ujung tanduk.
Kasus ijazah palsu ini pun dipastikan bakal bergulir panas dan menyedot perhatian nasional.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan

















