Kasus Kuota Haji Kemenag, KPK Tunggu Hasil Audit BPK Sebelum Tetapkan Tersangka

Minggu, 4 Januari 2026 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. (Posnews/KPK)

Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. (Posnews/KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menahan pengumuman tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Penyebabnya satu: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum merampungkan hitungan kerugian negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penetapan tersangka baru bisa dilakukan setelah audit kerugian negara selesai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga kini, auditor BPK masih bekerja menghitung dampak finansial dari dugaan penyimpangan kuota haji tambahan.

“Secepatnya akan diumumkan setelah penghitungan kerugian negara rampung. Tim BPK masih menyelesaikan perhitungan,” tegas Budi, Minggu (4/1/2026).

Baca Juga :  Perang Total Narkoba, BNN Hancurkan 113 Kg Sabu dan 5.044 Ekstasi - Bongkar Lab Gelap

Tak berhenti di situ, BPK juga sudah memeriksa sejumlah pejabat Kemenag, asosiasi, hingga pengelola travel haji.

Pemeriksaan itu fokus menguliti dugaan diskresi pembagian kuota tambahan yang disebut menabrak aturan hukum dan berpotensi merugikan negara.

Kasus kuota haji ini sendiri sudah naik ke tahap penyidikan sejak Agustus 2025. Pada periode yang sama, KPK langsung mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke luar negeri.

Baca Juga :  Update Banjir Jakarta Hari Ini: 45 RT Terendam, Jalan Utama Tak Bisa Dilintasi

Selain Yaqut, KPK juga mencegah Ishfah Abidal Aziz (IAA) selaku staf khusus, serta Fuad Hasan Mashyur (FHM), bos travel haji.

Pencegahan berlaku enam bulan dan bakal berakhir Februari 2026.

Publik kini menunggu langkah tegas KPK. Sorotan tajam mengarah pada praktik pembagian kuota haji yang diduga menjadi ladang bancakan. Siapa tersangkanya? Semua mata kini tertuju pada hasil audit BPK.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kedok Toko Kosmetik Terbongkar, Polisi Temukan Ratusan Obat Keras di Kembangan
Perdagangan Indonesia-Inggris Capai USD2,66 Miliar, CEPA Dikebut
Kapal Virgo Transport 8 Makin Dalam, Basarnas Gandeng Ahli Hong Kong dan AS
Pakai Kurikulum IB, SMA KTB Siapkan Jalur Siswa WNA Mulai Angkatan III
Karhutla Makin Mengancam, Prabowo Siapkan Armada Water Bombing
Pasutri Curanmor Bawa Balita untuk Pancing Iba, 9 Motor Diamankan
49,85 Ton Kacang Tanah Asal India Disita Polda Metro, Siap Diedarkan
4 Tersangka Penganiayaan Serda Ahmad Terancam Dipecat, Ini Kronologinya

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 13:15 WIB

Kedok Toko Kosmetik Terbongkar, Polisi Temukan Ratusan Obat Keras di Kembangan

Kamis, 17 September 2026 - 08:01 WIB

Perdagangan Indonesia-Inggris Capai USD2,66 Miliar, CEPA Dikebut

Kamis, 17 September 2026 - 07:48 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Makin Dalam, Basarnas Gandeng Ahli Hong Kong dan AS

Kamis, 17 September 2026 - 06:15 WIB

Pakai Kurikulum IB, SMA KTB Siapkan Jalur Siswa WNA Mulai Angkatan III

Kamis, 17 September 2026 - 06:04 WIB

Karhutla Makin Mengancam, Prabowo Siapkan Armada Water Bombing

Berita Terbaru

HKC meluncurkan monitor ultrawide Tianqi 43H180C 43,8 inci berasio 24:9 180Hz pertama di dunia. Simak spesifikasi lengkap dan analisis performa GPU di sini. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

HKC Luncurkan Monitor Ultrawide 43,8 Inci Tianqi 43H180C

Kamis, 17 Sep 2026 - 13:30 WIB

iPhone 18 Pro, 18 Pro Max, dan Duo resmi mengantongi sertifikasi TKDN Kemenperin 40%. Simak rincian nomor model dan prospek tanggal rilisnya. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

iPhone 18 Pro, 18 Pro Max Resmi Kantongi Sertifikasi TKDN

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:44 WIB

Direktur FBI Kash Patel membela kebijakan rekrutmen korban prostitusi di sidang Senat AS. Simak rincian perdebatan dan pengawasan pemilu. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Direktur FBI Kash Patel Bela Kebijakan Rekrutmen Korban

Kamis, 17 Sep 2026 - 10:21 WIB