KPK Sikat Bupati Pati, Sudewo Peras Caperdes hingga Rp225 Juta – Uang Mengalir Rp2,6 Miliar

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Direktur Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu. (Posnews/Ist)

Plt Direktur Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus pemerasan calon perangkat desa (caperdes) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Sudewo mematok tarif ratusan juta rupiah bagi warga yang ingin lolos jadi perangkat desa.

Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Sudewo awalnya memasang tarif Rp125 juta hingga Rp150 juta per caperdes.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, angka itu kemudian dimainkan oleh orang-orang kepercayaannya.

Kasus ini bermula akhir 2025, saat Pemkab Pati mengumumkan pembukaan formasi perangkat desa pada Maret 2026.

Alih-alih menjalankan proses bersih, Sudewo justru mengumpulkan tim sukses (timses) untuk menarik uang dari para pendaftar.

Baca Juga :  OTT KPK di Banten Bongkar Oknum Jaksa, 5 Orang Diamankan - Koordinasi Kejagung

β€œSejak November 2025, SDW sudah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa bersama timsesnya,” kata Asep, Selasa (20/1/2026).

Kades Jadi Korcam β€˜Tim 8’

Sudewo lalu menunjuk delapan kepala desa sebagai koordinator kecamatan atau dikenal sebagai Tim 8. Mereka bertugas mengutip uang dari para caperdes di wilayah masing-masing.

Delapan kades itu antara lain Sisman, Sudiyono, Abdul Suyono, Imam, Yoyon, Pramono, Agus, dan Sumarjiono.

Selanjutnya, Abdul Suyono dan Sumarjiono memerintahkan para kades lain untuk mengumpulkan uang dari caperdes.

Tarif Dinaikkan, Ancaman Menyertai

Atas perintah Sudewo, tarif caperdes dinaikkan menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang. Padahal, tarif awal hanya Rp125–150 juta.

Baca Juga :  KPK OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Diduga Peras Perangkat Daerah

Tak hanya itu, praktik pungli ini juga dibarengi ancaman. Caperdes yang menolak membayar disebut terancam gagal ikut seleksi. Bahkan, formasi perangkat desa diklaim tak akan dibuka lagi di tahun berikutnya.

Akibat pengondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan desa di Kecamatan Jaken.

Uang itu dikumpulkan Karjan selaku pengepul, lalu diserahkan ke Abdul Suyono, sebelum akhirnya mengalir ke tangan Sudewo.

KPK memastikan penyidikan terus berjalan dan membuka peluang penetapan tersangka baru. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

137 Kepala SPPG Dicopot, BGN Terapkan Zero Tolerance Kasus Keracunan MBG
Polri Pastikan Jakarta Aman Meski Viral Pemasangan Pagar Tinggi di Sejumlah Mal
Akun TikTok Penyebar Hoaks Demo 17 Agustus 2026 Berhasil Dilacak dan Ditangkap
Lansia di Cakung Dirampok Tetangga Sendiri, Mulut Dilakban dan Diancam Golok
KAI Commuter Blokir 40 Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta dan Stasiun Sepanjang 2026
Menag Nasaruddin Umar Sebut Indonesia Punya Masa Depan Cerah di Bawah Prabowo
Tim Sembilan Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Dokumen TPPU Disita
Prabowo Hadiri Zikir Kebangsaan di Monas, 100 Ribu Jemaah Bersatu

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:21 WIB

137 Kepala SPPG Dicopot, BGN Terapkan Zero Tolerance Kasus Keracunan MBG

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Polri Pastikan Jakarta Aman Meski Viral Pemasangan Pagar Tinggi di Sejumlah Mal

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Akun TikTok Penyebar Hoaks Demo 17 Agustus 2026 Berhasil Dilacak dan Ditangkap

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:49 WIB

Lansia di Cakung Dirampok Tetangga Sendiri, Mulut Dilakban dan Diancam Golok

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:19 WIB

KAI Commuter Blokir 40 Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta dan Stasiun Sepanjang 2026

Berita Terbaru