Cemburu Buta, Suami di Malang Bacok Istri Pakai Parang hingga Luka Parah

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, pembacokan. (Posnews/Ist)

Ilustrasi, pembacokan. (Posnews/Ist)

MALANG, POSNEWS.CO.ID – Seorang pria berinisial WS (41) nekat membacok istrinya, NK (41), di Malang, Jawa Timur. Aksi brutal itu dipicu api cemburu setelah pelaku mendapati panggilan telepon dari pria lain di ponsel korban.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi di rumah pelaku di Dusun Bengkaras, Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, pada Minggu (25/1/2026).

Awalnya, WS memeriksa ponsel istrinya dan menemukan riwayat panggilan mencurigakan.

Selanjutnya, emosi WS langsung meledak. Tanpa berpikir panjang, ia menuju dapur, mengambil sebilah parang, lalu menyerang istrinya secara membabi buta.

Baca Juga :  Polri Pastikan Reno dan Farhan Tewas Karena Terbakar, Bukan Korban Kekerasan

Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda Rohman, mengungkapkan pelaku menyabetkan parang sebanyak lima kali.

Akibatnya, korban mengalami luka serius di lengan kanan, lengan kiri, serta pelipis kanan.

“Tersangka menyabet korban lima kali hingga menyebabkan luka berat di beberapa bagian tubuh,” ujar Huda, Selasa (27/1/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, warga sekitar yang mendengar teriakan korban langsung bergerak cepat. Mereka melaporkan kejadian tersebut ke perangkat desa dan kepolisian.

Baca Juga :  Kasus Pengeroyokan Anggota BRN di Pasuruan Naik Penyidikan, Diduga Aksi Premanisme Brutal

Tak berselang lama, petugas Polres Batu berhasil menangkap WS di lokasi kejadian tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain satu bilah parang, pakaian tersangka dan korban yang berlumuran darah, serta Buku Nikah,” tambah Huda.

Saat ini, WS telah diamankan di Mapolres Batu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan berat dalam lingkup rumah tangga, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengungkap Akar Kebencian Pasca-Tragedi Penembakan Bondi Beach
Afghanistan Tuduh Pakistan Serang Warga Sipil di Kunar
Cuaca Ekstrem di Jabodetabek, Siang Panas Sore Hujan Deras – Ini Kata BMKG
Banjir Belum Surut, 80 RT di Jakarta Masih Terendam Air – 3 Jalan Tergenang
Anggota Polisi Dilarang Live Streaming Saat Dinas, Ini Penjelasan Polri
Beli Pulsa Berujung Maut, Pria di Cengkareng Tewas Disabet Clurit
Astronom Temukan Atmosfer pada Dunia Es Terpencil 2002 XV93
Bareskrim Tangkap Red Notice Interpol Kasus Scam Online Jaringan Kamboja

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:39 WIB

Mengungkap Akar Kebencian Pasca-Tragedi Penembakan Bondi Beach

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:33 WIB

Afghanistan Tuduh Pakistan Serang Warga Sipil di Kunar

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:12 WIB

Cuaca Ekstrem di Jabodetabek, Siang Panas Sore Hujan Deras – Ini Kata BMKG

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:56 WIB

Banjir Belum Surut, 80 RT di Jakarta Masih Terendam Air – 3 Jalan Tergenang

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:38 WIB

Anggota Polisi Dilarang Live Streaming Saat Dinas, Ini Penjelasan Polri

Berita Terbaru

Ilustrasi, Mencari keadilan dan kohesi sosial. Sidang umum perdana Komisi Kerajaan Australia resmi berjalan untuk menyelidiki lonjakan antisemitisme dan mengevaluasi celah keamanan nasional setelah tragedi penembakan Hanukkah di Bondi Beach. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Mengungkap Akar Kebencian Pasca-Tragedi Penembakan Bondi Beach

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:39 WIB

Gagalnya kesepakatan damai. Afghanistan menuduh militer Pakistan meluncurkan serangan mematikan ke wilayah timur yang menargetkan fasilitas publik. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Afghanistan Tuduh Pakistan Serang Warga Sipil di Kunar

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:33 WIB