Richard Lee Dicekal Polda Metro Jaya, Penyidikan Kasus Produk Kecantikan Berlanjut

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Richard Lee usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang ditangani Polda Metro Jaya.
(Posnews/Instagram)

Richard Lee usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang ditangani Polda Metro Jaya. (Posnews/Instagram)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya mencekal Richard Lee ke luar negeri terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk dan perawatan kecantikan.

Pencekalan berlaku mulai 10 Februari hingga 1 Maret 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan, “Pencekalan ini bisa diperpanjang hingga enam bulan jika penyidik membutuhkannya.”

Langkah itu menyusul penolakan gugatan praperadilan Richard Lee oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Putusan itu menegaskan penetapan Richard Lee sebagai tersangka sudah sesuai prosedur hukum.

Budi menjelaskan, penyidik telah mengirim SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kepada Kejaksaan, pelapor, dan terlapor dalam waktu kurang dari tujuh hari setelah diterbitkan.

Baca Juga :  Pelaku KDRT Sadis di Depok Ditangkap, Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan

“Pemberitahuan penetapan tersangka tepat waktu, sehingga proses hukum sah,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim Ketua PN Jaksel, Esthar Oktavi, menyatakan Richard Lee ditetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup, termasuk 18 saksi dan tiga ahli.

Bukti-bukti itu menguatkan keterkaitan keterangan korban dan saksi lain soal distribusi produk bermasalah.

“Penetapan Richard Lee memenuhi minimal dua alat bukti sah sesuai Pasal 184 KUHAP,” kata hakim. Majelis juga menegaskan penyelidikan dan penyidikan sudah dijalankan sesuai aturan hukum.

Baca Juga :  Parkir Makan Jalan, Minibus Hantam Truk Elpiji di Kulon Progo: Satu Orang Dilarikan ke RS

Sejak 15 Desember 2025, Richard Lee dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU No.17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, serta Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Penyidik memeriksa Richard Lee sebagai tersangka pada 7 Januari 2026, tetapi menghentikan pemeriksaan karena kondisinya tidak sehat. Polisi menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada 4 Februari 2026.

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

20.000 Pelaut di Selat Hormuz Alami Krisis Pangan
Ancaman Nuklir Permanen: Kim Jong Un Pantau Uji Coba Mesin Rudal Berdaya Dorong 2.500 Kiloton
Kyoto Pertimbangkan Bangun Gedung 60 Meter dekat Stasiun
Update Arus Balik Lebaran 2026, 186 Ribu Kendaraan Serbu Jabodetabek
Membongkar Bias Gender dalam Studi Keamanan Global
Tantangan Ekonomi Perempuan dalam Ekonomi Gig
Membedah Ekofeminisme dan Krisis Ekologi Global
Mengapa Interseksionalitas Menjadi Kunci Keadilan Sosial

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 19:30 WIB

20.000 Pelaut di Selat Hormuz Alami Krisis Pangan

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:30 WIB

Ancaman Nuklir Permanen: Kim Jong Un Pantau Uji Coba Mesin Rudal Berdaya Dorong 2.500 Kiloton

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:00 WIB

Kyoto Pertimbangkan Bangun Gedung 60 Meter dekat Stasiun

Minggu, 29 Maret 2026 - 17:56 WIB

Update Arus Balik Lebaran 2026, 186 Ribu Kendaraan Serbu Jabodetabek

Minggu, 29 Maret 2026 - 17:30 WIB

Membongkar Bias Gender dalam Studi Keamanan Global

Berita Terbaru

Sisi gelap perang energi. Sekitar 20.000 pelaut sipil kini terperangkap di kawasan Teluk, menghadapi kelangkaan pasokan dasar dan ancaman serangan udara saat operator kapal mulai mengabaikan hak-hak keselamatan mereka. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

20.000 Pelaut di Selat Hormuz Alami Krisis Pangan

Minggu, 29 Mar 2026 - 19:30 WIB

Ilustrasi, Modernisasi vs Tradisi. Kyoto mengkaji rencana pelonggaran batas tinggi bangunan dari 31 meter menjadi 60 meter guna menarik investasi, memicu perdebatan mengenai identitas visual ibu kota kuno Jepang tersebut. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Kyoto Pertimbangkan Bangun Gedung 60 Meter dekat Stasiun

Minggu, 29 Mar 2026 - 18:00 WIB

Membongkar narasi perang. Perspektif Keamanan Kritis mengungkap bagaimana konstruksi maskulinitas militeristik mendominasi kebijakan luar negeri dan sering kali mengabaikan kerentanan nyata perempuan di wilayah konflik. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Membongkar Bias Gender dalam Studi Keamanan Global

Minggu, 29 Mar 2026 - 17:30 WIB