SEMARANG, POSNEWS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang mentah-mentah menolak eksepsi dua bos PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto.
Keduanya dipastikan tetap duduk di kursi terdakwa dalam kasus korupsi kredit jumbo yang merugikan negara Rp1,3 triliun.
Putusan keras itu dibacakan langsung Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang, Senin (19/1/2026).
Majelis memerintahkan jaksa tancap gas melanjutkan sidang ke tahap pembuktian.
“Menolak eksepsi terdakwa dan memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara,” tegas Rommel di ruang sidang.
Hakim menyikat habis dalil keberatan kuasa hukum terdakwa. Menurut majelis, dakwaan jaksa sah dan kuat, sementara eksepsi terdakwa sudah masuk pokok perkara.
“Majelis tidak menilai materi pokok perkara pada tahap eksepsi,” kata Rommel, singkat namun tegas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, hakim menginstruksikan jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi guna membongkar tuntas dugaan korupsi kredit yang menyeret petinggi raksasa tekstil tersebut.
Dalam dakwaan, jaksa menuding dua bos Sritex itu terlibat penyalahgunaan fasilitas kredit perbankan yang menggerus keuangan negara hingga Rp1,3 triliun.
Rinciannya, kredit bermasalah tercatat Rp502 miliar di Bank Jateng, Rp671 miliar di Bank BJB, dan Rp180 miliar di Bank DKI.
Kasus ini pun makin panas. Dua petinggi Sritex kini tak bisa mengelak, sementara sidang pembuktian diprediksi bakal membuka borok besar skandal kredit raksasa yang mengguncang dunia perbankan nasional. (red)





















