SEMARANG, POSNEWS.CO.ID — Mafia pangan kembali terbongkar. Polrestabes Semarang menggerebek masuknya 133,5 ton bawang bombay ilegal di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang.
Komoditas haram itu masuk tanpa dokumen karantina, diduga lewat jalur gelap.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga melalui kanal Lapor Pak Amran.
Informasi tersebut menyebutkan adanya pengiriman bawang bombay jumbo dari Pontianak menuju Semarang yang menghindari pengawasan negara.
Tak buang waktu, aparat gabungan Polrestabes Semarang, Balai Karantina Jateng, TNI, dan Lanal Semarang langsung menyergap muatan ilegal pada Jumat (2/1/2026) siang.
Hasilnya mencengangkan: 133,5 ton bawang bombay ilegal disita.
Bawang bombay itu dikirim menggunakan KM Dharma Kartika VII dari Kalimantan Barat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku nekat memakai modus kapal RORO, lalu memindahkan muatan ke truk tertutup terpal berlapis untuk menyelundupkan komoditas tanpa karantina.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi menegaskan, aksi ini bukan pelanggaran biasa. Selain melanggar hukum, praktik tersebut mengancam keamanan pangan nasional dan memukul petani lokal.
“Modusnya jelas, muatan dihindarkan dari proses karantina resmi. Ini pelanggaran serius,” tegas Syahduddi.
Petugas langsung mengamankan seluruh muatan, truk pengangkut, dan memasang garis polisi.
Aparat kini memburu pihak-pihak yang terlibat, termasuk pemilik barang dan jaringan distribusinya.
Kasus ini kembali menegaskan peran kanal Lapor Pak Amran, layanan aduan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, yang terbukti ampuh membongkar mafia pangan dan praktik ilegal di sektor pertanian.
Petugas menyimpan ratusan ton bawang bombay ilegal di Depo Fumigasi Karantina Tumbuhan Pelabuhan Tanjung Emas dengan pengawasan ketat polisi dan petugas karantina.
Polrestabes Semarang menegaskan, negara tidak boleh kalah oleh mafia pangan.
Aparat akan terus melakukan penindakan untuk menutup celah penyelundupan serta melindungi petani dan konsumen Indonesia.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan





















