Cemburu Buta, Suami di Malang Bacok Istri Pakai Parang hingga Luka Parah

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, pembacokan. (Posnews/Ist)

Ilustrasi, pembacokan. (Posnews/Ist)

MALANG, POSNEWS.CO.ID – Seorang pria berinisial WS (41) nekat membacok istrinya, NK (41), di Malang, Jawa Timur. Aksi brutal itu dipicu api cemburu setelah pelaku mendapati panggilan telepon dari pria lain di ponsel korban.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi di rumah pelaku di Dusun Bengkaras, Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, pada Minggu (25/1/2026).

Awalnya, WS memeriksa ponsel istrinya dan menemukan riwayat panggilan mencurigakan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, emosi WS langsung meledak. Tanpa berpikir panjang, ia menuju dapur, mengambil sebilah parang, lalu menyerang istrinya secara membabi buta.

Baca Juga :  Polri All Out Cari Korban Longsor Cilacap, Kerahkan K9 dan 155 Personel

Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda Rohman, mengungkapkan pelaku menyabetkan parang sebanyak lima kali.

Akibatnya, korban mengalami luka serius di lengan kanan, lengan kiri, serta pelipis kanan.

“Tersangka menyabet korban lima kali hingga menyebabkan luka berat di beberapa bagian tubuh,” ujar Huda, Selasa (27/1/2026).

Sementara itu, warga sekitar yang mendengar teriakan korban langsung bergerak cepat. Mereka melaporkan kejadian tersebut ke perangkat desa dan kepolisian.

Baca Juga :  Virus Komputer: Evolusi Senjata Digital dari Disket Floppy hingga Teror Email

Tak berselang lama, petugas Polres Batu berhasil menangkap WS di lokasi kejadian tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain satu bilah parang, pakaian tersangka dan korban yang berlumuran darah, serta Buku Nikah,” tambah Huda.

Saat ini, WS telah diamankan di Mapolres Batu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan berat dalam lingkup rumah tangga, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Minta Oknum Dishub Bekasi Dipecat Usai Video Dugaan Pungli Viral
Ekspedisi Merah Putih Presisi 2026 Dimulai, Kapolda Riau Kirim 8 Tim ke Wilayah 3T
Kericuhan Tarkam Purbalingga: Suporter Serbu Lapangan dan Keroyok Wasit
Balita 2 Tahun Diculik dan Diduga Dijadikan Jaminan Utang Arisan Online di Makassar
Jenazah Korban KKB Yahukimo Berhasil Dievakuasi TNI, Ditemukan di Jurang Kali Kolaf
MBG di SMKN 6 Semarang Diduga Sebabkan Keracunan 707 Orang, 9 Orang Dirawat
Isu Aksi Besar Agustus 2026 Ramai, Polda Metro Bentuk Tim Preventive Strike
Polisi Dalami Jejak Digital Sutrimo yang Tewas di Klinik Kebayoran Baru

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:21 WIB

Dedi Mulyadi Minta Oknum Dishub Bekasi Dipecat Usai Video Dugaan Pungli Viral

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Ekspedisi Merah Putih Presisi 2026 Dimulai, Kapolda Riau Kirim 8 Tim ke Wilayah 3T

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kericuhan Tarkam Purbalingga: Suporter Serbu Lapangan dan Keroyok Wasit

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:24 WIB

Balita 2 Tahun Diculik dan Diduga Dijadikan Jaminan Utang Arisan Online di Makassar

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:14 WIB

Jenazah Korban KKB Yahukimo Berhasil Dievakuasi TNI, Ditemukan di Jurang Kali Kolaf

Berita Terbaru

Langkah taktis dua raksasa ekonomi. Intervensi gabungan otoritas keuangan Jepang dan Amerika Serikat mendongkrak nilai tukar yen hingga level 157 per dolar AS. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Mata Uang Yen Melesat Tajam Sentuh Level 157 Per Dolar

Minggu, 2 Agu 2026 - 06:18 WIB