JAKARTA, POSNEWS.CO.ID β Polda Metro Jaya kembali menggerakkan penyelidikan kasus dugaan penipuan yang menyeret Insanul Fahmi, suami Wardatina Mawa.
Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Insanul Fahmi pada Selasa (20/1/2026) untuk memastikan pencabutan laporan dan dugaan perdamaian dengan pelapor Inara Rusli.
Selanjutnya, penyidik Biddhumas Polda Metro Jaya memanggil Insanul Fahmi guna menguji keabsahan pencabutan laporan sebagai syarat penerapan restorative justice.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Mapolda Metro Jaya.
Kasubdit Penmas Biddhumas Polda Metro Jaya Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo menegaskan, polisi tidak serta-merta menghentikan perkara sebelum memastikan perdamaian benar-benar terjadi.
βPenyidik akan memastikan apakah pencabutan laporan sah dan perdamaian benar dilakukan. Itu syarat wajib sebelum gelar perkara restorative justice,β tegas Andaru, Senin (19/1/2026).
Sementara itu, keterangan Insanul Fahmi akan menjadi penentu nasib perkara. Jika syarat formil terpenuhi, penyidik akan menggelar perkara untuk memutuskan penghentian penanganan kasus.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Wardatina Mawa mendatangi Polda Metro Jaya pada 4 Desember 2025 bersama tim kuasa hukum.
Ia menjalani pemeriksaan sebagai pelapor dalam kasus dugaan perzinaan yang menyeret suaminya dan Inara Rusli.
Kuasa hukum Wardatina menyebut kliennya telah menjawab 26 pertanyaan penyidik selama hampir empat jam pemeriksaan. Polisi juga mengamankan bukti elektronik, termasuk rekaman CCTV dan percakapan digital.
Usai pemeriksaan, Wardatina mengaku lega dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.
Kini, sorotan publik tertuju pada pemeriksaan Insanul Fahmi. Hasilnya akan menentukan apakah perkara berakhir damai atau berlanjut ke proses hukum yang lebih panjang. (red)
Editor : Hadwan





















