Tim Pidsus Kejari Jakut Bekuk Terpidana Korupsi Buron 15 Bulan – Langsung Digiring ke Lapas

Jumat, 16 Januari 2026 - 22:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terpidana kasus korupsi kredit fiktif Ate Apriyanti digiring jaksa Kejari Jakarta Utara menuju Lapas Pondok Bambu usai penangkapan di Bogor. (Posnews/MR)

Terpidana kasus korupsi kredit fiktif Ate Apriyanti digiring jaksa Kejari Jakarta Utara menuju Lapas Pondok Bambu usai penangkapan di Bogor. (Posnews/MR)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara akhirnya menangkap Ate Apriyanti, terpidana kasus korupsi kredit fiktif yang melarikan diri selama 15 bulan.

Tim gabungan Bidang Pidsus dan Intelijen Kejari Jakut membekuk terpidana yang divonis empat tahun penjara tersebut.

Setelah penangkapan, jaksa eksekutor langsung bergerak cepat mengeksekusi putusan pengadilan. Petugas menggiring Ate Apriyanti ke Lapas Kelas IIA Khusus Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menjalani hukuman.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejari Jakarta Utara Syahrul Juaksha Subuki menjelaskan, tim gabungan mengamankan terpidana di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga :  KPK Lanjutkan Kasus CSR BI-OJK, Ahmad Najib Dipanggil Sebagai Saksi

“Saat petugas menangkapnya, terpidana bersikap kooperatif. Selanjutnya, kami langsung membawa yang bersangkutan ke Lapas Pondok Bambu untuk dieksekusi,” ujar Syahrul melalui Plh Kasi Intelijen Kejari Jakut, Wahyu Oktaviandi, Jumat (16/1/2026).

Vonis Empat Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Sementara itu, Wahyu menegaskan eksekusi tersebut mengacu pada Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tertanggal 11 Juni 2025.

Dalam putusan tersebut, Ate Apriyanti—mantan petugas Kupedes atau tenaga pemasar mikro di bank BUMN—terbukti melakukan korupsi.

Baca Juga :  Api Sambar Bensin, Kontrakan 6 Pintu di Koja Terbakar, 3 Orang Terluka

Majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti lebih dari Rp2 miliar.

Terpidana dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih lanjut, Wahyu mengungkapkan majelis hakim menyidangkan terpidana secara in absentia karena yang bersangkutan kabur saat proses penyidikan masih berjalan.

Sebagai penutup, Kejari Jakarta Utara menegaskan komitmen penuh memberantas korupsi dan memastikan tidak ada terpidana yang lolos dari eksekusi hukum di wilayah hukumnya. (MR)

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

12 ECU Truk Dicuri, Mekanik Ditangkap Usai 2 Bulan Diburu Polisi
Jumat 18 September, Hujan Ringan Berpeluang Guyur Jakarta hingga Tangerang
Bareskrim Bongkar 219 Kasus Karhutla, 162 Orang Jadi Tersangka
Dugaan Pungli Rp10 Ribu di Kalijodo Viral, Pramono Minta Renovasi Total
Polisi Bongkar 4 Kasus Obat Ilegal di Jakut, 4.255 Butir Disita
Kedok Toko Kosmetik Terbongkar, Polisi Temukan Ratusan Obat Keras di Kembangan
Patroli Siber Bongkar Bisnis Foto 6 WN China di Tangerang, Ini Modusnya
Tanah Bergerak Mengintai 9 Kecamatan Jakarta, Kenali Tanda-tandanya

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 13:21 WIB

12 ECU Truk Dicuri, Mekanik Ditangkap Usai 2 Bulan Diburu Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 05:26 WIB

Jumat 18 September, Hujan Ringan Berpeluang Guyur Jakarta hingga Tangerang

Kamis, 17 September 2026 - 19:07 WIB

Bareskrim Bongkar 219 Kasus Karhutla, 162 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 17 September 2026 - 15:10 WIB

Dugaan Pungli Rp10 Ribu di Kalijodo Viral, Pramono Minta Renovasi Total

Kamis, 17 September 2026 - 13:55 WIB

Polisi Bongkar 4 Kasus Obat Ilegal di Jakut, 4.255 Butir Disita

Berita Terbaru

AS mengonfirmasi pengoperasian senjata militer di orbit bumi. Simak rincian pengakuan Douglas Schiess serta respons Tiongkok dan Rusia. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

AS Resmi Konfirmasi Pengoperasian Senjata Luar Angkasa

Jumat, 18 Sep 2026 - 13:30 WIB

Runtuhnya tambang emas al-Zara di Sudan tewaskan 82 orang dan puluhan lainnya hilang. Simak rincian evakuasi dan dampaknya di sini. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Runtuhnya Tambang Emas di Sudan Tewaskan 82 Orang

Jumat, 18 Sep 2026 - 12:23 WIB

Milisi Houthi kuasai Selat Bab el-Mandeb dan pelabuhan Mokha. Simak dampak eskalasi konflik Yaman terhadap harga minyak. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Arab Saudi Kehabisan Stok Rudal Pencegat dan Minta Bantuan

Jumat, 18 Sep 2026 - 11:16 WIB