JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menahan pengumuman tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Penyebabnya satu: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum merampungkan hitungan kerugian negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penetapan tersangka baru bisa dilakukan setelah audit kerugian negara selesai.
Hingga kini, auditor BPK masih bekerja menghitung dampak finansial dari dugaan penyimpangan kuota haji tambahan.
“Secepatnya akan diumumkan setelah penghitungan kerugian negara rampung. Tim BPK masih menyelesaikan perhitungan,” tegas Budi, Minggu (4/1/2026).
Tak berhenti di situ, BPK juga sudah memeriksa sejumlah pejabat Kemenag, asosiasi, hingga pengelola travel haji.
Pemeriksaan itu fokus menguliti dugaan diskresi pembagian kuota tambahan yang disebut menabrak aturan hukum dan berpotensi merugikan negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus kuota haji ini sendiri sudah naik ke tahap penyidikan sejak Agustus 2025. Pada periode yang sama, KPK langsung mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke luar negeri.
Selain Yaqut, KPK juga mencegah Ishfah Abidal Aziz (IAA) selaku staf khusus, serta Fuad Hasan Mashyur (FHM), bos travel haji.
Pencegahan berlaku enam bulan dan bakal berakhir Februari 2026.
Publik kini menunggu langkah tegas KPK. Sorotan tajam mengarah pada praktik pembagian kuota haji yang diduga menjadi ladang bancakan. Siapa tersangkanya? Semua mata kini tertuju pada hasil audit BPK.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan

















