JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan aktivis KontraS, Andrie Yunus, terkait penghentian penyidikan kasus dugaan penyiraman terhadap dirinya.
Putusan dibacakan hakim tunggal Suparna dalam sidang praperadilan yang digelar pada Selasa (2/6/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak Polda Metro Jaya dan menerima sebagian permohonan pemohon.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon. Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Suparna di ruang sidang.
Hakim juga menyatakan Andrie Yunus memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan praperadilan dalam perkara tersebut.
Selain itu, majelis memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum atas laporan polisi Nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026.
Dalam putusannya, hakim tidak membebankan biaya perkara kepada termohon. Sementara itu, permohonan pemohon di luar yang dikabulkan dinyatakan ditolak.
Putusan ini menjadi perkembangan penting dalam kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus yang sebelumnya memicu perhatian publik dan kelompok masyarakat sipil.
Sebagai informasi, gugatan praperadilan diajukan Andrie Yunus melalui Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).
Dalam perkara ini, TAUD menggugat Kapolda Metro Jaya cq Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya atas penghentian penanganan perkara yang kemudian dilimpahkan ke Polisi Militer TNI.
Dengan putusan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya wajib melanjutkan proses hukum sesuai laporan yang telah dibuat korban.
Putusan ini sekaligus membuka peluang pengusutan lanjutan guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam kasus penyerangan tersebut. **
Editor : Hadwan












