Cemburu Buta, Suami di Malang Bacok Istri Pakai Parang hingga Luka Parah

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, pembacokan. (Posnews/Ist)

Ilustrasi, pembacokan. (Posnews/Ist)

MALANG, POSNEWS.CO.ID – Seorang pria berinisial WS (41) nekat membacok istrinya, NK (41), di Malang, Jawa Timur. Aksi brutal itu dipicu api cemburu setelah pelaku mendapati panggilan telepon dari pria lain di ponsel korban.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi di rumah pelaku di Dusun Bengkaras, Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, pada Minggu (25/1/2026).

Awalnya, WS memeriksa ponsel istrinya dan menemukan riwayat panggilan mencurigakan.

Selanjutnya, emosi WS langsung meledak. Tanpa berpikir panjang, ia menuju dapur, mengambil sebilah parang, lalu menyerang istrinya secara membabi buta.

Baca Juga :  Istri Sadis di Jakarta Barat Potong Kemaluan Suami Gara-Gara Chat Mesra

Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda Rohman, mengungkapkan pelaku menyabetkan parang sebanyak lima kali.

Akibatnya, korban mengalami luka serius di lengan kanan, lengan kiri, serta pelipis kanan.

“Tersangka menyabet korban lima kali hingga menyebabkan luka berat di beberapa bagian tubuh,” ujar Huda, Selasa (27/1/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, warga sekitar yang mendengar teriakan korban langsung bergerak cepat. Mereka melaporkan kejadian tersebut ke perangkat desa dan kepolisian.

Baca Juga :  KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Komisi III DPR Sambut Haru Era Hukum Baru

Tak berselang lama, petugas Polres Batu berhasil menangkap WS di lokasi kejadian tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain satu bilah parang, pakaian tersangka dan korban yang berlumuran darah, serta Buku Nikah,” tambah Huda.

Saat ini, WS telah diamankan di Mapolres Batu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan berat dalam lingkup rumah tangga, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Cek Kesiapan Arus Mudik di Tol Kalikangkung, Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Nasional
BMKG Prediksi Kemarau 2026 di Jawa Barat Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering
Polisi Ungkap Jejak Empat Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS di Jakarta
Malam Takbiran 2026 di Depok Tanpa Takbir Keliling, Ini Imbauan Wali Kota
Bareskrim Bongkar Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara, 2 Bos Perusahaan Jadi Tersangka
Polri Gelar Mudik Balik Gratis Presisi 2026, Wujudkan Arus Balik Lebaran Aman dan Lancar
Macet 32 Km Menuju Pelabuhan Gilimanuk, 17 Pemudik Tumbang Kepanasan Saat Antre Kapal
Modus Toko Pulsa dan Sembako Terbongkar, Polisi Sita Ribuan Obat Daftar G

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 17:54 WIB

Kapolri Cek Kesiapan Arus Mudik di Tol Kalikangkung, Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Nasional

Senin, 16 Maret 2026 - 17:34 WIB

BMKG Prediksi Kemarau 2026 di Jawa Barat Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

Senin, 16 Maret 2026 - 17:22 WIB

Polisi Ungkap Jejak Empat Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS di Jakarta

Senin, 16 Maret 2026 - 14:26 WIB

Malam Takbiran 2026 di Depok Tanpa Takbir Keliling, Ini Imbauan Wali Kota

Senin, 16 Maret 2026 - 14:05 WIB

Bareskrim Bongkar Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara, 2 Bos Perusahaan Jadi Tersangka

Berita Terbaru