Eksepsi Ditolak, Dua Bos Sritex Tetap Diadili Kasus Korupsi Kredit Rp1,3 Triliun

Senin, 19 Januari 2026 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung umumkan penetapan kakak-beradik bos PT Sritex sebagai tersangka TPPU. Dok-Istimewa

Kejagung umumkan penetapan kakak-beradik bos PT Sritex sebagai tersangka TPPU. Dok-Istimewa

SEMARANG, POSNEWS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang mentah-mentah menolak eksepsi dua bos PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto.

Keduanya dipastikan tetap duduk di kursi terdakwa dalam kasus korupsi kredit jumbo yang merugikan negara Rp1,3 triliun.

Putusan keras itu dibacakan langsung Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang, Senin (19/1/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis memerintahkan jaksa tancap gas melanjutkan sidang ke tahap pembuktian.

Baca Juga :  Komplotan Pencuri HP Modus Lempar Bola di Transjakarta, Begini Cara Antisipasinya

“Menolak eksepsi terdakwa dan memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara,” tegas Rommel di ruang sidang.

Hakim menyikat habis dalil keberatan kuasa hukum terdakwa. Menurut majelis, dakwaan jaksa sah dan kuat, sementara eksepsi terdakwa sudah masuk pokok perkara.

“Majelis tidak menilai materi pokok perkara pada tahap eksepsi,” kata Rommel, singkat namun tegas.

Selanjutnya, hakim menginstruksikan jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi guna membongkar tuntas dugaan korupsi kredit yang menyeret petinggi raksasa tekstil tersebut.

Baca Juga :  Ammar Zoni Ngaku Disetrum dan Dipukul, Minta CCTV Interogasi Dibuka di Sidang PN Jakpus

Dalam dakwaan, jaksa menuding dua bos Sritex itu terlibat penyalahgunaan fasilitas kredit perbankan yang menggerus keuangan negara hingga Rp1,3 triliun.

Rinciannya, kredit bermasalah tercatat Rp502 miliar di Bank Jateng, Rp671 miliar di Bank BJB, dan Rp180 miliar di Bank DKI.

Kasus ini pun makin panas. Dua petinggi Sritex kini tak bisa mengelak, sementara sidang pembuktian diprediksi bakal membuka borok besar skandal kredit raksasa yang mengguncang dunia perbankan nasional. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Temukan Celah Korupsi dalam E-Katalog dan Pengadaan Digital
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Besok, Status JC Bisa Buka Fakta Baru
Setelah Tetapkan Wamen Imipas Tersangka, KPK Kini Periksa 11 Saksi Kunci
Paus Leo XIV Siap Kunjungi Korea Utara jika Pyongyang Mengundang
Polda Metro Didesak Periksa Mantan Kabais TNI dalam Kasus Andrie Yunus
PM Jepang Sanae Takaichi Apresiasi Kesepakatan Damai AS-Iran
Anggaran Polri 2027 Kurang Rp66 Triliun, Remunerasi hingga Pemilu Jadi Alasan
AntĂłnio Guterres Saksikan Langsung Horor Kekerasan Geng

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:37 WIB

KPK Temukan Celah Korupsi dalam E-Katalog dan Pengadaan Digital

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:10 WIB

Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Besok, Status JC Bisa Buka Fakta Baru

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:26 WIB

Setelah Tetapkan Wamen Imipas Tersangka, KPK Kini Periksa 11 Saksi Kunci

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:38 WIB

Polda Metro Didesak Periksa Mantan Kabais TNI dalam Kasus Andrie Yunus

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:17 WIB

PM Jepang Sanae Takaichi Apresiasi Kesepakatan Damai AS-Iran

Berita Terbaru