Ganjil Genap Jakarta Berlaku di 25 Ruas Jalan, Pelanggar Kena Denda Rp 500 Ribu

Senin, 11 Agustus 2025 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas berjaga di titik pemeriksaan ganjil genap Jakarta untuk mengurai kepadatan lalu lintas. (Dok-Korlantas)

Petugas berjaga di titik pemeriksaan ganjil genap Jakarta untuk mengurai kepadatan lalu lintas. (Dok-Korlantas)

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID Guna mengurai kemacetan di Ibu Kota, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil genap di 25 ruas jalan utama mulai Senin (11/8/2025) hingga Jumat (15/8/2025). Kebijakan ini berlaku pada dua sesi, yaitu pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB.

Pengendara wajib menyesuaikan angka terakhir pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas. Tanggal genap untuk pelat genap, tanggal ganjil untuk pelat ganjil.

Petugas akan menilang pelanggar dan memberikan denda maksimal Rp500.000 sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga :  Ditjen Imigrasi Bongkar Investor dan Sponsor Fiktif, 196 WNA Ditangkap

Berikut 25 ruas jalan yang terkena ganjil genap pekan ini:

Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun – Jalan TB Simatupang), Jalan Suryopranoto dan Jalan Balikpapan.

Kemudian, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan D.I Pandjaitan, Jalan Jenderal A. Yani, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya (Barat), Jalan Salemba Raya (Timur, dari Simpang Paseban Raya – Diponegoro), Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen – Jalan Gunung Sahari

Baca Juga :  Kasus Ijazah Palsu Jokowi Panas, Refly Harun Pasang Badan Bela Roy Suryo Cs

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk merencanakan perjalanan dan memanfaatkan transportasi umum guna menghindari sanksi. Pemerintah berharap aturan ganjil genap dapat memperlancar arus lalu lintas dan menekan tingkat polusi udara di Jakarta. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Panas DHS: Markwayne Mullin Berdebat dengan Rand Paul dan Ubah Visi ICE
Kiamat Energi Teluk: Serangan Lapangan Gas Pars dan Rudal Iran ke Qatar-Saudi
Samoa dan Tonga Minta Bantuan Darurat Selandia Baru
Israel Hancurkan Jembatan Sungai Litani dan Ratakan Pusat Kota Beirut
Sengketa Taiwan di KTT Washington: Jepang Bantah Adanya Pergeseran Besar Kebijakan Militer
Takaichi Temui Trump di Washington di Tengah Pusaran Perang Iran
Posisi Hilal di Indonesia Belum Memenuhi Syarat MABIMS, Ini Penjelasan Kemenag
Arus Mudik Memuncak, Pelabuhan Merak Dipadati 19 Ribu Kendaraan dan 593 Ribu Penumpang

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:30 WIB

Sidang Panas DHS: Markwayne Mullin Berdebat dengan Rand Paul dan Ubah Visi ICE

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:00 WIB

Kiamat Energi Teluk: Serangan Lapangan Gas Pars dan Rudal Iran ke Qatar-Saudi

Kamis, 19 Maret 2026 - 16:30 WIB

Samoa dan Tonga Minta Bantuan Darurat Selandia Baru

Kamis, 19 Maret 2026 - 16:00 WIB

Israel Hancurkan Jembatan Sungai Litani dan Ratakan Pusat Kota Beirut

Kamis, 19 Maret 2026 - 15:30 WIB

Sengketa Taiwan di KTT Washington: Jepang Bantah Adanya Pergeseran Besar Kebijakan Militer

Berita Terbaru

Misi kemanusiaan di zona merah. Badan pelayaran PBB mengusulkan pembentukan koridor maritim aman guna mengevakuasi 20.000 pelaut dan ratusan kapal yang terjebak blokade Iran di Selat Hormuz. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Samoa dan Tonga Minta Bantuan Darurat Selandia Baru

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:30 WIB