Richard Lee Dicekal Polda Metro Jaya, Penyidikan Kasus Produk Kecantikan Berlanjut

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Richard Lee usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang ditangani Polda Metro Jaya.
(Posnews/Instagram)

Richard Lee usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang ditangani Polda Metro Jaya. (Posnews/Instagram)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya mencekal Richard Lee ke luar negeri terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk dan perawatan kecantikan.

Pencekalan berlaku mulai 10 Februari hingga 1 Maret 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan, “Pencekalan ini bisa diperpanjang hingga enam bulan jika penyidik membutuhkannya.”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah itu menyusul penolakan gugatan praperadilan Richard Lee oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Putusan itu menegaskan penetapan Richard Lee sebagai tersangka sudah sesuai prosedur hukum.

Budi menjelaskan, penyidik telah mengirim SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kepada Kejaksaan, pelapor, dan terlapor dalam waktu kurang dari tujuh hari setelah diterbitkan.

Baca Juga :  Rob Meninggi di Jakarta Utara, Tim SAR Ditpolairud Intensifkan Patroli dan Evakuasi

“Pemberitahuan penetapan tersangka tepat waktu, sehingga proses hukum sah,” ujarnya.

Hakim Ketua PN Jaksel, Esthar Oktavi, menyatakan Richard Lee ditetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup, termasuk 18 saksi dan tiga ahli.

Bukti-bukti itu menguatkan keterkaitan keterangan korban dan saksi lain soal distribusi produk bermasalah.

“Penetapan Richard Lee memenuhi minimal dua alat bukti sah sesuai Pasal 184 KUHAP,” kata hakim. Majelis juga menegaskan penyelidikan dan penyidikan sudah dijalankan sesuai aturan hukum.

Baca Juga :  Dendam Asmara Berujung Penusukan di Depok, Tiga Pelaku Dibekuk

Sejak 15 Desember 2025, Richard Lee dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU No.17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, serta Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Penyidik memeriksa Richard Lee sebagai tersangka pada 7 Januari 2026, tetapi menghentikan pemeriksaan karena kondisinya tidak sehat. Polisi menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada 4 Februari 2026.

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Tetapkan 32 Tersangka Haji Ilegal 2026, Kerugian Korban Rp116,7 Miliar
Delapan Pelaku Curanmor Dibekuk di Depok, Polisi Temukan Tali Pocong
Polisi Tangkap Jambret Turis Prancis di Kota Tua, Pelaku Positif Sabu
Razia Dini Hari di Cengkareng, Polisi Sita Sabu dan Obat Keras dari Dua Pria
Polisi Ringkus Pemotor Ninja RR yang Tampar Pengendara di Jagakarsa
Sumur Minyak Tradisional Meledak di Aceh Timur, Kobaran Api Masih Berkobar
Kapal Mati Mesin di Perairan Pulau Pari, Gulkarmat Evakuasi 150 Penumpang
Home Industry Vape THC di Bali Terbongkar, Omzet Diduga Capai Rp300 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:17 WIB

Polri Tetapkan 32 Tersangka Haji Ilegal 2026, Kerugian Korban Rp116,7 Miliar

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:09 WIB

Delapan Pelaku Curanmor Dibekuk di Depok, Polisi Temukan Tali Pocong

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:57 WIB

Polisi Tangkap Jambret Turis Prancis di Kota Tua, Pelaku Positif Sabu

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:37 WIB

Razia Dini Hari di Cengkareng, Polisi Sita Sabu dan Obat Keras dari Dua Pria

Senin, 6 Juli 2026 - 05:24 WIB

Polisi Ringkus Pemotor Ninja RR yang Tampar Pengendara di Jagakarsa

Berita Terbaru

Langkah mundur dari Cupertino. Apple menunda proyek AirPods berkamera akibat kekhawatiran privasi publik serta kendala teknis pada sistem kecerdasan buatan Siri. Dok: (AP Photo/Noah Berger)

TEKNOLOGI

Apple Tunda Proyek AirPods Kamera demi Keamanan Privasi

Selasa, 7 Jul 2026 - 13:08 WIB