Penipuan Rekrutmen Akpol Rp1 Miliar, Abah Jempol Dibekuk di Tol Rangkasbitung

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, pelaku diborgol. (Ist)

Ilustrasi, pelaku diborgol. (Ist)

BANTEN, POSNEWS.CO.ID – Polda Banten membekuk Tubagus Nasrudin alias Abah Entus Jempol, pria yang mengklaim mampu meloloskan peserta seleksi Akademi Kepolisian (Akpol) dengan mahar fantastis Rp1 miliar.

Namun demikian, modus busuk tersebut akhirnya terbongkar setelah orang tua korban melapor ke polisi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengungkapkan, laporan penipuan itu masuk pada 25 Agustus 2025 dengan lokasi kejadian di Kasemen, Kota Serang.

“Korban berniat memasukkan anaknya ke Akpol. Sebaliknya, tersangka justru mengaku punya akses khusus dan meminta uang Rp1 miliar,” ujar Dian, Kamis (15/1/2026).

Awalnya, korban percaya dengan janji manis Abah Jempol. Tanpa pikir panjang, orang tua calon taruna itu menyerahkan uang secara bertahap dari tabungan pribadi.

Baca Juga :  Siswa SMP di Tangsel Tewas Diduga Dianiaya, Polisi Periksa 6 Saksi

Namun pada akhirnya, janji tersebut berujung dusta. Anak korban tetap gagal lolos seleksi Akpol.

“Uang sudah diberikan, tetapi janji kelulusan tidak pernah terealisasi,” tegas Dian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merasa tertipu, korban pun melapor ke polisi. Selanjutnya, penyidik memanggil Abah Jempol sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan mangkir.

Karena itu, aparat memburu pelaku. Aksi kejar-kejaran terjadi hingga akhirnya polisi menangkap Abah Jempol pada 14 Januari 2026 pukul 00.30 WIB di Exit Tol Rangkasbitung.

Baca Juga :  Tagih Uang Rp400 Ribu, Pria di Banten Nyaris Tewas Dihantam Tabung Gas

Saat hendak diamankan, pelaku sempat nekat memundurkan mobil dan menabrak kendaraan petugas.

“Pelaku berusaha melawan dan melarikan diri. Meski begitu, petugas berhasil melumpuhkan dan mengamankannya,” ujar Dian.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi mencatat, dari total Rp1 miliar yang diterima, pelaku baru mengembalikan Rp30 juta kepada korban.

Kini, Abah Jempol mendekam di sel tahanan Polda Banten. Polisi menjeratnya dengan pasal penipuan dan penggelapan.

“Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” pungkas Dian.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maling Spesialis Alfamart Ngamuk di Tanjung Priok, Todong Sajam Saat Kepergok Warga
Polda Jabar Razia Truk Sumbu Tiga di Sumedang, 85 Kendaraan Melanggar Terjaring
KAI Tambah 19 Kereta Api Jarak Jauh Mudik Lebaran 2026 dari Gambir dan Pasar Senen
Anggota DPRD DKI Edukasi Warga Soal Mudik Aman Saat Bagi Takjil di Tanjung Priok
Perebutan Dominasi Chip Semikonduktor: Geopolitik Teknologi yang Menentukan Masa Depan
Diplomasi Iklim di Ujung Tanduk: Mengapa Komitmen Net-Zero Terhambat Kepentingan Nasional?
Teror di Amsterdam: Ledakan di Sekolah Yahudi Picu Kekhawatiran Global atas Anti-Semitisme
Ukraina Terkepung: Rusia Lancarkan Gelombang Serangan Drone dan Rudal Terbesar Tahun 2026

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:07 WIB

Maling Spesialis Alfamart Ngamuk di Tanjung Priok, Todong Sajam Saat Kepergok Warga

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:43 WIB

Polda Jabar Razia Truk Sumbu Tiga di Sumedang, 85 Kendaraan Melanggar Terjaring

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:20 WIB

KAI Tambah 19 Kereta Api Jarak Jauh Mudik Lebaran 2026 dari Gambir dan Pasar Senen

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:04 WIB

Anggota DPRD DKI Edukasi Warga Soal Mudik Aman Saat Bagi Takjil di Tanjung Priok

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:29 WIB

Perebutan Dominasi Chip Semikonduktor: Geopolitik Teknologi yang Menentukan Masa Depan

Berita Terbaru