Hakim PN Jaksel Kabulkan Sebagian Gugatan Andrie Yunus, Penyidikan Harus Dilanjutkan

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan aktivis KontraS, Andrie Yunus, terkait penghentian penyidikan kasus dugaan penyiraman terhadap dirinya.

Putusan dibacakan hakim tunggal Suparna dalam sidang praperadilan yang digelar pada Selasa (2/6/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak Polda Metro Jaya dan menerima sebagian permohonan pemohon.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon. Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Suparna di ruang sidang.

Baca Juga :  Imbas Demo DPR, KAI Commuter Batasi Perjalanan Hingga Kebayoran–Palmerah

Hakim juga menyatakan Andrie Yunus memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan praperadilan dalam perkara tersebut.

Selain itu, majelis memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum atas laporan polisi Nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026.

Dalam putusannya, hakim tidak membebankan biaya perkara kepada termohon. Sementara itu, permohonan pemohon di luar yang dikabulkan dinyatakan ditolak.

Putusan ini menjadi perkembangan penting dalam kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus yang sebelumnya memicu perhatian publik dan kelompok masyarakat sipil.

Baca Juga :  Cara Balik Nama Tanah 2025: Syarat, Biaya, dan Panduan Lengkap di Aplikasi Sentuh Tanahku

Sebagai informasi, gugatan praperadilan diajukan Andrie Yunus melalui Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).

Dalam perkara ini, TAUD menggugat Kapolda Metro Jaya cq Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya atas penghentian penanganan perkara yang kemudian dilimpahkan ke Polisi Militer TNI.

Dengan putusan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya wajib melanjutkan proses hukum sesuai laporan yang telah dibuat korban.

Putusan ini sekaligus membuka peluang pengusutan lanjutan guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam kasus penyerangan tersebut. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bentrokan Berdarah di Menteng Tewaskan 1 Orang, Berawal dari Persoalan Sarapan
Data Pusiknas Bareskrim: Penganiayaan Geser Pencurian, Kriminalitas Naik 8,3 Persen
Gagal Gondol Motor, Maling di Tapos Depok Todongkan Senpi ke Warga
KPK Temukan Uang Rp4 Miliar di Rumah Kadis PUPR Bengkulu
Bandar Haradongan Simanjuntak Ditangkap, Bareskrim Kejar Pemasok Narkoba dari Medan
BNPP Bahas 6 Usulan Strategis Pemkab Kepulauan Meranti Percepat Pembangunan
Chief Security Anggota Brimob Baku Tembak dengan Komplotan Curanmor di Citra Raya
MK Lindungi Hak Konsumen, Sisa Kuota Internet Wajib Tetap Aktif

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:00 WIB

Bentrokan Berdarah di Menteng Tewaskan 1 Orang, Berawal dari Persoalan Sarapan

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:24 WIB

Data Pusiknas Bareskrim: Penganiayaan Geser Pencurian, Kriminalitas Naik 8,3 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:59 WIB

Gagal Gondol Motor, Maling di Tapos Depok Todongkan Senpi ke Warga

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:03 WIB

Bandar Haradongan Simanjuntak Ditangkap, Bareskrim Kejar Pemasok Narkoba dari Medan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:24 WIB

BNPP Bahas 6 Usulan Strategis Pemkab Kepulauan Meranti Percepat Pembangunan

Berita Terbaru