Hakim PN Jaksel Kabulkan Sebagian Gugatan Andrie Yunus, Penyidikan Harus Dilanjutkan

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan aktivis KontraS, Andrie Yunus, terkait penghentian penyidikan kasus dugaan penyiraman terhadap dirinya.

Putusan dibacakan hakim tunggal Suparna dalam sidang praperadilan yang digelar pada Selasa (2/6/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak Polda Metro Jaya dan menerima sebagian permohonan pemohon.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon. Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Suparna di ruang sidang.

Baca Juga :  Affan Kurniawan Tewas Saat Demo, Polri Temukan Unsur Pidana

Hakim juga menyatakan Andrie Yunus memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan praperadilan dalam perkara tersebut.

Selain itu, majelis memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum atas laporan polisi Nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026.

Dalam putusannya, hakim tidak membebankan biaya perkara kepada termohon. Sementara itu, permohonan pemohon di luar yang dikabulkan dinyatakan ditolak.

Putusan ini menjadi perkembangan penting dalam kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus yang sebelumnya memicu perhatian publik dan kelompok masyarakat sipil.

Baca Juga :  Kadiv Humas Polri Johnny Isir Ajak Media Jaga Kebebasan Pers yang Bertanggung Jawab

Sebagai informasi, gugatan praperadilan diajukan Andrie Yunus melalui Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).

Dalam perkara ini, TAUD menggugat Kapolda Metro Jaya cq Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya atas penghentian penanganan perkara yang kemudian dilimpahkan ke Polisi Militer TNI.

Dengan putusan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya wajib melanjutkan proses hukum sesuai laporan yang telah dibuat korban.

Putusan ini sekaligus membuka peluang pengusutan lanjutan guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam kasus penyerangan tersebut. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditpolairud Polda Metro Tebar 165 Ribu Benih Bandeng dan Udang Vaname di Muaragembong
Kronologi Perawat Klinik Gigi Ditikam Pasien Usai Pembersihan Karang Gigi
Hari Ini Praperadilan Andrie Yunus Segera Diputus, Bukti CCTV Jadi Sorotan
500 Jiwa Terdampak Kebakaran Pasar Jiung, Polisi Masih Selidiki Penyebab
BMKG Prediksi Hujan Ringan Guyur Jakarta Utara dan Jakarta Selatan Hari Ini
Gegara Charger Hilang, Tiga ART di Bogor Diduga Aniaya Rekan Kerja hingga Tewas
Kemendag Tetapkan HPE Emas Baru, Koreksi Harga Global Capai 1,43 Persen
Polisi Bongkar Fakta Baru WO Marwah, Pemiliknya Residivis Penipuan Wedding Organizer

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:38 WIB

Ditpolairud Polda Metro Tebar 165 Ribu Benih Bandeng dan Udang Vaname di Muaragembong

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:59 WIB

Kronologi Perawat Klinik Gigi Ditikam Pasien Usai Pembersihan Karang Gigi

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:42 WIB

Hakim PN Jaksel Kabulkan Sebagian Gugatan Andrie Yunus, Penyidikan Harus Dilanjutkan

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:28 WIB

Hari Ini Praperadilan Andrie Yunus Segera Diputus, Bukti CCTV Jadi Sorotan

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:03 WIB

500 Jiwa Terdampak Kebakaran Pasar Jiung, Polisi Masih Selidiki Penyebab

Berita Terbaru