Eksepsi Ditolak, Dua Bos Sritex Tetap Diadili Kasus Korupsi Kredit Rp1,3 Triliun

Senin, 19 Januari 2026 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung umumkan penetapan kakak-beradik bos PT Sritex sebagai tersangka TPPU. Dok-Istimewa

Kejagung umumkan penetapan kakak-beradik bos PT Sritex sebagai tersangka TPPU. Dok-Istimewa

SEMARANG, POSNEWS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang mentah-mentah menolak eksepsi dua bos PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto.

Keduanya dipastikan tetap duduk di kursi terdakwa dalam kasus korupsi kredit jumbo yang merugikan negara Rp1,3 triliun.

Putusan keras itu dibacakan langsung Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang, Senin (19/1/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis memerintahkan jaksa tancap gas melanjutkan sidang ke tahap pembuktian.

Baca Juga :  Lisa Mariana Diperiksa Bareskrim Polri Hari Ini Terkait Kasus Fitnah Ridwan Kamil

“Menolak eksepsi terdakwa dan memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara,” tegas Rommel di ruang sidang.

Hakim menyikat habis dalil keberatan kuasa hukum terdakwa. Menurut majelis, dakwaan jaksa sah dan kuat, sementara eksepsi terdakwa sudah masuk pokok perkara.

“Majelis tidak menilai materi pokok perkara pada tahap eksepsi,” kata Rommel, singkat namun tegas.

Selanjutnya, hakim menginstruksikan jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi guna membongkar tuntas dugaan korupsi kredit yang menyeret petinggi raksasa tekstil tersebut.

Baca Juga :  KPK Sita 6 Barang Elektronik Faisal Assegaf, Terkait Kasus Suap Bea Cukai

Dalam dakwaan, jaksa menuding dua bos Sritex itu terlibat penyalahgunaan fasilitas kredit perbankan yang menggerus keuangan negara hingga Rp1,3 triliun.

Rinciannya, kredit bermasalah tercatat Rp502 miliar di Bank Jateng, Rp671 miliar di Bank BJB, dan Rp180 miliar di Bank DKI.

Kasus ini pun makin panas. Dua petinggi Sritex kini tak bisa mengelak, sementara sidang pembuktian diprediksi bakal membuka borok besar skandal kredit raksasa yang mengguncang dunia perbankan nasional. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

49,85 Ton Kacang Tanah Asal India Disita Polda Metro, Siap Diedarkan
4 Tersangka Penganiayaan Serda Ahmad Terancam Dipecat, Ini Kronologinya
Polisi Ciduk Dua Pemuda di Jaktim, Pisau hingga 5 HP Disita
Tragedi Warung Mi Ayam Babelan, K Tewas Bersama Bayi 7 Bulan
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Diperiksa, 129 Korban Masih Dicari
Mendagri Tito Minta ASN di Papua Mendapat Pengamanan Lebih Ketat
OTT KPK BPN Bogor: Bos Summarecon dan 7 Orang Jadi Tersangka
Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 Miliar Seret Kombes F ke Bareskrim

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:47 WIB

49,85 Ton Kacang Tanah Asal India Disita Polda Metro, Siap Diedarkan

Rabu, 16 September 2026 - 12:23 WIB

4 Tersangka Penganiayaan Serda Ahmad Terancam Dipecat, Ini Kronologinya

Rabu, 16 September 2026 - 09:31 WIB

Polisi Ciduk Dua Pemuda di Jaktim, Pisau hingga 5 HP Disita

Rabu, 16 September 2026 - 07:26 WIB

Tragedi Warung Mi Ayam Babelan, K Tewas Bersama Bayi 7 Bulan

Rabu, 16 September 2026 - 06:17 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Diperiksa, 129 Korban Masih Dicari

Berita Terbaru

Petinggi Chubu Electric mengundurkan diri akibat skandal manipulasi data gempa reaktor nuklir Hamaoka. Simak rincian kasus dan dampaknya di sini. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Petinggi Chubu Electric Mundur Usai Skandal Pemalsuan Data

Rabu, 16 Sep 2026 - 13:32 WIB