JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat akan merelokasi 21 kepala keluarga (KK) dari lahan milik Pemprov DKI Jakarta di Kelurahan Kamal dan Pegadungan, Kecamatan Kalideres.
Namun, rencana ini langsung menuai sorotan karena dinilai belum menjawab nasib ratusan KK lain yang tinggal di lokasi tersebut.
Pemkot Jakarta Barat menargetkan relokasi dilakukan sebelum Ramadan 2026 dengan memindahkan warga ke Rusunawa Tegal Alur dan Rusunawa Pesakih.
Meski begitu, kebijakan ini baru menyentuh 21 KK, sementara data mencatat 248 KK telah lama menempati lahan itu.
Jaminan Hunian Dinilai Belum Jelas
Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah menyatakan Pemkot telah menyiapkan rusunawa yang layak huni.
Namun, Pemkot belum menjelaskan jaminan jangka panjang, mulai dari kepastian masa tinggal, biaya sewa setelah enam bulan gratis, hingga akses pekerjaan bagi warga terdampak.
“Kami memastikan hunian aman dan nyaman,” kata Iin. Meski demikian, keberlanjutan hidup warga pascarelokasi masih menjadi tanda tanya, terutama bagi keluarga rentan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketimpangan data kependudukan ikut memicu kritik. Di Pegadungan, hanya 36 dari 121 KK ber-KTP DKI, sedangkan 85 KK lainnya non-KTP DKI.
Sementara di Kamal, tercatat 113 dari 127 KK ber-KTP DKI, sisanya berasal dari luar daerah.
Nasib Warga Non-KTP Menggantung
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar terkait nasib ratusan KK non-KTP DKI yang belum masuk skema relokasi.
Hingga kini, Pemkot Jakarta Barat belum memaparkan solusi konkret bagi kelompok tersebut.
Pemkot berdalih lahan itu merupakan aset resmi Pemprov DKI yang akan dijadikan Taman Pemakaman Umum (TPU).
Namun, publik menilai pembangunan TPU berjalan lebih cepat dibanding penyelesaian masalah sosial warga yang sudah bertahun-tahun bermukim di kawasan itu.
Sejumlah pengamat menilai relokasi harus disertai peta jalan sosial yang adil dan transparan, bukan sekadar pengosongan lahan.
Dengan tenggat waktu yang kian dekat, publik kini menunggu komitmen nyata Pemkot Jakarta Barat dalam menjamin hak dan masa depan seluruh warga terdampak.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan

















