Ketua Mahendra Siregar dan Pejabat Tinggi Mundur Massal di Tengah Gejolak Pasar

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Krisis Regulator Keuangan. Ketua OJK Mahendra Siregar Resmi Mundur. (Posnews/ist)

Krisis Regulator Keuangan. Ketua OJK Mahendra Siregar Resmi Mundur. (Posnews/ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Krisis di sektor jasa keuangan semakin memanas. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, bersama dua pejabat tinggi lainnya, resmi mengundurkan diri Jumat (30/1/2026) malam sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung pemulihan sektor keuangan nasional.

Langkah dramatis ini terjadi setelah pasar saham Indonesia mengalami tekanan tinggi, termasuk penurunan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam beberapa hari terakhir, yang ikut memicu pergeseran besar di pucuk pimpinan OJK.

Dalam pernyataan resminya, OJK menyatakan Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon I.B. Aditya Jayaantara telah menyampaikan pengunduran diri secara resmi sesuai aturan yang berlaku.

OJK menilai pengunduran diri tiga pejabat itu sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung pemulihan sektor jasa keuangan.

Meski demikian, OJK menegaskan bahwa fungsi pengaturan, pengawasan, dan stabilitas sektor jasa keuangan tetap berjalan normal.

Tugas-tugas strategis pejabat yang mengundurkan diri akan dijalankan sementara sesuai ketentuan perundang-undangan dan tata kelola kelembagaan yang berlaku hingga pejabat baru ditetapkan.

Baca Juga :  Angin Puting Beliung Terjang Pati, 33 Rumah Warga Rusak Parah - Warga Panik Berhamburan

Pengumuman mundurnya tiga pucuk pimpinan OJK ini juga datang setelah Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) mengundurkan diri pada hari yang sama, menambah gejolak di pasar modal dan menimbulkan pertanyaan soal kepercayaan pasar terhadap regulator dan bursa saham nasional.

Langkah bersejarah ini merupakan sorotan luas pelaku pasar, kalangan ekonomi, serta publik yang memperhatikan masa depan stabilitas keuangan Indonesia. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar dalam Kasus PT Dana Syariah Indonesia
Indonesia dan Mesir Percepat Perundingan Dagang PTA dan FTA
Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Telusuri Keterkaitan 7 Perusahaan
KemenHAM Tegaskan Pasien BPJS Berhak Dapat Layanan Kesehatan Setara
Sanur Fashion Week 2026 Jadi Panggung Wastra Indonesia
MUI Kritik Maraknya OTT Korupsi, Sistem Dinilai Gagal Bikin Koruptor Jera
Wamendag Lepas Ekspor 3,5 Ton Salak Bali ke Tiongkok, Nilainya Rp232 Juta
UNMA dan BNN Perkuat Kolaborasi Cegah Narkotika, Mahasiswa Didorong Jadi Agen Perubahan

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:28 WIB

Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar dalam Kasus PT Dana Syariah Indonesia

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:10 WIB

Indonesia dan Mesir Percepat Perundingan Dagang PTA dan FTA

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:08 WIB

KemenHAM Tegaskan Pasien BPJS Berhak Dapat Layanan Kesehatan Setara

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Sanur Fashion Week 2026 Jadi Panggung Wastra Indonesia

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:32 WIB

MUI Kritik Maraknya OTT Korupsi, Sistem Dinilai Gagal Bikin Koruptor Jera

Berita Terbaru

Kelompok pemberontak Houthi melancarkan serangan rudal dan drone di Marib serta Hadramaut yang menewaskan puluhan prajurit pemerintah Yaman. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Kelompok Houthi Melancarkan Serangan Rudal Maut di Yaman

Sabtu, 8 Agu 2026 - 11:07 WIB

PM Kanada Mark Carney menyebut perundingan dagang dengan AS semakin sengit usai Donald Trump mengancam kenaikan tarif 50 persen. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

PM Kanada Sebut Perundingan Dagang AS Makin Sengit

Sabtu, 8 Agu 2026 - 09:01 WIB

Presiden Donald Trump menandatangani dua perintah eksekutif untuk membatasi hak kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir usai Mahkamah Agung menolak kebijakan sebelumnya. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Trump Terbitkan Perintah Eksekutif Baru

Sabtu, 8 Agu 2026 - 07:00 WIB