Kasus Kuota Haji Memanas, KPK Panggil Eks Menag Yaqut Hari Ini

Jumat, 30 Januari 2026 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. (Posnews/Ist)

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tancap gas mengusut dugaan korupsi kuota haji.

Hari ini, Jumat (30/1/2026), KPK resmi menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam perkara panas tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penyidik memanggil Yaqut untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, hari ini KPK memeriksa Saudara YCQ, mantan Menteri Agama periode 2020–2024, sebagai saksi dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

Selanjutnya, Budi menjelaskan materi pemeriksaan akan menitikberatkan pada perhitungan kerugian keuangan negara yang saat ini tengah dikebut bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Fokus pemeriksaan terkait kerugian negara, yang penghitungan resminya dilakukan oleh BPK,” tegasnya.

Baca Juga :  Kericuhan di Polres Metro Bekasi Kota, Polisi Tembakkan Gas Air Mata untuk Bubarkan Massa

Tak berhenti di situ, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi lain sepanjang sepekan terakhir. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat penghitungan kerugian negara sekaligus memperkuat konstruksi perkara.

“Dalam sepekan ini, penyidik telah memanggil saksi-saksi lain guna mendalami penghitungan kerugian keuangan negara melalui auditor BPK,” lanjut Budi.

Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus ini.

Selain itu, KPK juga menjerat Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang diketahui merupakan staf khusus Yaqut, sebagai tersangka.

Kasus ini bermula dari kebijakan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji tahun 2024 saat Yaqut menjabat Menteri Agama.

Awalnya, kuota tambahan tersebut dimaksudkan untuk memangkas antrean jemaah haji reguler yang bisa menunggu hingga 20 tahun lebih.

Baca Juga :  KPK Periksa Deputi Gubernur BI Fillianingsih Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Namun, kebijakan itu justru menuai polemik. Pasalnya, kuota tambahan dibagi rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional.

Akibat kebijakan tersebut, KPK menilai sebanyak 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun justru gagal berangkat pada musim haji 2024, meski Indonesia menerima tambahan kuota dari Arab Saudi.

Kini, KPK terus mengembangkan penyidikan dan memburu nilai kerugian negara yang diduga timbul dari kebijakan kontroversial era Yaqut tersebut. Kasus ini pun dipastikan masih akan bergulir panas. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Besok, Status JC Bisa Buka Fakta Baru
Setelah Tetapkan Wamen Imipas Tersangka, KPK Kini Periksa 11 Saksi Kunci
Paus Leo XIV Siap Kunjungi Korea Utara jika Pyongyang Mengundang
Polda Metro Didesak Periksa Mantan Kabais TNI dalam Kasus Andrie Yunus
PM Jepang Sanae Takaichi Apresiasi Kesepakatan Damai AS-Iran
Anggaran Polri 2027 Kurang Rp66 Triliun, Remunerasi hingga Pemilu Jadi Alasan
António Guterres Saksikan Langsung Horor Kekerasan Geng
Kapal Perang Rusia Tembakkan Tembakan Peringatan

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:10 WIB

Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Besok, Status JC Bisa Buka Fakta Baru

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:26 WIB

Setelah Tetapkan Wamen Imipas Tersangka, KPK Kini Periksa 11 Saksi Kunci

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:24 WIB

Paus Leo XIV Siap Kunjungi Korea Utara jika Pyongyang Mengundang

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:38 WIB

Polda Metro Didesak Periksa Mantan Kabais TNI dalam Kasus Andrie Yunus

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:06 WIB

Anggaran Polri 2027 Kurang Rp66 Triliun, Remunerasi hingga Pemilu Jadi Alasan

Berita Terbaru

Ilustrasi, Misi damai Vatikan di Asia Timur. Kardinal Lazzaro You Heung-sik menyebut Paus Leo XIV siap mengunjungi Korea Utara guna meredakan ketegangan politik regional. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Paus Leo XIV Siap Kunjungi Korea Utara jika Pyongyang Mengundang

Rabu, 17 Jun 2026 - 16:24 WIB