Pramono Anung Bangun 3 PLTSa di Jakarta, Target Atasi 9.000 Ton Sampah per Hari

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memaparkan rencana pembangunan PLTSa untuk mengatasi sampah Jakarta. (Posnews/Ist)

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memaparkan rencana pembangunan PLTSa untuk mengatasi sampah Jakarta. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyiapkan tiga proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) untuk mengurangi krisis sampah di ibu kota yang kini mencapai sekitar 9.000 ton per hari.

Pemprov DKI akan membangun PLTSa di Bantargebang, Tanjungan, dan Sunter. Ketiga proyek itu ditargetkan mulai berjalan setelah proses penandatanganan kontrak selesai.

“Jakarta akan punya tiga PLTSa, yakni di Bantargebang, Tanjungan, dan Sunter,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (20/5/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kurangi Beban Bantargebang

Pramono menegaskan proyek ini menjadi langkah penting untuk mengurangi ketergantungan Jakarta terhadap TPST TPST Bantargebang yang selama ini menampung sampah dari ibu kota.

Baca Juga :  DPR Semprot OJK, Aturan Debt Collector Picu Aksi Kekerasan dan Intimidasi

Selain mengolah sampah menjadi energi listrik, proyek PLTSa juga diharapkan mampu memperbaiki sistem pengelolaan sampah modern di Jakarta.

Pemerintah pusat, lanjut Pramono, telah menerbitkan regulasi tarif listrik sebagai dukungan terhadap proyek pengolahan sampah menjadi energi.

“Pemerintah sudah mengeluarkan aturan tarif listrik sebagai referensi pengembangan PLTSa,” ujarnya.

Jakarta Andalkan Teknologi RDF

Selain PLTSa, Pemprov DKI juga memperkuat teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) untuk mempercepat pengolahan sampah harian.

Baca Juga :  Open House Istana Lebaran 2026 Dibuka, 5.000 Warga Bisa Hadir Mulai Pukul 12.00 WIB

Saat ini fasilitas RDF sudah berjalan di Rorotan dan Bantargebang guna mengubah sampah menjadi bahan bakar alternatif.

Menurut Pramono, kombinasi PLTSa dan RDF akan membantu Jakarta mengurangi penumpukan sampah yang selama bertahun-tahun menjadi persoalan utama ibu kota.

Ia optimistis seluruh sistem tersebut mampu menyerap volume sampah Jakarta yang mencapai hampir 9.000 ton per hari.

“Kalau semua berjalan lancar, persoalan sampah Jakarta bisa jauh lebih terkendali,” katanya. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengurus Amdal dan IPLC Agar Pabrik Tidak Disegel
Perlindungan Tenaga Kerja dalam Rantai Pasok TBS
Aturan Hukum Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Sawit
Payung Hukum Pendirian dan Operasional Pabrik Sawit
Kejar-kejaran di Bangli, BNN Ringkus Dua WN Rusia Pembawa 7,8 Kg Hashish
Standar Baku ISPO: Menakar Kepatuhan Teknis Penanaman Sawit
Revisi UU Polri, Pigai Dorong Kalangan Sipil Isi Jabatan Non-Operasional di Kepolisian
Sertifikat Hak Milik Kebun Harus Sinkron dengan RTRW

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:06 WIB

Mengurus Amdal dan IPLC Agar Pabrik Tidak Disegel

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:50 WIB

Perlindungan Tenaga Kerja dalam Rantai Pasok TBS

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:42 WIB

Aturan Hukum Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Sawit

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:01 WIB

Payung Hukum Pendirian dan Operasional Pabrik Sawit

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:31 WIB

Kejar-kejaran di Bangli, BNN Ringkus Dua WN Rusia Pembawa 7,8 Kg Hashish

Berita Terbaru

Pilar kepatuhan ekologi pabrik sawit. Pentingnya mengurus izin Amdal dan dokumen IPLC guna menghindari sanksi penutupan paksa operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Mengurus Amdal dan IPLC Agar Pabrik Tidak Disegel

Sabtu, 6 Jun 2026 - 16:06 WIB

Pilar hukum hilirisasi kelapa sawit. Pentingnya mengurus Izin Usaha Industri (IUI) dan menjamin kemitraan pasokan tandan buah segar demi kelangsungan operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Perlindungan Tenaga Kerja dalam Rantai Pasok TBS

Sabtu, 6 Jun 2026 - 14:50 WIB

Pilar ekologi hulu kelapa sawit. Pentingnya mematuhi batas kedalaman lahan gambut serta tata kelola air guna menghindari sanksi hukum karhutla. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Aturan Hukum Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Sawit

Sabtu, 6 Jun 2026 - 12:42 WIB

Pilar hukum hilirisasi kelapa sawit. Pentingnya mengurus Izin Usaha Industri (IUI) dan menjamin kemitraan pasokan tandan buah segar demi kelangsungan operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Payung Hukum Pendirian dan Operasional Pabrik Sawit

Sabtu, 6 Jun 2026 - 12:01 WIB