Lagu Kebangsaan Tak Bisa Ditarik Royalti, Menkum HAM Tegas Bantah Klaim LMKN

Selasa, 19 Agustus 2025 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menkum, Supratman Andi Agtas. (Posnews/IST)

Menkum, Supratman Andi Agtas. (Posnews/IST)

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas buka suara soal klaim komersial lagu kebangsaan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Dia tegas membantah.

“Nggak ada itu lagu kebangsaan dikenakan royalti,” ujar Supratman di Gedung DPR RI, Senayan, Senin (18/8/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, lagu kebangsaan termasuk dalam domain publik. Artinya, semua orang bebas memutar atau menyanyikannya tanpa izin pencipta.

“Semua orang yang bilang lagu kebangsaan kena royalti jelas nggak baca undang-undang hak cipta. Itu udah public domain. Indonesia Raya malah dikecualikan dari undang-undang,” tegasnya.

Baca Juga :  Update Rehabilitasi dari Presiden, KPK Tetap Usut Dugaan Korupsi Akuisisi PT JN oleh ASDP

Lagu di Pesta Pernikahan Juga Tak Kena Royalti

Tak hanya soal lagu kebangsaan, Supratman juga menyinggung acara pribadi seperti pesta kawinan. Menurut dia, memutar atau menyanyikan lagu di hajatan tak boleh ditarik royalti.

“Nggak ada, kalau kawinan mah nggak ada,” katanya blak-blakan.

PSSI Keberatan dengan Klaim LMKN

Sebelumnya, PSSI ikut angkat bicara. Sekjen PSSI, Yunus Nusi, menolak keras klaim LMKN soal lagu kebangsaan. Ia menegaskan lagu seperti Indonesia Raya, Indonesia Pusaka, dan Tanah Airku adalah simbol persatuan bangsa.

Baca Juga :  DPO Narkoba Internasional Dibekuk di Riau, Bareskrim Sita Narkotika Senilai Rp137 Miliar

“Lagu kebangsaan jadi perekat, pembangkit nasionalisme, dan pemicu rasa patriotisme. Saat Indonesia Raya berkumandang di GBK, banyak yang merinding bahkan menangis,” tutur Yunus dalam pernyataan tertulis.

Menurut Yunus, pencipta lagu-lagu perjuangan tidak pernah berniat meminta bayaran. Mereka mempersembahkan karya itu untuk bangsa, bukan untuk keuntungan pribadi.

Polemik ini menegaskan kembali posisi lagu kebangsaan. Bagi pemerintah dan masyarakat, lagu itu bukan sekadar karya seni, melainkan simbol perjuangan sekaligus pemersatu bangsa. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Commuter Blokir 40 Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta dan Stasiun Sepanjang 2026
Menag Nasaruddin Umar Sebut Indonesia Punya Masa Depan Cerah di Bawah Prabowo
Tim Sembilan Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Dokumen TPPU Disita
Prabowo Hadiri Zikir Kebangsaan di Monas, 100 Ribu Jemaah Bersatu
KemenHAM Dialog dengan Warga Batunya dan Sidatapa Usai Tragedi Main Hakim Sendiri
Mall Jakarta dan Surabaya Ramai-Ramai Pasang Pagar Tinggi, APPBI Ungkap Alasannya
BGN Bongkar Rekening Ganda dan Dapur Fiktif MBG, Rp311,2 Miliar Kembali ke Negara
Mutasi Besar Polri Juli 2026: Kapolri Rotasi 146 Perwira, Banyak Kapolres dan Pati Berganti

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:19 WIB

KAI Commuter Blokir 40 Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta dan Stasiun Sepanjang 2026

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:31 WIB

Menag Nasaruddin Umar Sebut Indonesia Punya Masa Depan Cerah di Bawah Prabowo

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:29 WIB

Tim Sembilan Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Dokumen TPPU Disita

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Prabowo Hadiri Zikir Kebangsaan di Monas, 100 Ribu Jemaah Bersatu

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:55 WIB

KemenHAM Dialog dengan Warga Batunya dan Sidatapa Usai Tragedi Main Hakim Sendiri

Berita Terbaru