JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Mengerikan sindikat narkotika dalam menyeludupkan narkoba. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta membongkar penyelundupan sabu lintas negara yang melibatkan pasangan suami-istri asal Pakistan.
Petugas langsung menangkap Javed Muhammad (35) dan Bibi Saima (28) setibanya di Bandara Soetta, Selasa (6/1/2026) sore.
Selanjutnya, penyidik mengungkap modus nekat body packing yang digunakan kedua tersangka. Mereka menelan ratusan kapsul sabu untuk mengelabui pemeriksaan dan mengedarkan narkoba di Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyatakan, total kapsul sabu yang ditelan mencapai 162 buah.
“Kami mengungkap peredaran narkotika dengan modus swallowing atau body packing, di mana pelaku menyembunyikan sabu di dalam organ tubuh,” ujar Eko, Jumat (9/1/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 17.00 WIB.
Petugas kemudian mencurigai dua WN Pakistan dan melakukan pemeriksaan lanjutan menggunakan alat rontgen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasilnya, pemeriksaan rontgen memperkuat temuan adanya narkoba yang ditelan dan dikemas dalam kapsul di lambung serta usus kedua tersangka.
Pasutri tersebut diketahui terbang menggunakan maskapai Thai Airways dengan rute Lahore (Pakistan)–Bangkok (Thailand)–Jakarta.
Selanjutnya, tim medis mengeluarkan 97 kapsul sabu dari tubuh Javed Muhammad dan 62 kapsul dari tubuh Bibi Saima.
Secara keseluruhan, polisi menyita 159 kapsul sabu dengan berat bruto sekitar 1.639,23 gram. Sementara itu, sisa kapsul masih dalam proses pengeluaran dengan pengawasan medis ketat.
“Tim RS Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri mengeluarkan barang bukti secara alami dengan memberikan obat perangsang buang air besar,” tutup Eko.
Dengan demikian, kedua tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan


















