JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya angkat bicara soal maraknya praktik judi online yang kian meresahkan masyarakat.
Menurut Sigit, fenomena ini tidak terjadi begitu saja, melainkan dipicu dorongan ikut-ikutan atau fear of missing out (FOMO) yang membuat banyak orang tergoda mencoba judi daring.
Selain FOMO, Sigit menegaskan sejumlah faktor sosial turut memperparah penyebaran judi online.
Mulai dari tingginya angka pengangguran, rendahnya tingkat kesejahteraan, hingga minimnya pendidikan dan literasi teknologi menjadi pintu masuk masyarakat terjerumus dalam praktik ilegal tersebut.
“Faktor utama menjamurnya judi online antara lain pengangguran, FOMO, kesejahteraan, pendidikan yang rendah, pemahaman teknologi yang minim, serta kesenjangan sosial yang tinggi,” ujar Listyo Sigit kepada wartawan, Senin (26/1/2026).
Namun demikian, Sigit memastikan Polri tidak tinggal diam. Ia menyebut institusinya terus mengoptimalkan langkah penindakan hukum terhadap pengelola situs judi online, termasuk membongkar jaringan besar hingga menyita hasil kejahatan.
“Polri terus mengoptimalkan pemberantasan judi online, mulai dari pengungkapan website judi daring, penyitaan uang hasil kejahatan, sampai penangkapan para tersangka,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga saat ini, Polri telah mengungkap sebanyak 665 perkara judi online dan menetapkan 741 tersangka.
Tak hanya itu, aparat juga menyita aset senilai Rp1,5 triliun, memblokir 5.961 rekening, serta menutup 241.013 situs bermuatan judi online di berbagai platform digital.
Lebih lanjut, Sigit menambahkan bahwa pemberantasan judi online tidak hanya mengandalkan penegakan hukum.
Polri juga gencar melakukan langkah pencegahan agar masyarakat tidak semakin terjerumus.
“Selain penindakan pidana siber, kami telah melaksanakan 1.614 kegiatan preventif sebagai upaya mencegah masyarakat terlibat judi online,” tandas Kapolri.
Polri berharap penindakan tegas dan langkah preventif berkelanjutan mampu menekan judi online sehingga tidak lagi merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. (red)
Editor : Hadwan

















