JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus penculikan anak di Kelapa Gading, Jakarta Utara, akhirnya terungkap. Desy Purnomo (36) membeberkan kronologi penculikan putranya J (3) yang dilakukan mantan suaminya, JE (38), di Gedung Parkir P.2 Apartemen Sherwood, Sabtu (3/1/2026).
Desy menyampaikan kesaksiannya kepada awak media di Kelapa Gading, Jumat (9/1/2026). Ia menegaskan penculikan itu bukan peristiwa spontan, melainkan diduga telah direncanakan matang.
Sebelumnya, Desy mengaku berpisah rumah sejak Februari 2024 akibat tekanan psikis dan dugaan KDRT nonfisik. Saat itu, JE melarang Desy membawa anak yang masih menyusu.
Selanjutnya, Desy menempuh jalur hukum hak asuh. Namun, pada tingkat pengadilan pertama hingga banding, hak asuh sempat jatuh ke tangan JE.
Kemudian, Desy melanjutkan upaya hukum hingga kasasi. Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3218/K/Pdt/2025 tertanggal 12 Agustus 2025 menetapkan hak asuh anak sah berada di tangan Desy.
Meski demikian, JE menolak menyerahkan anak dan memutus komunikasi. Karena itu, Desy menjemput anaknya di sekolah pada 30 Oktober 2025, lalu tinggal di Apartemen Sherwood tanpa sepengetahuan mantan suami.
Diduga Menguntit dan Menyewa Apartemen
Namun, JE diduga membuntuti Desy hingga mengetahui tempat tinggalnya. Bahkan, pelaku menyewa unit di apartemen yang sama untuk melancarkan aksinya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Puncaknya, pada Sabtu (3/1/2026) pukul 09.45 WIB, JE bersama dua rekannya menarik paksa J saat Desy hendak masuk mobil.
“Dia mengenakan baju hitam dan masker, langsung membawa anak saya tanpa bicara,” ujar Desy.
Pelaku kemudian kabur lewat tangga darurat dan melarikan diri menggunakan Toyota Fortuner putih.
Setelah kejadian, Desy segera melapor ke polisi. Aparat menelusuri CCTV dan menyimpulkan unsur pidana terpenuhi.
Anak korban akhirnya ditemukan di rumah JE di Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Namun, proses penjemputan berlangsung hingga enam jam karena pelaku tidak kooperatif.
Polisi akhirnya mengeluarkan surat penggeledahan dan penangkapan sebelum JE menyerahkan diri dan anak korban.
Polisi: Hak Asuh Sah di Tangan Ibu
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra menegaskan penculikan dilakukan karena pelaku mengaku tak bisa bertemu anaknya selama berbulan-bulan.
“Namun secara hukum, hak asuh anak sah berada di tangan ibu,” tegas Seto.
Polisi mengamankan satu rekan pelaku berinisial JP (25), sementara satu pelaku lain bernama Debyson masih diburu. Sejumlah barang bukti, termasuk pakaian pelaku, turut disita.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa putusan pengadilan soal hak asuh anak wajib dihormati, dan setiap tindakan sepihak dapat berujung pidana.
Penulis : Muhammad Rian
Editor : Hadwan


















